| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6601/PC/2006 cdyang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 27-07-2026, yaitu :
- tanggal lahir yang semula tertulis 08-09-1978 diganti menjadi tertulis dan terbaca 08-09-1975;
- Nama Orang tua yang semula tertulis M.ALI dan LIMAH diganti menjadi tertulis dan terbaca LIMAH;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|