Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2015/PN Sbs 1.Jamiah
2.Pardik
3.Liza
4.Edison
5.Kana
Hadran Rambi Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2015/PN Sbs
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamiah
2Pardik
3Liza
4Edison
5Kana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Helmian Susabdi, S.H., M.H. Jamiah
2Helmian Susabdi, S.H., M.H. Pardik
3Helmian Susabdi, S.H., M.H. Liza
4Helmian Susabdi, S.H., M.H. Edison
5Helmian Susabdi, S.H., M.H. Kana
Tergugat
NoNama
1Hadran Rambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Syah dan berharga Sita Jaminan ( CB ) yang dimohonkan.

3. Menyatakan Almarhum Aspan Rambi ( Suami penggugat I dan ayah kandung Penggugat II,III,IV dan V ) sebagai pemilik yang syah secara hukum atas tanah obyek sengketa.

4. Menyatakan para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut yang luasnya 1.600 M2 yang telah dibeli oleh Almarhum Aspan Rambi ( Suami Penggugat I dan ayah kandung penggugat II,III,IV dan V ) dari H. Saliman Suki, yang terletak di GG. BAROKAH RT.01/RW.15 DUSUN PEMBANGUNAN DESA HARAPAN KEC. PEMANGKAT KAB. SAMBAS. Dengan batas-batasnya sebagai berikut :

- Sebelah UTARA berbatasan dengan MUNZIRI

- Sebelah SELATAN berbatasan dengan DAHLAN

- Sebelah TIMUR berbatasan dengan MURIPA

- Sebelah BARAT berbatasan dengan SANUSI

5. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

6. Memerintahkan kepada tergugat agar segera membebaskan/mengosongkan tanah obyek sengketa, dan menyerahkannya kepada Para Tergugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula.

7. Menghukum tergugat unutk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian Inmateriil adal sebagai berikut :

- Luas Tanah obyek sengketa luasnya lebih kurang 4 borong ( 1.600 M2 ).

- Nilai jual obyek sengketa Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).

- Sewa tanah obyek sengketa 1 borong ( 400 ) adalah 125 kg padi.

- Harga padi 1 kg Rp. 5.000,0 ( lima ribu rupiah ).

- Padi dipanen 1 tahun 2 kali.

- Jadi Rp. 250.000.000,- + 4 borong x 125 kg = 500 kg setiap kali panen x 2 kali masa panen padi = 1.000 kg ( ini hasil sewa satu tahun )

- Jadi 12 tahun x 1.000 kg = 12.000 kg x Rp. 5.000,-/kg = Rp/ 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ).

- Jadi kerugian materiil dan Inmateriil adalah Rp. 250.000.000,- + Rp. 60.000.000,- + Rp. 2.000.000.000,- = Rp. 2.310.000.000,- ( Dua milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah )

8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) setiap harinya sebesar Rp. 3.100.000,- ( tiga juta seratus ribu rupiah ) kepada Para penggugat apabila tidak segera melaksanakan Putusan Hakim yang telah berkekuatan Hukum tetap.

9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi dari Tergugat.

10. Menghukum terguagt untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, para penggugat mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak