Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
1.DENDI Anak INDAR
2.ANGGU Als BOJES Anak TOMOL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-851/O.1.17/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDI Anak INDAR[Penahanan]
2ANGGU Als BOJES Anak TOMOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU : ------- Bahwa Terdakwa I DENDI ANAK INDAR, Terdakwa II ANGGU ALS BOJES ANAK TOMOL secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri Pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 15.00 sampai dengan 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidaktidaknya pada tahun 2026, di Areal Perkebunan kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta Kebun WHS I (yang saat ini dalam pengelolaan PT. Agrinas Palma Nusantara) Divisi 3 Blok AV 48/49 Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana Perkebunan, “secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan, dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------ • Berawal sebagaimana tempat dan waktu diatas, bermula pada hari Jum'at tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa DENDI Anak INDAR berangkat menuju area perkebunan PT. Wana Hijau Semesta (WHS I) Divisi 3 Blok AV 48/49 yang dalam pengelolaan PT. Agrinas Palma Nusantara Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, dengan membawa 1 (satu) buah Egrek dan 1 (satu) buah 2 Tojok dengan tujuan untuk memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.15 Wib sampai dilokasi setelah itu Terdakwa DENDI Anak INDAR memantau terlebih dahulu pohon sawit, ketika ada yang masak kemudian Terdakwa DENDI Anak INDAR mengaitkan 1 (satu) buah Egrek ke TBS kelapa sawit yang masak dipohon hingga jatuh ke tanah, setelah selesai Terdakwa DENDI Anak INDAR membawa TBS kelapa sawit yang telah dipanen untuk disimpan di pinggir jalan kebun yang keseluruhannya berjumlah + 35 tandan, selanjutnya membuat menjadi tujuh TPH (tempat pengumpulan hasil) dengan cara Terdakwa DENDI Anak INDAR pikul di pundak menggunakan tojok kemudian dibawa ke TPH hingga pukul 17.00 Wib. Selanjutnya Terdakwa DENDI Anak INDAR pulang ke mess Divisi 3 kebun WHS / untuk bersihbersih dan makan, kemudian Terdakwa DENDI Anak INDAR menemui Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL untuk mengangkut TBS kelapa sawit berjumlah + 35 tandan yang telah dipanen sebelumnya, setelah diminta oleh Terdakwa DENDI Anak INDAR untuk mengangkut TBS kelapa sawit tersebut, Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL mau dan bersedia untuk mengangkut TBS kelapa sawit tersebut dengan upah yang dijanjikan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 19.00 Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOM langsung ikut berangkat bersama Terdakwa DENDI Anak INDAR menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, jenis/model Pickup, warna putih, tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi KB 8380 FC, Nomor Rangka : MHKP3FA1JPK027461, Nomor Mesin : 2NR4A45300 menuju lokasi tempat panen atau TPH TBS kelapa sawit tersebut, dimana yang menjadi supir adalah Terdakwa DENDI Anak INDAR, sementara Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL duduk disebelahnya, sesampainya disana Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL baru mengetahui bahwa tempat TBS kelapa sawit yang sebelumnya di panen Terdakwa DENDI Anak INDAR berada di areal perkebunan kelapa sawit WHS | Divisi 3 Blok AV 48/49 yang dalam pengelolaan PT. Agrinas Palma Nusantara Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, setelah itu Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL memasukkan TBS kelapa sawit yang telah diletakkan di TPH /pinggir jalan kebun ke dalam mobil pick up tersebut menggunakan 1 (satu) buah Tonjok yang sudah di siapkan oleh Terdakwa DENDI Anak INDAR, sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa DENDI Anak INDAR dan Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL bergerak keluar meninggalkan areal perkebunan kelapa sawit WHS I Divisi 3 tersebut, pada saat di jalan sekira pukul 20.20 Wib melihat saksi TOMI dan ayahnya yaitu saksi SULAIDI berhenti di pinggir jalan karena mobilnya rusak, dan berhenti untuk melihat kendala mobilnya tersebut, tidak beberapa lama datang pihak kebun yaitu saksi SUDARSO (Asisten Divisi 3) WHS | bersama manajer dan dua orang yang tidak dikenali, kemudian bertanya kepada Terdakwa DENDI Anak INDAR akan kemana membawa apa dan darimana TBS yang kami bawa, setelah itu saksi SUDARSO berbicara kepada saksi SULAIDI dan saksi SULAIDI menyampaikan kepada Terdakwa DENDI Anak INDAR untuk menurunkan TBS kelapa sawit yang telah di muat dai mobil pickup yang digunakan, kemudian Terdakwa DENDI Anak INDAR dan Terdakwa ANGGU Als BONJES Anak TOMOL menurunkan TBS yang telah dibawa tersebut, selanjutnya di suruh pulang oleh saksi SULAIDI. Keesokan harinya pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026, sekira pukul 14.00 Terdakwa DENDI Als INDAR dan Terdakwa ANGGU Als BONJES Anak TOMOL membawa 1 (satu) unit mobil pick up warna putih Nopol KB 8380 FC tersebut keluar areal kebun WHS I hendak mengembalikan kunci bengkel yang dipinjam dan mau berangkat malam mingguan ke Aruk, tetapi pada saat diperjalanan di berhentikan oleh saksi SUDARSO dan saksi ABDULLAH RIYADI menggunakan mobil Hilux warna hitam yang berisikan TBS kelapa sawit, dan ditanya mau kemana, dan Terdakwa DENDI Als INDAR menjawab mau keluar, dan saksi SUDARSO bertanya apakah benar membawa TBS kelapa sawit tadi malam, Terdakwa DENDI Als INDAR mengaku perbuatannya tersebut, kemudian Terdakwa DENDI Als INDAR dan ANGGU Als BONJES Anak TOMOL di ajak untuk mengikuti saksi SUDARSO ke Polsek Sajingan Besar, kemudian saat akan dibawa ke Polres Sambas anak buah dari saksi SUDARSO memindahkan + 35 TBS kelapa sawit yang Terdakwa DENDI Als INDAR dan ANGGU Als BONJES Anak TOMOL akui sebagai hasil panen sebelumnya tersebut dari mobil Hilux warna hitam ke mobil pick up wara putih Nopol KB 8380 FC sebagai barang bukti beserta 1 (satu) buah Tojok. Atas kejadian tersebut PT. WANA HIJAU SEMESTA (WHS) atau PT. Agrinas Palma Nusantara mengalai kerugian berdasarkan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar harga TBS kelapa sawit pada tanggal 1 Januari 2026 dengan harga Rp 3.226,- (usia tanam 10 s.d. 20 Tahun) x 500 Kg sejumlah Rp 1.613.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ABDULLAH RIYADI Als RIYADI Bin AMRAN menerima surat kuasa dari pemberi kuasa atas nama Brigjen TNI (Pum) USMAN SULANDRI selakau Regional Head Pit. Wakil Regional Head PT. Aginas Palma Nusantara Regional Kalbar untuk membuat laporan ke Polres Sambas. 3 ------- Perbuatan Terdakwa I DENDI ANAK INDAR, Terdakwa II ANGGU ALS BOJES ANAK TOMOL, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Kesatu Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana disesuaikan dalam Lampiran I angka 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------- ATAU KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa I DENDI ANAK INDAR, Terdakwa II ANGGU ALS BOJES ANAK TOMOL secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri Pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 15.00 sampai dengan 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidaktidaknya pada tahun 2026, di Areal Perkebunan kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta Kebun WHS I (yang saat ini dalam pengelolaan PT. Agrinas Palma Nusantara) Divisi 3 Blok AV 48/49 Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------- • Berawal sebagaimana tempat dan waktu diatas, bermula pada hari Jum'at tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa DENDI Anak INDAR berangkat menuju area perkebunan PT. Wana Hijau Semesta | (WHS I) Divisi 3 Blok AV 48/49 yang dalam pengelolaan PT. Agrinas Palma Nusantara Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, dengan membawa 1 (satu) buah Egrek dan 1 (satu) buah Tojok dengan tujuan untuk memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 15.15 Wib sampai dilokasi setelah itu Terdakwa DENDI Anak INDAR memantau terlebih dahulu pohon sawit, ketika ada yang masak kemudian Terdakwa DENDI Anak INDAR mengaitkan 1 (satu) buah Egrek ke TBS kelapa sawit yang masak dipohon hingga jatuh ke tanah, setelah selesai Terdakwa DENDI Anak INDAR membawa TBS kelapa sawit yang telah dipanen untuk disimpan di pinggir jalan kebun yang keseluruhannya berjumlah + 35 tandan, selanjutnya membuat menjadi tujuh TPH (tempat pengumpulan hasil) dengan cara Terdakwa DENDI Anak INDAR pikul di pundak menggunakan tojok kemudian dibawa ke TPH hingga pukul 17.00 Wib. Selanjutnya Terdakwa DENDI Anak INDAR pulang ke mess Divisi 3 kebun WHS / untuk bersihbersih dan makan, kemudian Terdakwa DENDI Anak INDAR menemui Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL untuk mengangkut TBS kelapa sawit berjumlah + 35 tandan yang telah dipanen sebelumnya, setelah diminta oleh Terdakwa DENDI Anak INDAR untuk mengangkut TBS kelapa sawit tersebut, Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL mau dan bersedia untuk mengangkut TBS kelapa sawit tersebut dengan upah yang dijanjikan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 19.00 Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOM langsung ikut berangkat bersama Terdakwa DENDI Anak INDAR menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, jenis/model Pickup, warna putih, tahun pembuatan 2023, Nomor Polisi KB 8380 FC, Nomor Rangka : MHKP3FA1JPK027461, Nomor Mesin : 2NR4A45300 menuju lokasi tempat panen atau TPH TBS kelapa sawit tersebut, dimana yang menjadi supir adalah Terdakwa DENDI Anak INDAR, sementara Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL duduk disebelahnya, sesampainya disana Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL baru mengetahui bahwa tempat TBS kelapa sawit yang sebelumnya di panen Terdakwa DENDI Anak INDAR berada di areal perkebunan kelapa sawit WHS | Divisi 3 Blok AV 48/49 yang dalam pengelolaan PT. Agrinas Palma Nusantara Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, setelah itu Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL memasukkan TBS kelapa sawit yang telah diletakkan di TPH /pinggir jalan kebun ke dalam mobil pick up tersebut menggunakan 1 (satu) buah Tonjok yang sudah di siapkan oleh Terdakwa DENDI Anak INDAR, sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa DENDI Anak INDAR dan Terdakwa ANGGU Als BOJES Anak TOMOL bergerak keluar meninggalkan areal perkebunan kelapa sawit WHS I Divisi 3 tersebut, pada saat di jalan sekira pukul 20.20 Wib melihat saksi TOMI dan ayahnya yaitu saksi SULAIDI berhenti di pinggir jalan karena mobilnya rusak, dan berhenti untuk melihat kendala mobilnya tersebut, tidak beberapa lama datang pihak kebun yaitu saksi SUDARSO (Asisten Divisi 3) WHS | bersama manajer dan dua orang yang tidak dikenali, kemudian bertanya kepada Terdakwa DENDI Anak INDAR akan kemana membawa apa dan darimana TBS yang kami bawa, setelah itu saksi SUDARSO berbicara kepada saksi SULAIDI dan saksi SULAIDI menyampaikan kepada Terdakwa DENDI Anak INDAR untuk menurunkan TBS kelapa sawit yang telah di muat dai mobil pickup yang digunakan, kemudian Terdakwa DENDI Anak INDAR dan Terdakwa ANGGU Als BONJES Anak TOMOL menurunkan 4 TBS yang telah dibawa tersebut, selanjutnya di suruh pulang oleh saksi SULAIDI. Keesokan harinya pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026, sekira pukul 14.00 Terdakwa DENDI Als INDAR dan Terdakwa ANGGU Als BONJES Anak TOMOL membawa 1 (satu) unit mobil pick up warna putih Nopol KB 8380 FC tersebut keluar areal kebun WHS I hendak mengembalikan kunci bengkel yang dipinjam dan mau berangkat malam mingguan ke Aruk, tetapi pada saat diperjalanan di berhentikan oleh saksi SUDARSO dan saksi ABDULLAH RIYADI menggunakan mobil Hilux warna hitam yang berisikan TBS kelapa sawit, dan ditanya mau kemana, dan Terdakwa DENDI Als INDAR menjawab mau keluar, dan saksi SUDARSO bertanya apakah benar membawa TBS kelapa sawit tadi malam, Terdakwa DENDI Als INDAR mengaku perbuatannya tersebut, kemudian Terdakwa DENDI Als INDAR dan ANGGU Als BONJES Anak TOMOL di ajak untuk mengikuti saksi SUDARSO ke Polsek Sajingan Besar, kemudian saat akan dibawa ke Polres Sambas anak buah dari saksi SUDARSO memindahkan + 35 TBS kelapa sawit yang Terdakwa DENDI Als INDAR dan ANGGU Als BONJES Anak TOMOL akui sebagai hasil panen sebelumnya tersebut dari mobil Hilux warna hitam ke mobil pick up wara putih Nopol KB 8380 FC sebagai barang bukti beserta 1 (satu) buah Tojok. Atas kejadian tersebut PT. WANA HIJAU SEMESTA (WHS) atau PT. Agrinas Palma Nusantara mengalai kerugian berdasarkan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar harga TBS kelapa sawit pada tanggal 1 Januari 2026 dengan harga Rp 3.226,- (usia tanam 10 s.d. 20 Tahun) x 500 Kg sejumlah Rp 1.613.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ABDULLAH RIYADI Als RIYADI Bin AMRAN menerima surat kuasa dari pemberi kuasa atas nama Brigjen TNI (Pum) USMAN SULANDRI selakau Regional Head Pit. Wakil Regional Head PT. Aginas Palma Nusantara Regional Kalbar untuk membuat laporan ke Polres Sambas. ------- Perbuatan Terdakwa I DENDI ANAK INDAR, Terdakwa II ANGGU ALS BOJES ANAK TOMOL, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------- Sambas, 10 Maret 2026 Jaksa Penuntut Umum, FIRZA WAHYUDI, S.H. Ajun Jaksa NIP. 199605162022031006

Pihak Dipublikasikan Ya