| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4354/CS/1992, yang semula tertulis NYUK SIANG diubah/ditambah menjadi CANG NYUK SIANG.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut, agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon
|