| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 43/Pid.B/2020/PN Sbs | 1.Fajar Yulianto, S.H. 2.I Nyoman Hendra Oktafriadi, S.H. |
1.SAMIRI Alias TEPANG Bin NAPI 2.BUDANG MALIK Alias ALAT Bin MALIK 3.WADIT Bin MAJID 4.RANO Bin KARNI 5.UDIN HERWINTO Bin HELMI 6.UDI Bin BUJANG 7.MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL 8.SERIANTO SISE Alias SERI Bin SISE 9.GODENG Bin DULHADI 10.WANG SENG HUANG Alias AWANG Anak WANG SONG KANG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.B/2020/PN Sbs | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 631/Q.1.17/Ep.2/04/2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS “UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/O.1.17/04/2020
Terdakwa : 1. Nama lengkap : SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI Tempat lahir : Arung Parak Umur/tanggal lahir : 58 Th/19 Maret 1962 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Matang Gunung, Rt.006 Rw.003, Desa Arung Parak, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : TidakSekolah 2. Nama lengkap : BUDANG MALIK Alias ALAT Bin MALIK Tempat lahir : Arung Parak Umur/tanggal lahir : 40 Th/21 Juli 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Matang Gunung Rt.007 Rw.004 Ds. Arung Parak Kec. Tangaran Kab. Sambas Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : SD Kelas III 3. Nama lengkap : WADIT Bin MAJID Tempat lahir : Pancur Umur/tanggal lahir : 42 Th/30 Maret 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Matang Gunung, Rt.007 Rw.004, Desa Arung Parak, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : SD Kelas III 4. Nama lengkap : RANO Bin KARNI Tempat lahir : Pauh Umur/tanggal lahir : 47 Th/03 Juni 1972 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Darul Makmur, Rt.009 Rw.005, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : SD Kelas 3 5. Nama lengkap : UDIN HERWINTO Bin HELMI Tempat lahir : Sebadi Umur/tanggal lahir : 45 Th/21 November 1974 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Sebadi, Rt.009 Rw.003, Desa Tri Mandayan, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : SMP (Tamat) 6. Nama lengkap : UDI Bin BUJANG Tempat lahir : Lubuk Rawa Umur/tanggal lahir : 42 Th/02 Juni 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Lubuk Rawa, Rt.011 Rw.006, Desa Merpati, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : SD Kelas 2 7. Nama lengkap : MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL Tempat lahir : Pancur Umur/tanggal lahir : 55 Th/16 Mei 1964 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Jeruk, Rt.002 Rw.001, Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : SD Kelas 1 8. Nama lengkap : SERIANTO SISE Alias SERI Bin SISE Tempat lahir : Arung Medang Umur/tanggal lahir : 48 Th/06 Juni 1971 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Kelapa, Rt.016 Rw.008, Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : SD (Tamat) 9. Nama lengkap : GODENG Bin DULHADI Tempat lahir : Arung Medang Umur/tanggal lahir : 40 Th/09 Januari 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Sungai Nipah, Rt.006 Rw.002, Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas Agama : Islam Pekerjaan : Petani / Pekebun Pendidikan : Kelas 6 SD (TidakTamat) 10. Nama lengkap : WANG SENG HUANG Alias AWANG Anak WANG SONG KANG Tempat lahir : Sekura Umur/tanggal lahir : 50 Th/06 April 1969 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Kesehatan, Rt.019 Rw.010, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas Agama : Budha Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA (Tamat)
Penahanan : 1. Riwayat Penahanan Terdakwa SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 18 Maret 2020 s/d 06 April 2020
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 02 April 2020 s/d 21 April 2020
2. Riwayat Penahanan Terdakwa BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 18 Maret 2020 s/d -
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 02 April 2020 s/d 21 April 2020
3. Riwayat Penahanan Terdakwa WADIT Bin MAJID
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 18 Maret 2020 s/d 06 April 2020
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 02 April 2020 s/d 21 April 2020
4. Riwayat Penahanan Terdakwa RANO Bin KARNI
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 18 Maret 2020 s/d 06 April 2020
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 02 April 2020 s/d 01 April 2020
5. Riwayat Penahanan Terdakwa UDIN HERWINTO Bin HELMI
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 18 Maret 2020 s/d 06 April 2020
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 02 April 2020 s/d 21 April 2020
6. Riwayat Penahanan Terdakwa UDI Bin BUJANG
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 18 Maret 2020 s/d 06 April 2020
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 02 April 2020 s/d 21 April 2020
7. Riwayat Penahanan Terdakwa MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 18 Maret 2020 s/d 06 April 2020
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 02 April 2020 s/d 21 April 2020
8. Riwayat Penahanan Terdakwa SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 18 Maret 2020 s/d 06 April 2020
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 02 April 2020 s/d 21 April 2020
9. Riwayat Penahanan Terdakwa GODENG Bin DULHADI
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 18 Maret 2020 s/d 06 April 2020
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 02 April 2020 s/d 21 April 2020
10. Riwayat Penahanan Terdakwa WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 18 Maret 2020 s/d 06 April 2020
2. Penahanan Oleh JPU Sejak : 02 April 2020 s/d 21 April 2020
c. Dakwaan :
PERTAMA : ----------Bahwa terdakwa I SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI, terdakwa II BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK, terdakwa III WADIT Bin MAJID, terdakwa IV RANO Bin KARNI, terdakwa V UDIN HERWINTO Bin HELMI, terdakwa VI UDI Bin BUJANG, terdakwa VII MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL, terdakwa VIII SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE, terdakwa IX GODENG Bin DULHADI, dan terdakwa X WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 00.10 wib atau masih pada suatu waktu tertentu di bulan Maret tahun 2020 bertempat di rumah saksi MARWAN yang beralamat di Dsn. Simpang Empat Rt 005 Rw 001 Ds. Simpang Empat Kec. Tangaran Kab. Sambas, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas atau setidak – tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sambas berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------- Bahwahari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 00.10 wib, dirumah saksi MARWAN yang beralamat di Dsn. Simpang Empat Rt 005 Rw 001 Ds. Simpang Empat Kec. Tangaran Kab. Sambas telah dilakukan penangkapan terhadap saksi MARWAN (berkas perkara terpisah)bersama-samadenganterdakwa I SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI, terdakwa II BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK, terdakwa III WADIT Bin MAJID, terdakwa IV RANO Bin KARNI, terdakwa V UDIN HERWINTO Bin HELMI, terdakwa VI UDI Bin BUJANG, terdakwa VII MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL, terdakwa VIII SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE, terdakwa IX GODENG Bin DULHADI, dan terdakwa X WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG oleh saksi SUJITO beserta anggota tim lainnya yang merupakan anggota Polres Sambas, dimana pada saat penangkapan itu para terdakwa beserta para saksi didapati dan mengaku sedang melakukan kegiatan perjudian jenis Liong Fu. Apabila pemasang memilih gambar atas dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan sama dengan buah dadu yang keluar, maka bandar yang dibantu oleh tapo membayar kepada pemasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan modalnya Rp. 1.000,- diambil pemasang. Dan bilanomorpemasangtidakkeluarmakauangtersebutmenjadimilik Bandar. Gambar Singa disebutSI Bahwa Pada permainan Liong Fu bagian bawah: Gambar harimau di sebut Lo Fu Bahwa batasan pasangan maksimal perjudian Liong Fu adalah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Yang menetapkan batasan tersebut adalah saksi saksi MARWAN selaku bandar. Dalam Permainan Judi Liong Fu itu pememang tidak dapat dipastikan dikarenakan permainan judi Liong Fu tersebut bersifat untung-untungan.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ----------Bahwa terdakwa I SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI, terdakwa II BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK, terdakwa III WADIT Bin MAJID, terdakwa IV RANO Bin KARNI, terdakwa V UDIN HERWINTO Bin HELMI, terdakwa VI UDI Bin BUJANG, terdakwa VII MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL, terdakwa VIII SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE, terdakwa IX GODENG Bin DULHADI, dan terdakwa X WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 00.10 wib atau masih pada suatu waktu tertentu di bulan Maret tahun 2020 bertempat di rumah saksi MARWAN yang beralamat di Dsn. Simpang Empat Rt 005 Rw 001 Ds. Simpang Empat Kec. Tangaran Kab. Sambas, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas atau setidak – tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sambas berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin, menggunakan kesempatan ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu,perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------- Bahwahari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 00.10 wib, dirumah saksi MARWAN yang beralamat di Dsn. Simpang Empat Rt 005 Rw 001 Ds. Simpang Empat Kec. Tangaran Kab. Sambas telah dilakukan penangkapan terhadap saksi MARWAN (berkas perkara terpisah)bersama-samadenganterdakwa I SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI, terdakwa II BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK, terdakwa III WADIT Bin MAJID, terdakwa IV RANO Bin KARNI, terdakwa V UDIN HERWINTO Bin HELMI, terdakwa VI UDI Bin BUJANG, terdakwa VII MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL, terdakwa VIII SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE, terdakwa IX GODENG Bin DULHADI, dan terdakwa X WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG oleh saksi SUJITO beserta anggota tim lainnya yang merupakan anggota Polres Sambas, dimana pada saat penangkapan itu para terdakwa beserta para saksi didapati dan mengaku sedang melakukan kegiatan perjudian jenis Liong Fu.
Bahwa para terdakwa menerangkan saksi MARWAN mengijinkan permainan judi tersebut dilakukan oleh para terdakwa dikarenakan saksi MARWAN selakubandar dan selakutapo atau pembantu bandar dan juga tuan rumah mendapat Fee dan keuntunganbila bandar menang. Apabila pemasang memilih gambar atas dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan sama dengan buah dadu yang keluar, maka bandar yang dibantu oleh tapo membayar kepada pemasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan modalnya Rp. 1.000,- diambil pemasang. Dan bilanomorpemasangtidakkeluarmakauangtersebutmenjadimilik Bandar. Gambar Singa disebutSI Bahwa Pada permainan Liong Fu bagian bawah: Gambar naga di sebut Liong. Bahwa batasan pasangan maksimal perjudian Liong Fu adalah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Yang menetapkan batasan tersebut adalah saksi saksi MARWAN selaku bandar. Dalam Permainan Judi Liong Fu itu pememang tidak dapat dipastikan dikarenakan permainan judi Liong Fu tersebut bersifat untung-untungan.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (bis) Ayat (1) Ke- 1, 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------
SAMBAS, 06 April 2020 JAKSA PENUNTUT UMUM
FAJAR YULIANTO, S.H. Jaksa Muda NIP.198507122007121001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
