Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Sbs 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
LEO MENA Alias LEO Bin PARIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-348/O1.17.8/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEO MENA Alias LEO Bin PARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa LEO MENA Alias LEO Bin PARIADI pada hari hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Dusun Beru, Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB Saksi PUMA WIJAYA dan Sdr. RUDI (DPO) telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY KB 6137 KF warna hitam merah atas nama NURSIAH milik Saksi JURIADI di parkiran Masjid MIFTAHUL ULUMUDIN yang beralamat di Dusun Sutera RT.002 RW.001, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi PUMA WIJAYA dan Sdr. RUDI (DPO) menjual sepeda motor tersebut kepada Terdakwa yang mana sebelumnya Saksi PUMA WIJAYA dan Sdr. RUDI (DPO) sudah mengatakan terlebih dahulu bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian dan menyuruh Terdakwa untuk mengganti kunci kontaknya.

Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY KB 6137 KF warna hitam merah atas nama NURSIAH milik Saksi JURIADI tersebut Terdakwa beli dari Saksi PUMA WIJAYA dan Sdr. RUDI (DPO) secara tunai dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan tujuan Terdakwa membeli sepeda motor tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan sehari-hari karena Terdakwa tidak memiliki sepeda motor.

------Perbuatan Terdakwa LEO MENA Alias LEO Bin PARIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 480 ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya