Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
1.YURIANUS RAFIK Als RAFIK Anak PAULUS PAHANG
2.ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI
3.PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1230/O.1.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YURIANUS RAFIK Als RAFIK Anak PAULUS PAHANG[Penahanan]
2ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI[Penahanan]
3PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa YURIANUS RAFIK Als RAFIK Anak PAULUS PAHANG bersama-sama dengan Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI dan Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI, dan sdr. KORI (daftar pencarian orang) pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di area perkebunan kelapa sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok G 35/36 yang beralamat di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Perbuatan Terdakwa YURIANUS RAFIK Als RAFIK Anak PAULUS PAHANG, dan Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI, serta Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa YURIANUS RAFIK Als RAFIK Anak PAULUS PAHANG bersama-sama dengan Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI dan Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di area perkebunan kelapa sawit PT. WANA HIJAU SEMESTA II Divisi V Blok G 35/36 yang beralamat di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan lebih dari satu orang dengan cara bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI diajak oleh Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI  untuk bekerja memanen kelapa sawit dan Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI  menerima ajakan dari Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI  tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 Terdakwa ISMANSAH dan Terdakwa PIRMANSAH berangkat menuju Kecamatan Sajingan Besar untuk menemui Sdr. KORI yang telah mengajak Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI  untuk bekerja. Kemudian setelah bertemu dengan Sdr. KORI, Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI  bersama dengan Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI  menginap di Pondok yang telah disediakan oleh Sdr. KORI yang terletak di Dusun Aping Desa Sebungau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
  • Bahwa selanjutnya di hari pertama bekerja pada hari minggu tanggal 9 Februari 2025 Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI  dan Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI  beserta rekan-rekan lainnya yang berjumlah kurang lebih belasan orang memanen Tbs Kelapa sawit di Area Perkebunan Sawit PT. WHS II yang terletak di Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas dengan hasil panen sawit tersebut Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI  dan Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI  mendapatkan kurang lebih 1 (satu) Ton TBS Kelapa Sawit, selanjutnya Sdr. KORI menjelaskan kepada Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI  dan Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI bahwa Kebun Sawit yang Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI  dan Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI panen adalah milik Perusahaan namun bermasalah dan untuk upah yang didapatkan masing-masing Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI  dan Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI  dibayar oleh Sdr. KORI dengan upah sebesar Rp. 1.100,000,-  (satu juta seratus ribu rupiah) Per Ton.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI  dan Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI  kembali mengambil / memanen buah sawit di Areal Perkebunan Sawit PT. WHS II dengan hasil panen sawit tersebut Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI  dan Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI  mendapatkan Tbs kelapa sawit dengan jumlah kurang lebih seberat 6 (enam) Ton dan untuk upah yang didapatkan Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI  dan Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI  dibayarkan oleh Sdr. KORI dengan upah sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)Per Ton.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI, Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI, dan Terdakwa YURIANUS RAFIK Als RAFIK Anak PAULUS PAHANG  bersama-sama dengan rekan lainnya yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang yang tidak kenali Terdakwa berangkat menggunakan 4 (empat) buah mobil Pick Up yang dikendarai oleh Saksi HERKULANUS SUJIHAN, Saksi ARIS PRASTIAWAN, Saksi ALBERTUS YOGI BESTARI dan Sdr. KORI menuju Areal perkebunan PT. WHS II, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib Terdakwa ISMANSAH, Terdakwa PIRMANSAH, dan Terdakwa YURIANUS memasuki lokasi Area perkebunan PT. WHS II Divisi V Blok G 35/36 Dusun Beruang Desa Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, Selanjutnya Terdakwa ISMANSAH, Terdakwa PIRMANSAH dan Terdakwa YURIANUS langsung memanen / mengambil Tbs kelapa sawit dan memuat sawit hasil yang Terdakwa ISMANSAH, Terdakwa PIRMANSAH dan Terdakwa YURIANUS panen / ambil ke dalam 4 (empat) buah mobil pick up yang digunakan Terdakwa ISMANSAH, Terdakwa PIRMANSAH dan Terdakwa YURIANUS untuk berangkat ke lokasi tersebut, Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib pada saat kegiatan panen / mengambil Tbs kelapa sawit dan memuat Tbs kelapa sawit tersebut ke dalam 4 (empat) buah mobil pick up telah selesai, kemudian Sdr. KORI mendapatkan informasi dari rekanya bahwa terdapat petugas kepolisian yang akan masuk ke Lokasi Area perkebunan sawit PT. WHS II tersebut sehingga Sdr. KORI meminta untuk menunggu dahulu situasi aman untuk keluar membawa Tbs kelapa sawit hasil panen di Area perkebunan sawit PT. WHS II tersebut, sekira pukul 19.00 wib Terdakwa ISMANSAH, Terdakwa PIRMANSAH dan Terdakwa YURIANUS masih menunggu di Area perkebunan sawit PT. WHS II tersebut Selanjutnya Saksi FICTORE BIRMANDO dan Saksi ALDI AGUSTIAN beserta anggota Kepolisian Resor Sambas langsung mengamankan Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI , Terdakwa YURIANUS RAFIK, Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI , Saksi HERKULANUS SUJIHAN, Saksi ARIS PRASTIAWAN dan Saksi ALBERTUS YOGI BESTARI sedangkan untuk Sdr. KORI dan belasan orang lainya berhasil melarikan diri, sehingga Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI  bersama-sama dengan Terdakwa YURIANUS RAFIK, Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI , Saksi HERKULANUS SUJIHAN, Saksi ARIS PRASTIAWAN dan Saksi ALBERTUS YOGI BESTARI beserta 4 (empat) buah mobil pick up yang berisi buah sawit dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Polres Sambas dengan disaksikan oleh para terdakwa beserta Saksi HERKULANUS SUJIHAN, Saksi ARIS PRASTIAWAN, Saksi ALBERTUS YOGI BESTARI adalah seberat kurang lebih 7.730 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh) Kg.
  • Bahwa Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI , Terdakwa YURIANUS RAFIK, Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI tidak memiliki izin dari PT. Wahana Hijau Semesta, untuk mengambil sebanyak kurang lebih 7.730 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh) Kg Tbs Kelapa Sawit tsb.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa YURIANUS RAFIK Als RAFIK Anak PAULUS PAHANG, dan Terdakwa ISMANSAH Als ISMAN Bin DURHANI, serta Terdakwa PIRMANSAH Als PIRMAN Bin DURHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Sambas, 06 Mei 2025

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

WIDI SULISTYO, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 198708032006041002

Pihak Dipublikasikan Ya