Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Sbs NURLIZA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURLIZA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas Pemohon atas nama NURLIZA dilahirkan di Matang Kuang pada tanggal 16-04-1972 dan NURLIZA JAPIRIN dilahirkan di Tebas pada tanggal 02-05-1973 adalah orang yang sama dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah NURLIZA dilahirkan di Matang Kuang pada tanggal 16-04-1972.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak