Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
BASTIAN Als BAS Bin SA’ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-967/O.1.17/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASTIAN Als BAS Bin SA’ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia  TERDAKWA BASTIAN Als BAS Bin SA’ARI pada hari Sabtu  tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di di Indomaret Sebangkau Sebatuan 17 Ds. Sebatuan Kec. Pemangkat Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu:, yang dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib yang diduga dilakukan oleh Terdakwa  BASTIAN Als BAS Bin SA’ARI, dengan cara pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 17.20 Wib Terdakwa  BASTIAN Als BAS Bin SA’ARI datang ke toko Indomaret sebangkau Sebatuan 17 Ds. Sebatuan Kec. Pemangkat Kab. Sambas, kemudian melakukan transaksi berupa Top Up Dana dan melakukan pembelian barang menggunakan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diketahuinya palsu, kemudian pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib pada saat Sdr. ABIDIN SUKRI Als ABIDIN Bin ASY’ARI menyetorkan uang tersebut, teler bank BCA Pemangkat menyampaikan bahwa ada 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri OER083281, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri MHC681225, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri CEW834803 diduga palsu, mendengar hal tersebut kemudian Sdr. ABIDIN SUKRI Als ABIDIN Bin ASY’ARI bercerita kepada orang lain, sampai akhirnya datang anggota Polsek Pemangkat bernama CANDRA menemui Sdr. ABIDIN SUKRI Als ABIDIN Bin ASY’ARI di toko indomaret Sebangkau Sebatuan 17 Ds. Sebatuan Kec. Pemangkat dan melaporkannya ke Polres Sambas.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penelitian Atas Uang yang diragukan keaslianya dengan nomor surat: 27/151/Ptk/Srt/B tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Sri Yanto dengan kesimpulan bahwa sesuai hasil penelitian diketahui seluruh uang yang diragukan keasliannya sebanyak 4 (empat) lembar dinyatakan TIDAK ASLI.

 

------- Perbuatan TERDAKWA BASTIAN Als BAS Bin SA’ARI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ---------------------------------------------------

 

 

 

Sambas, 10 April 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006

 

Pihak Dipublikasikan Ya