| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Apt.NADA HARASTHI, S.Farm.Binti Ir.ARIFIDIAR, M.H. (Alm) | | 2 | FATUR Bin Ir.ARIFIDIAR, M.H.(Alm) | | 3 | OPIK Bin Ir.H.ARIFIDIAR,M.H. (Alm) | | 4 | NG TJONG NAM | | 5 | DJIU MIAU FUNG | | 6 | MALIKI | | 7 | ILHAMSYAH | | 8 | HAIDIR | | 9 | ROBA'IE | | 10 | MA'MURUSYSYAMS,S.H, | | 11 | Hj.FARIDA, A.Md.Keb,,SKM.,M AP,(Istri Alm.Ir.ARIFIDIAR,M.H) | | 12 | JUNAIDI | | 13 | CONG HIUNG | | 14 | NILAM(istri Alm.H.MAKSUDI | | 15 | IMANUDIN,S.H.I Bin H.MAKSUDI (Alm) | | 16 | HABIBI Bin H.MAKSUDI (Alm) | | 17 | SYARIFAH Binti H.MAKSUDI (Alm) | | 18 | ALBU SYAIRI,A.Md Bin H.MAKSUDI (Alm) | | 19 | MURSALIN Bin H.MAKSUDI (Alm) | | 20 | CHAIRUNNISA,A.Md.Keb. Binti H.MAKSUDI (Alm) | | 21 | JAMILA, S.Pd. Binti H.MAKSUDI (Alm) | | 22 | HERMINA, S.K.M. Binti H.MAKSUDI (Alm) | | 23 | MUHAMMAD TAHMID, S.Farm,Apt Bin H.MAKSUDI (Alm) | | 24 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMBAS |
|
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 9.055 M2 (sembilan ribu lima puluh lima meter persegi) dengan ukuran panjang sebelah Utara ± 192 M dan panjang sebelah Selatan ± 194 M serta lebar ± 47 M yang terletak di Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 28 tanggal 18 Maret 1993, atas nama SARIMAN berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat Nomor: 94/HM.1/PRONA/1993, tanggal 25 Februari 1993, dengan batas-batas dahulu adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Subah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parsil 7;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara;
dan sekarang sekarang dengan batas-batas sebagai berikut: ------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan parit;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Subah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan parit;
- Sebelah Timur berbatasan dengan parit;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah sengketa milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang telah menguasai tanah sengketa untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun juga;
5. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I (ROBA’IE) yang telah membuat laporan palsu adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II ((MA’MURUSYSYAMS, S.H) selaku Notaris/PPAT yang telah membuat Akta Penyerahan Tanah dari Almarhum SARIMAN kepada Tergugat XXI (HAIDIR) dan Akta Jual Beli dari Tergugat XXI (HAIDIR) selaku Penjual dan H. MAKSUDI (Alm), Tergugat XI (CONG HIUNG), Tergugat XIX (MALIKI) serta Tergugat XX (ILHAMSYAH) selaku Para Pembeli adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum serta merupakan perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas) yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik pengganti Nomor 28 atas nama Almarhum SARIMAN yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2003 dan menerbitkan pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor: 406 atas nama MAKSUDI, Nomor: 408 atas nama CONG HIUNG, Nomor: 459 atas nama JUNAIDI, Nomor: 458 atas nama Ir. H. ARIFIDIAR, Nomor: 457 atas nama NG TJONG NAM, dan Nomor: 456 atas nama TJU MIAU FUNG adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum serta merupakan perbuatan melawan hukum;
8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Pengganti Nomor 28 atas nama Almarhum SARIMAN yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2003 dan pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor: 406 atas nama MAKSUDI, Nomor: 408 atas nama CONG HIUNG, Nomor: 459 atas nama JUNAIDI, Nomor: 458 atas nama Ir. H. ARIFIDIAR, Nomor: 457 atas nama NG TJONG NAM, dan Nomor: 456 atas nama TJU MIAU FUNG yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Para Penggugat yaitu sejumlah Rp.97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) + Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya adalah sejumlah Rp.147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
10. Menghukum pula kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya keterlambatannya memenuhi isi putusan dalam perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dimohonkan dan dijalankan dalam perkara ini;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U:
Apabila Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dan pantas menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);
|