Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2025/PN Sbs NOVITA AYU PRAMESTY, S.H. EDDY ARYANTA Alias APAI Bin JUHARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 257/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-920/O1.17.8/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA AYU PRAMESTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDDY ARYANTA Alias APAI Bin JUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa EDDY ARYANTA Alias APAI Bin JUHARDI, bersama-sama dengan seorang temannya yang bernama ILHAM (yang masih dalam pencarian/ DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Masjid Baitul Khoir yang terletak di Dusun Taman Sari Rt 006 Rw 003 Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsudilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 00.20 wib Terdakwa bersama dengan Sdr Ilham (DPO) berangkat menuju ke rumah Sdr Derik dengan menggunakan sepeda motor masing-masing. Namun Tedakwa bersama dengan Sdr Ilham (DPO) tidak bertemu dengan Sdr Derik yang selanjutnya terdakwa dan Sdr Ilham (DPO) melanjutkan perjalanan sambil mencari tempat yang akan dijadikan target oleh terdakwa dan Sdr Ilham untuk melakukan tindak pidana.

Bahwa sekitar pukul 01.00 wib terdakwa sampai di Masjid Baitul Khoir yang terletak di Dusun Taman Sari Rt 006 Rw 003 Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat setelah terdakwa dan Sdr Ilham (DPO) memantau keadaan sekitar kemudian terdakwa pergi menuju ke toilet yang berada dibelakang masjid tersebut sedangkan Sdr Ilham (DPO) berada diluar masjid. Setelah terdakwa keluar dari toilet terdakwa melihat Sdr Ilham (DPO) sudah membuka jendela bagian samping masjid kemudian masuk kedalam masjid melalui jendela tersebut dan terdakwa pun juga masuk melalui jendela tersebut. Setelah berada didalam masjid, Sdr Ilham (DPO) membuka pintu belakang masjid kemudian mengambil tangga kayu. Lalu Sdr Ilham (DPO) dengan menggunakan tangga kayu tersebut memanjat dan mengambil speaker yang tergantung di dinding tanpa sepengetahuan atau seijin pemiliknya setelah berhasil Sdr Ilham (DPO) menurunkan speaker tersebut ke lantai dan Sdr Ilham (DPO) keluar dari masjid melalui pintu belakang masjid.

Selanjutnya terdakwa memindahkan tangga kayu tersebut kesisi yang lain untuk mengambil speaker yang ada di sisi lain dinding masjid, setelah itu terdakwa memanjat dengan tangga kayu lalu terdakwa memotong kawat yang digunakan untuk menggantung speaker tersebut dengan menggunakan sebuah alat yaitu tang, setelah terdakwa berhasil memotong kawat dan mengambil speaker tersebut, speaker tersebut terlepas dari tangan terdakwa yang kemudian terjatuh sehingga menimbulkan suara dan beberapa saat kemudian terdakwa sudah dikepung oleh warga sedangkan Sdr Ilham (DPO) sudah kabur melalui pintu belakang masjid sebelum warga menangkap terdakwa.

Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat izin dari Saksi TARJONO Bin RAJUNI selaku pengurus Masjid Baitul Khoir untuk mengambil barang-barang tersebut, melainkan semata-mata dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut secara melawan hukum. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Masjid Baitul Khoir mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa EDDY ARYANTA Alias APAI Bin JUHARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya