Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2020/PN Sbs 1.Fajar Yulianto, S.H.
2.I Nyoman Hendra Oktafriadi, S.H.
1.SAMIRI Alias TEPANG Bin NAPI
2.BUDANG MALIK Alias ALAT Bin MALIK
3.WADIT Bin MAJID
4.RANO Bin KARNI
5.UDIN HERWINTO Bin HELMI
6.UDI Bin BUJANG
7.MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL
8.SERIANTO SISE Alias SERI Bin SISE
9.GODENG Bin DULHADI
10.WANG SENG HUANG Alias AWANG Anak WANG SONG KANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2020/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 631/Q.1.17/Ep.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Fajar Yulianto, S.H.
2I Nyoman Hendra Oktafriadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIRI Alias TEPANG Bin NAPI[Penahanan]
2BUDANG MALIK Alias ALAT Bin MALIK[Penahanan]
3WADIT Bin MAJID[Penahanan]
4RANO Bin KARNI[Penahanan]
5UDIN HERWINTO Bin HELMI[Penahanan]
6UDI Bin BUJANG[Penahanan]
7MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL[Penahanan]
8SERIANTO SISE Alias SERI Bin SISE[Penahanan]
9GODENG Bin DULHADI[Penahanan]
10WANG SENG HUANG Alias AWANG Anak WANG SONG KANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS

“UNTUK KEADILAN”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/O.1.17/04/2020

 

Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI

Tempat lahir

:

Arung Parak

Umur/tanggal lahir

:

58 Th/19 Maret 1962

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Matang Gunung, Rt.006 Rw.003, Desa Arung Parak, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

TidakSekolah

2.

Nama lengkap

:

BUDANG MALIK Alias ALAT Bin MALIK

Tempat lahir

:

Arung Parak

Umur/tanggal lahir

:

40 Th/21 Juli 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn. Matang Gunung Rt.007 Rw.004 Ds. Arung Parak Kec. Tangaran Kab. Sambas

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD Kelas III

3.

Nama lengkap

:

WADIT Bin MAJID

Tempat lahir

:

Pancur

Umur/tanggal lahir

:

42 Th/30 Maret 1977

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Matang Gunung, Rt.007 Rw.004, Desa Arung Parak, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD Kelas III

4.

Nama lengkap

:

RANO Bin KARNI

Tempat lahir

:

Pauh

Umur/tanggal lahir

:

47 Th/03 Juni 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Darul Makmur, Rt.009 Rw.005, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD Kelas 3

5.

Nama lengkap

:

UDIN HERWINTO Bin HELMI

Tempat lahir

:

Sebadi

Umur/tanggal lahir

:

45 Th/21 November 1974

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Sebadi, Rt.009 Rw.003, Desa Tri Mandayan, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

6.

Nama lengkap

:

UDI Bin BUJANG

Tempat lahir

:

Lubuk Rawa

Umur/tanggal lahir

:

42 Th/02 Juni 1977

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Lubuk Rawa, Rt.011 Rw.006, Desa Merpati, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD Kelas 2

7.

Nama lengkap

:

MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL

Tempat lahir

:

Pancur

Umur/tanggal lahir

:

55 Th/16 Mei 1964

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Jeruk, Rt.002 Rw.001, Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD Kelas 1

8.

Nama lengkap

:

SERIANTO SISE Alias SERI Bin SISE

Tempat lahir

:

Arung Medang

Umur/tanggal lahir

:

48 Th/06 Juni 1971

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kelapa, Rt.016 Rw.008, Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

9.

Nama lengkap

:

GODENG Bin DULHADI

Tempat lahir

:

Arung Medang

Umur/tanggal lahir

:

40 Th/09 Januari 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Sungai Nipah, Rt.006 Rw.002, Desa Arung Medang, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

Kelas 6 SD (TidakTamat)

10.

Nama lengkap

:

WANG SENG HUANG Alias AWANG Anak WANG SONG KANG

Tempat lahir

:

Sekura

Umur/tanggal lahir

:

50 Th/06 April 1969

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Kesehatan, Rt.019 Rw.010, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas

Agama

:

Budha

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Maret 2020 s/d 06 April 2020

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 April 2020 s/d 21 April 2020

 

 

 

 

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Maret 2020 s/d -

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 April 2020 s/d 21 April 2020

 

 

 

 

 

3. Riwayat Penahanan Terdakwa WADIT Bin MAJID

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Maret 2020 s/d 06 April 2020

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 April 2020 s/d 21 April 2020

 

 

 

 

 

4. Riwayat Penahanan Terdakwa RANO Bin KARNI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Maret 2020 s/d 06 April 2020

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 April 2020 s/d 01 April 2020

 

 

 

 

 

5. Riwayat Penahanan Terdakwa UDIN HERWINTO Bin HELMI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Maret 2020 s/d 06 April 2020

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 April 2020 s/d 21 April 2020

 

 

 

 

 

6. Riwayat Penahanan Terdakwa UDI Bin BUJANG

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Maret 2020 s/d 06 April 2020

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 April 2020 s/d 21 April 2020

 

 

 

 

 

7. Riwayat Penahanan Terdakwa MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Maret 2020 s/d 06 April 2020

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 April 2020 s/d 21 April 2020

 

 

 

 

 

8. Riwayat Penahanan Terdakwa SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Maret 2020 s/d 06 April 2020

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 April 2020 s/d 21 April 2020

 

 

 

 

 

9. Riwayat Penahanan Terdakwa GODENG Bin DULHADI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Maret 2020 s/d 06 April 2020

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 April 2020 s/d 21 April 2020

 

 

 

 

 

10. Riwayat Penahanan Terdakwa WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Maret 2020 s/d 06 April 2020

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 April 2020 s/d 21 April 2020

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan :

 

 

 

PERTAMA :

----------Bahwa terdakwa I SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI, terdakwa II BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK, terdakwa III WADIT Bin MAJID, terdakwa IV RANO Bin KARNI, terdakwa V UDIN HERWINTO Bin HELMI, terdakwa VI UDI Bin BUJANG, terdakwa VII  MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL, terdakwa VIII SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE, terdakwa IX GODENG Bin DULHADI, dan terdakwa X WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 00.10 wib atau masih pada suatu waktu tertentu di bulan Maret tahun 2020 bertempat di rumah saksi MARWAN yang beralamat di Dsn. Simpang Empat Rt 005 Rw 001 Ds. Simpang Empat Kec. Tangaran Kab. Sambas, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas atau setidak – tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sambas berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  barang siapa tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

Bahwahari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 00.10 wib, dirumah saksi MARWAN yang beralamat di Dsn. Simpang Empat Rt 005 Rw 001 Ds. Simpang Empat Kec. Tangaran Kab. Sambas telah dilakukan penangkapan terhadap saksi MARWAN (berkas perkara terpisah)bersama-samadenganterdakwa I SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI, terdakwa II BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK, terdakwa III WADIT Bin MAJID, terdakwa IV RANO Bin KARNI, terdakwa V UDIN HERWINTO Bin HELMI, terdakwa VI UDI Bin BUJANG, terdakwa VII  MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL, terdakwa VIII SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE, terdakwa IX GODENG Bin DULHADI, dan terdakwa X WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG oleh saksi SUJITO beserta anggota tim lainnya yang merupakan anggota Polres Sambas, dimana  pada saat penangkapan itu para terdakwa beserta para saksi didapati dan mengaku sedang melakukan kegiatan perjudian jenis Liong Fu.
Bahwa peran saksi MARWAN selaku bandar dan selakutapo atau pembantu bandar dan juga tuan rumah, untukperanterdakwa I SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI, terdakwa II BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK, terdakwa III WADIT Bin MAJID, terdakwa IV RANO Bin KARNI, terdakwa V UDIN HERWINTO Bin HELMI, terdakwa VI UDI Bin BUJANG, terdakwa VII  MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL, terdakwa VIII SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE, terdakwa IX GODENG Bin DULHADI, dan terdakwa X WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG adalahselaku pemain / pemasang.
Bahwa para terdakwa menerangkan saksi MARWAN mengijinkan permainan judi tersebut dilakukan oleh para terdakwa dikarenakan saksi MARWAN selakubandar dan selakutapo atau pembantu bandar dan juga tuan rumah mendapat Fee dan keuntunganbila bandar menang.
Bahwa Peralatan yang digunakan dalam permainan judi jenis Liong Fu yakni dengan menggunakan Barang berupa1 (satu) helai lapak liong fu warna krem  terbuat dari bahan kulit yang terdapat gambar 6 (enam) macam jenis binatang, 1 (satu) buah dadu besar terbuat dari kayu terdapat gambar 6 (enam) macam jenis binatang yang digunakan sebagai contoh, 1 (satu) buah dadu kecil terbuat dari kayu terdapat gambar 6 (enam) macam jenis binatang, 1 (satu) buah tutup hap terbuat dari bahan paralon  warna biru, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16, 12 (dua belas) lembar kartu remi box sebagai penanda pasangan jika pemasang meminta pasangan kepada bandar, 1 (satu) buah ember plastik warna hijau, 1 (satu) buah lampu merk OPPLE ukuran 45 W sebagai alat penerangan dan Uang kertas sebagai taruhan. Alat tersebut sebelumnya sudah disiapkan oleh saksiMARWAN.
Bahwa Permainan judi jenis LIONG FU dibagimenjadi 2 (dua) tempatyaitupasanganatas dan pasangbawah:

Apabila pemasang memilih gambar atas dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan sama dengan buah dadu yang keluar, maka bandar yang dibantu oleh tapo membayar kepada pemasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan modalnya Rp. 1.000,- diambil pemasang. Dan bilanomorpemasangtidakkeluarmakauangtersebutmenjadimilik Bandar.
Apabila pemasang memilih gambar bawah dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan sama dengan buah dadu yang keluar, maka bandar yang dibantu oleh tapo membayar kepada pemasang sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan modalnya Rp. 1.000,- diambil pemasang, apabila tidak ada yang sesuai dengan gambar di LAPAK maka bandar dianggap menang dan bandar atau tapo mengambil uang pemasang  yang terpasang di LAPAK tersebut. Dan bilanomorpemasangtidakkeluarmakauangtersebutmenjadimilik Bandar.
Bahwa Pada permainan Liong Fu  bagian atas:

Gambar Singa disebutSI
Gambar ayam disebut Kai,
Gambar burung disebut Fung dan
Gambar Barongsai disebutKILIN,

Bahwa Pada permainan Liong Fu bagian bawah:

Gambar harimau di sebut Lo Fu
Gambar  naga di sebut Liong.

Bahwa batasan pasangan maksimal perjudian Liong Fu adalah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Yang menetapkan  batasan tersebut adalah saksi saksi MARWAN selaku bandar. Dalam Permainan Judi Liong Fu itu pememang tidak dapat dipastikan dikarenakan permainan judi Liong Fu tersebut  bersifat untung-untungan.
Bahwa bahwa Permainan Judi jenis Liong fu hanya bersifat untung-untungan dan tidak dapat dipastikan menang dan kalahnya.
Bahwa bahwa Permainan judi jenis Liong Fu yang dilakukan dirumah saksi MARWAN tidak tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa I SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI, terdakwa II BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK, terdakwa III WADIT Bin MAJID, terdakwa IV RANO Bin KARNI, terdakwa V UDIN HERWINTO Bin HELMI, terdakwa VI UDI Bin BUJANG, terdakwa VII  MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL, terdakwa VIII SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE, terdakwa IX GODENG Bin DULHADI, dan terdakwa X WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 00.10 wib atau masih pada suatu waktu tertentu di bulan Maret tahun 2020 bertempat di rumah saksi MARWAN yang beralamat di Dsn. Simpang Empat Rt 005 Rw 001 Ds. Simpang Empat Kec. Tangaran Kab. Sambas, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas atau setidak – tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sambas berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin, menggunakan kesempatan ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu,perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

Bahwahari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 00.10 wib, dirumah saksi MARWAN yang beralamat di Dsn. Simpang Empat Rt 005 Rw 001 Ds. Simpang Empat Kec. Tangaran Kab. Sambas telah dilakukan penangkapan terhadap saksi MARWAN (berkas perkara terpisah)bersama-samadenganterdakwa I SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI, terdakwa II BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK, terdakwa III WADIT Bin MAJID, terdakwa IV RANO Bin KARNI, terdakwa V UDIN HERWINTO Bin HELMI, terdakwa VI UDI Bin BUJANG, terdakwa VII  MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL, terdakwa VIII SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE, terdakwa IX GODENG Bin DULHADI, dan terdakwa X WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG oleh saksi SUJITO beserta anggota tim lainnya yang merupakan anggota Polres Sambas, dimana  pada saat penangkapan itu para terdakwa beserta para saksi didapati dan mengaku sedang melakukan kegiatan perjudian jenis Liong Fu.
Bahwa peran saksi MARWAN selaku bandar dan selakutapo atau pembantu bandar dan juga tuan rumah, untukperanterdakwa I SAMIRI Als TEPANG Bin NAPI, terdakwa II BUDANG MALIK Als ALAT Bin MALIK, terdakwa III WADIT Bin MAJID, terdakwa IV RANO Bin KARNI, terdakwa V UDIN HERWINTO Bin HELMI, terdakwa VI UDI Bin BUJANG, terdakwa VII  MATHAN JAMBUL Bin JAMBUL, terdakwa VIII SERIANTO SISE Als SERI Bin SISE, terdakwa IX GODENG Bin DULHADI, dan terdakwa X WANG SENG HUANG Als AWANG Anak WANG SONG KANG adalahselaku pemain / pemasang.

 

Bahwa para terdakwa menerangkan saksi MARWAN mengijinkan permainan judi tersebut dilakukan oleh para terdakwa dikarenakan saksi MARWAN selakubandar dan selakutapo atau pembantu bandar dan juga tuan rumah mendapat Fee dan keuntunganbila bandar menang.
Bahwa Peralatan yang digunakan dalam permainan judi jenis Liong Fu yakni dengan menggunakan Barang berupa1 (satu) helai lapak liong fu warna krem  terbuat dari bahan kulit yang terdapat gambar 6 (enam) macam jenis binatang, 1 (satu) buah dadu besar terbuat dari kayu terdapat gambar 6 (enam) macam jenis binatang yang digunakan sebagai contoh, 1 (satu) buah dadu kecil terbuat dari kayu terdapat gambar 6 (enam) macam jenis binatang, 1 (satu) buah tutup hap terbuat dari bahan paralon  warna biru, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16, 12 (dua belas) lembar kartu remi box sebagai penanda pasangan jika pemasang meminta pasangan kepada bandar, 1 (satu) buah ember plastik warna hijau, 1 (satu) buah lampu merk OPPLE ukuran 45 W sebagai alat penerangan dan Uang kertas sebagai taruhan. Alat tersebut sebelumnya sudah disiapkan oleh saksiMARWAN.
Bahwa Permainan judi jenis LIONG FU dibagimenjadi 2 (dua) tempatyaitupasanganatas dan pasangbawah:

Apabila pemasang memilih gambar atas dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan sama dengan buah dadu yang keluar, maka bandar yang dibantu oleh tapo membayar kepada pemasang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan modalnya Rp. 1.000,- diambil pemasang. Dan bilanomorpemasangtidakkeluarmakauangtersebutmenjadimilik Bandar.
Apabila pemasang memilih gambar bawah dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan sama dengan buah dadu yang keluar, maka bandar yang dibantu oleh tapo membayar kepada pemasang sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan modalnya Rp. 1.000,- diambil pemasang, apabila tidak ada yang sesuai dengan gambar di LAPAK maka bandar dianggap menang dan bandar atau tapo mengambil uang pemasang  yang terpasang di LAPAK tersebut. Dan bilanomorpemasangtidakkeluarmakauangtersebutmenjadimilik Bandar.
Bahwa Pada permainan Liong Fu  bagian atas:

Gambar Singa disebutSI
Gambar ayam disebut Kai,
Gambar burung disebut Fung dan
Gambar Barongsai disebutKILIN,

Bahwa Pada permainan Liong Fu bagian bawah:
Gambar harimau di sebut Lo Fu

Gambar  naga di sebut Liong.

Bahwa batasan pasangan maksimal perjudian Liong Fu adalah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Yang menetapkan  batasan tersebut adalah saksi saksi MARWAN selaku bandar. Dalam Permainan Judi Liong Fu itu pememang tidak dapat dipastikan dikarenakan permainan judi Liong Fu tersebut  bersifat untung-untungan.
Bahwa bahwa Permainan Judi jenis Liong fu hanya bersifat untung-untungan dan tidak dapat dipastikan menang dan kalahnya.
Bahwa bahwa Permainan judi jenis Liong Fu yang dilakukan dirumah saksi MARWAN tidak tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (bis) Ayat (1) Ke- 1, 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SAMBAS, 06 April 2020

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                   

 

 

 

 

FAJAR YULIANTO, S.H.

Jaksa Muda NIP.198507122007121001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya