1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas Almarhum/ah yang bernama DARMAN sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor - yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - pada tanggal 30-11--0001 telah meninggal dunia pada tanggal 14-04-2026 di Rumah Kediaman oleh karena disebabkan sakit.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan tersebut diatas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatatkan dan menerbitkan akta kematian tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|