Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/PN Sbs LAILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LAILA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DELHANDI,SHLAILA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

     1. Mengabulkan permohonan Pemohon.

     2. Menyatakan bahwa nama LAILA dan IDA LAILA adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon.

     3.Menetapkan identitas Pemohon atas nama IDA LAILA dilahirkan di Pemangkat  pada tanggal 05-11-1979 dan LAILA dilahirkan di Pemangkat pada tanggal 05-11-1979 adalah orang yang sama, dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya dan terbaca adalah IDA LAILA dilahirkan di Pemangkat pada tanggal 05-11-1979.

    4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah dan menyeragamkan nama  Pemohon dari LAILA menjadi IDA LAILA.

    5. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang sah dan dipergunakan selanjutnya dalam seluruh dokumen kependudukan maupun dokumen resmi lainnya adalah IDA LAILA. dilahirkan di Pemangkat pada tanggal 05-11-1979.

    6. Menyatakan bahwa dokumen identitas yang menggunakan nama LAILA tidak lagi dipergunakan oleh Pemohon.

    7. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatatkan perubahan dan keseragaman nama tersebut dalam register yang berlaku.

    8. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak