Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
1.LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm)
2.BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1244/O.1.17/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm)[Penahanan]
2BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) dan Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm) bersama – sama dengan Sdr. SUPRIYADI, Sdr. FIRDAUS dan Sdr. BUJANG pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di area Perkebunan kelapa sawit Blok D54 Divisi I PT. Teluk Keramat yang beralamat di Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) bertemu dengan Sdr. ENDA disebuah pondok milik Sdr. SUPRIYADI yang beralamat di Dusun Serabung  Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, kemudian Sdr. SUPRIYADI menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) untuk memanen buah kelapa sawit tanpa memiliki izin milik PT. Teluk Keramat yang berada di Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas dan Selanjutnya Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) menerima pekerjaan tersebut. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) bersama-sama dengan 10 (sepuluh) orang yang tidak dikenali berangkat menuju Lokasi pemanenan di kebun kelapa sawit milik PT. Teluk Keramat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm) yang sedang berada di rumah Sdr. PAI yang beralamat di Kecamatan Sajingan Besar dijemput oleh Sdr. SUPRIYADI  beserta rombongan pekerja yang akan melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Toyota kijang super KF 40 warna hitam dengan nopol terpasang KB 1793 QA yang mana di dalam mobil tersebut telah tersedia 3 (tiga) buah egreg dan 2 (dua) buah loding/ tojok yang disiapkan oleh Sdr. SUPRIYADI. Setibanya Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm), Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm), Sdr. ENDA dan Sdr. SUPRIYADI serta 10 (sepuluh) orang pemanen yang tidak dikenali Terdakwa di Lokasi kebun kelapa sawit milik PT. Teluk Keramat tersebut dan langsung melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit dan kegiatan pemanenan TBS Kelapa Sawit tersebut pun selesai sekira pukul 19.00 Wib. lalu upah yang diterima dari pekerjaan melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit tanpa izin tersebut Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) menerima upah sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm) menerima upah sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah). 
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.40 Wib pada saat Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) sedang berada di pondok milik Sdr. SUPRIYADI, Kemudian Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) , Sdr. FIRDAUS, Sdr. BUJANG dan Sdr. SUPRIYADI berangkat menuju area Perkebunan Kelapa Sawit Blok D54 Divisi I PT. Teluk Keramat Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Toyota kijang super KF 40 warna hitam dengan nopol terpasang KB 1793 QA dan 1 (satu) unit motor Vega R warna hitam yang dikendarai oleh Sdr. FIRDAUS untuk Kembali melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit tanpa memiliki izin, kemudian sekira pukul 15.00 Wib sebelum tiba di Lokasi pemanenan Sdr. SUPRIYADI menjemput Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm) yang sedang berada di rumah Sdr. PAI.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib sesampainya Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) , Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm), Sdr. FIRDAUS, Sdr. BUJANG dan Sdr. SUPRIYADI di Lokasi yang akan dijadikan tempat melakukan pemanenan TBS kelapa sawit yaitu di area Perkebunan kelapa sawit Blok D54 Divisi I PT. Teluk Keramat Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas dan kemudian langsung melakukan pemanenan TBS kelapa sawit tersebut dengan cara memanen TBS kelapa sawit dari tangkai tandan pohon kelapa sawit tersebut dengan menggunakan EGREK, kemudian, setelah TBS kelapa sawit tersebut jatuh, kemudian di muat dengan menggunakan Loding/Tojok kedalam gerobak sorong selanjutnya melansir dari lokasi panen ke TPH (tempat pengumpulan hasil) yang berada di pinggir Jalan Negara dimana kegiatan panen TBS kelapa sawit tersebut dilakukan Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm), Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm), Sdr. SUPRIADI, dan Sdr. BUJANG lakukan secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) , Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm), Sdr. FIRDAUS dan Sdr. SUPRIYADI pergi meninggalkan area Lokasi pemanenan TBS Kelapa Sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Toyota kijang super KF 40 warna hitam dengan nopol terpasang KB 1793 QA yang dikendarai oleh Sdr. SUPRIYADI sedangkan Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) dan Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm) duduk diatas muatan sawit yang sedang diangkut, sedangkan Sdr. FIRDAUS mengendarai 1 (satu) unit motor Vega R warna hitam.
  • Bahwa Selanjutnya pada saat perjalanan keluar area Perkebunan PT. Teluk Keramat mobil Toyota kijang super yang dipergunakan Terdakwa LIBERTUS dan Terdakwa BARNABAS mengalami kehabisan bahan bakar dan kemudian Sdr. SUPRIYADI pergi untuk mencari Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Vega R warna hitam. Selanjutnya Saksi ALDI AGUSTIAN, Saksi SAIBATUL HAMDI beserta anggota Reserse Kriminal Polres Sambas yang sebelumnya sekira pukul 15.30 Wib mendapatkan informasi dari pihak Perusahaan PT. Teluk Keramat bahwa adanya aktifitas melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit di area Perkebunan kelapa sawit Blok D54 Divisi I PT. Teluk Keramat yang beralamat di Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas mendatangi Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) dan Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm) sedangkan Sdr. FIRDAUS dan Sdr. BUJANG pergi melarikan diri kearah dalam hutan. Selanjutnya Saksi ALDI AGUSTIAN, Saksi SAIBATUL HAMDI beserta anggota Reserse Kriminal Polres Sambas mengamankan Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) dan Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm) dan selanjutnya para terdakwa dibawa menuju Mapolres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dan penghitungan TBS Kelapa Sawit yang telah dipanen dan dimuat dalam 1 (satu) unit mobil pick up merk Toyota kijang super KF 40 warna hitam dengan nopol terpasang KB 1793 QA dengan disaksikan oleh para terdakwa serta Saksi HERIYONO Als HERI Bin SAMSURI, Saksi SAIBATUL HAMDI, Saksi ALDI AGUSTIAN dan tim dari Polres Sambas sebanyak 90 (sembilan puluh) janjang dengan berat kurang lebih 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) Kilo Gram, dengan perhitungan harga di PKS Ledo Lestari 1 saat ini harga per Kg TBS Kelapa Sawit adalah Rp. 3.117,- (tiga ribu seratus tujuh belas rupiah) sehingga kerugian materil yang dialami PT. TELUK KERAMAT akibat perbuatan Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) dan Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm)  adalah sejumlah Rp. 3.896.250,- (tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam dua ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) dan Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm) tidak memiliki izin untuk mengambil 90 (sembilan puluh) janjang TBS Kelapa Sawit dengan berat kurang lebih 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) Kilo Gram milik PT. TELUK KERAMAT.

 

---------- Perbuatan Terdakwa LIBERTUS Als USU Anak FULGENSIUS SUHENG (Alm) dan Terdakwa BARNABAS Als ICIT Anak DANIEL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

.

 

 

Sambas, 07 Mei 2025 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

WIDI SULISTYO, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 198708032006041002

Pihak Dipublikasikan Ya