| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa RACHMAWATI Als RAHMA Binti MAWARDI pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam kurun waktu tahun 2026 di Masjid Haqqul Yaqiin yang beralamat Dsn. Sekuyang Rt. 008 Rw. 003 Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Seorang Ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wib sepulang menjenguk kakak ipar Terdakwa, Terdakwa langsung masuk kedalam kamar untuk beristirahat. pada saat itu juga kakak Terdakwa yang bernama Saksi MEGAWATI sedang berada di dalam kamar dikarenakan sedang sakit, Terdakwa juga sempat menelpon ibu yang mana pada saat itu ianya sedang makan di rumah makan bersama dengan yang lainya di Sebatuk Desa Tebing Batu. Terdakwa merasakan sakit yang lebih parah sehingga Terdakwa memutuskan untuk membeli kiranti di Indomaret depan Masjid Babul Jannah kemudian Terdakwa meminumnya di indomaret tersebut, setelah itu Terdakwa pulang kemudian kembali masuk kedalam kamar agar lebih leluasa Terdakwa mengganti pakaian Terdakwa dengan menggunakan Daster warna merah maroon, ketika Terdakwa berbaring di dalam kamar tiba-tiba Terdakwa merasakan keluar bercak darah pada bagian kemaluan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memutuskan untuk ke kamar mandi dengan tujuan membersihkan bercak darah tersebut sambil mandi, setibanya di dalam kamar mandi Terdakwa langsung membuka seluruh pakaian Terdakwa, selanjutnya katika Terdakwa hendak meletakan pakian dengan posisi membungkuk tiba tiba ketuban Terdakwa pecah sehingga mengeluarkan air pada bagian kemaluan Terdakwa, merasa panik Terdakwa berusaha mengambil air menggunakan gayung pada saat tersebut dengan kondisi setengah jongkok tiba-tiba keluar bayi dari kemaluan Terdakwa yang mana bayi tersebut langsung jatuh ke lantai, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung panik dan mengangkat bayi tersebut menggunakan tangan kanan, kemudian Terdakwa mengambil handuk kepala berwana ungu selanjutnya membungkusnya ke bayi tersebut, sambil menggendong bayi Terdakwa menyiram lantai yang sudah banyak darah menggunakan gayung, setelah itu Terdakwa meletakan gayung, merasa penasaran karena bayi tersebut tidak bersuara dan tidak menangis Terdakwa langsung mengecek bayi tersebut apakah dalam kondisi masih didup dengan cara menyimpan jari telunjuk tangan kiri Terdakwa ke arah hidung bayi, pada saat itu Terdakwa merasakan bayi tersebut masih bernafas, setelah itu Terdakwa meletakan bayi tersebut di atas drum merasa masih penasaran Terdakwa kembali mengecek dengan cara yang sama yakni menyimpan jari telunjuk tangan kiri Terdakwa ke arah hidung bayi hasil nya masih bernafas, setelah itu Terdakwa mengambil handuk berwana hitam kombinasi hijau kemudian handuk tersebut Terdakwa lilitkan di badan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil bayi tersebut lalu Terdakwa gendong menggunakan tangan kanan setelah itu bayi tersebut Terdakwa tutupi dengan menggunakan handuk kepala warna ungu, selanjutnya Terdakwa langsung berjalan dengan langkah cepat menuju kedalam kamar, ketika tiba didalam kamar Terdakwa meletakan bayi tersebut di atas kasur dengan posisi tali pusat masih belum terputus, selanjutnya Terdakwa mengambil gunting berwarna biru yang berada di dalam lemari, kemudian Terdakwa menggunting tali pusat bayi tersebut menggunakan tangan kiri Terdakwa dengan jarak kurang lebih 1 (satu) Cm dari pusat bayi, setelah Terdakwa potong pada tali pusat bayi tersebut mengeluarkan darah sehingga Terdakwa mengambil tisu kemudian meletakan di sisa potongan tali pusat dari bayi tersebut, setelah itu Terdakwa kembali mengecek kondisi bayi dengan cara meletakan telunjuk tangan kiri ke arah hidung dari bayi tersebut, Terdakwa merasakan bayi tersebut masih bernafas, setelah itu Terdakwa mencari lamping yang berada dalam kamar milik anak kakak Terdakwa, namun setelah Terdakwa cari lamping tersebut tidak ada sehingga Terdakwa mengambil jilbab berwana hitam di dalam lemari kamar Terdakwa, setelah itu Terdakwa mencabut tisu yang berada di sisa potongan tali pusat, kemudian menggelarkan jilbab di atas kasur, setelah itu Terdakwa mengangakat bayi tersebut, kemudian meletakanya di atas jilbab yang sebelumnya sudah Terdakwa gelarkan, selanjutnya Terdakwa membedong bayi tersebut, kemudian Terdakwa angakat lalu Terdakwa geser dan menyimpanya di atas bantal, setelah itu Terdakwa kembali merasa penasaran dikarenakan bayi tersebut tidak ada menangis Terdakwa kembali mengecek kondisi bayi dengan cara meletakan telunjuk tangan kanan ke arah hidung dari bayi tersebut, Terdakwa merasakan bayi tersebut masih bernafas, setelah itu Terdakwa langsung mengambil posisi jongkok dengan maksud untuk mengeluarkan plasenta/ari-ari, selanjutnya Terdakwa berusaha menarik plasenta/ari-ari dengan menggunakan tangan kanan, namun tidak berhasil di karenakan licin, selanjutnya Terdakwa mengambil tisu lalu mengalaskanya ke tangan kanan Terdakwa agar tidak licin pada saat Terdakwa menarik plasenta/ari-ari, selanjutnya Terdakwa menarik plasenta/ari-ari menggunakan tangan kanan yang sudah terbungkus tisu sembari mengejan berulang kali sampai keluar, pada saat bersamaan keluar gumpalan darah, dan darah cair yang terus mengalir di bagian kemaluan Terdakwa, setelah Terdakwa mengambil kantong plastik warna hitam yang sudah berada di dalam kamar, setelah itu memasukan plasenta/ari-ari tersebut kedalam kantong plastik warna hitam, setelah itu Terdakwa kembali mengambil tisu untuk mengelap gumpalan darah yang berada di lantai, kemudian Terdakwa juga mengambil handuk kepala berwana ungu yang sebelumnya Terdakwa digunakan untuk membungkus bayi kemudian Terdakwa gunakan untuk membersihkan bercak darah yang ada di lantai, setelah itu Terdakwa memasukan handuk kepala berwana ungu tersebut kedalam kantong plastik warna hitam yang sudah ada plasenta/ari-ari didalamnya, selanjutnya Terdakwa meletakanya kantong tersebut di pojok dekat dengan lemari, kemudian Terdakwa mengelap sisa darah yang ada di kaki selanjutnya Terdakwa memakai pembalut, kemudian Terdakwa menggunakan pakaian baju bulung tangkis dan celana kain berwana hitam, selanjutnya Terdakwa kembali mengecek kondisi bayi dengan cara meletakan telunjuk tangan kanan ke arah hidung dari bayi tersebut, Terdakwa merasakan bayi tersebut masih bernafas, selanjutnya Terdakwa mengangkat bayi tersebut kemudian Terdakwa membuka lemari kayu kemudian meletakanya di dalam lemari, setelah itu Terdakwa menutup lemari tersebut namun Terdakwa menutupnya tidak rapat menyisakan sirkulasi udara agar tetap masuk kedalam lemari tersebut, kemudian Terdakwa menghidupkan kipas angin lalu mengarahkanya ke lemari, selanjutntya Terdakwa menuju ke dapur untuk mengambil alat pel lantai dan super pel yang akan Terdakwa gunakan untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai kamar, seletelah itu Terdakwa memberisihkan lantai kamar hingga bersih dan bau yang ada dilantai tersebut hilang, setelah itu Terdakwa kembali memastikan kondisi bayi dengan cara meletakan telunjuk tangan kanan ke arah hidung dari bayi tersebut, Terdakwa merasakan bayi tersebut masih bernafas, setelah itu Terdakwa keluar kamar untuk mengembalikan alat pel lantai, setelah itu Terdakwa kembali masuk kedalam kamar lalu mengunci pintu, setelah itu Terdakwa mengeluarkan bayi dari dalam lemari meletakanya di atas kasur lalu Terdakwa berbaring di sampinya, sembari membuka bedong, kemudian memegang tangan bayi tersebut, setelah itu Terdakwa kembali membedong lalu Terdakwa memainkan hendphone, tidak lama setelah itu sekira pukul 19.45 Wib Terdakwa mendengar dari kamar ayah dan ibu Terdakwa sudah tiba di rumah, mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung mengendong bayi tersebut kemudian mamasukan kembali kedalam lemari, namun lemari tersebut tidak Terdakwa tutup secara rapat manyisakan sirkulasi udara, kemudian Terdakwa melipat tikar yang sudah Terdakwa bersihkan akibat terkena darah ketika Terdakwa melahirkan, setelah Terdakwa lipat Terdakwa memasukan nya kedalam kantong plastik baru bersama dengan gunting warna biru yang Terdakwa gunakan untuk memotong tali pusat, merasa sudah aman Terdakwa kembali mengeluarkan bayi tersebut, dan Terdakwa berbaring di samping bayi tersebut sembari bermain hendphone, kemudian sekira pukul 20.15 Wib teman Terdakwa yang bernama Saksi FITRIANI datang untuk bermain pada saat itu ia mengobrol bersama kakak Terdakwa di kamarnya, tidak lama setelah itu ia mencari Terdakwa dengan berkata ”MANA RAHMA” mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menggendong bayi kemudian memasukannya kedalam lemari namun Terdakwa menutup lemari tersebut tidak rapat, kemudian Terdakwa langsung membuka pintu kamar yang sebelumnya Terdakwa kunci kemudian mendatangi Saksi FITRIANI ke kamar dari kakak Terdakwa Saksi MEGAWATI pada saat itu kakak Terdakwa yang bernama Sdr. SELI juga sudah pulang dari bekerja dan berada di dalam kamar tersebut termasuk bibi Terdakwa yang bernama Saksi SU IDA, setelah mengobrol dikamar tersebut Terdakwa kembali masuk kedalam kamar, kemudian mengunci pintu kamar lalu Terdakwa mengeluarkan bayi tersebut meletetakanya di atas kasur, setelah itu Terdakwa kembali mengecek bayi tersebut dengan cara menyimpan jari telunjuk tangan kiri Terdakwa ke arah hidung bayi, pada saat itu Terdakwa merasakan bayi tersebut masih bernafas namun tidak sama dengan sebelumnya yang mana bayi tersebut bernafas dengan berat, kemudian Terdakwa kembali masukan bayi tersebut kedalam lemari dengan posisi lemari terbuka sedikit, setelah itu Terdakwa kembali keluar kamar menuju ke kamar kakak Terdakwa untuk mengobrol bersama dengan Saksi FITRIANI dan yang lainya, setelah itu Terdakwa kembali kedalam kamar kemudian mengambil 2 (dua) kantong plastik yang bersisi plasenta/ari-ari, tikar dan gunting lalu membawa keluar menuju ke arah Sungai Sambas yang berjarak kurang lebih 40 Meter, setibanya di jamban Sungai Sambas Terdakwa langsung menenggelamkan kedua plastik tersebut, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah, kemudian masuk kedalam kamar lalu mengeluarkan bayi tersebut untuk mengecek yang mana bayi tersebut masih dalam kondisi bernafas sama seperti sebelumnya bernafas dengan berat, pada saat itu Terdakwa sudah mulai berfikir bahwa akan meletakan bayi tersebut di Masjid Haqqul Yaqiin yang beralamat Dsn. Sekuyang Rt. 008 Rw. 003 Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas, alasan masjid tersebut menjadi tujuan dikarenakan sebelumnya Terdakwa pernah bermain ke rumah teman Terdakwa yang tidak jauh dari masjid tersebut, setelah itu Terdakwa kembali memasukan bayi tersebut kedalam lemari, lalu Terdakwa pergi ke dapur mencari kotak yang akan Terdakwa gunakan sebagai pembungkus bayi, namun didapur tidak ada kotak sehingga Terdakwa kembali kedalam kamar, setelah itu Terdakwa mengeluarkan bayi tersebut dari dalam lemari kemudian meletakanya di atas kasur, ketika Terdakwa perhatikan di bagian wajah bayi tersebut Terdakwa melihat sudah dalam kondisi pucat sehingga Terdakwa langsung melepas bedong kemudian Terdakwa memegang di bagian kaki bayi tersebut sudah dalam keadaan dingin, sehingga Terdakwa langsung mengecek nafas dari bayi, pada saat itu bayi sudah tidak bernafas, mengetahui hal tersebut Terdakwa kembali membedong bayi lalu Terdakwa berbaring di samping nya sembari memperhatikan bayi tersebut, dikarenakan kondisi bayi sudah meninggal Terdakwa sempat berfikir akan membuang bayi itu ke Sungai Sambas, namun Terdakwa merasa kasihan dan tidak tega sehingga Terdakwa memutuskan untuk meletakan bayi tersebut di Masjid Haqqul Yaqiin Dsn. Sekuyang Rt. 008 Rw. 003 Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas agar dimakamkan dengan layak, setelah itu Terdakwa kembali memasukanya kedalam lemari, sedangkan Terdakwa keluar menuju ke dapur untuk mengambil kantong yang lebih kecil sembari melihat situasi aman atau tidak, dikarenakan situasi aman orang yang berada di rumah masing masing berada didalam kamar Terdakwa memutuskan untuk segera meletekan bayi itu, setelah itu Terdakwa pergi ke kamar kakak Terdakwa yang mana di kamar tersebut masih ada Saksi FITRIANI, Saksi, MEGAWATI, dan Sdri. SELI kemudian Terdakwa berkata kepada mereka dengan perkataan “ADA MAU NITIP KAH TERDAKWA MAU KE INDOMARET” pada saat itu Saksi MEGAWATI dan Sdri. SELI titip untuk dibelikan mineral dan kopi setelah Terdakwa mengambil uang dari Saksi MEGAWATI Terdakwa melihat bibik Terdakwa Saksi SU SIDAH sedang tidur di depan ruang TV, setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar kemudian mengunci pintu, lalu Terdakwa mengeluarkan bayi tersebut dari dalam lemari kemudian meletakanya di atas kasur, setelah itu Terdakwa memasukanya kedalam kantong plastik warna hitam, kemudian Terdakwa mengambil kertas polio bergaris dan pulpen lalu Terdakwa menulis di kertas tersebut berupa tulisan Tolong dimakamkan anakku Syalwa!!! Setelah itu merobek kertas tersebut menjadi dua bagian lalu Terdakwa mengambil double tape yang Terdakwa gunakan sebagai sarana untuk menempelkan kertas tersebut ke kantong, setelah Terdakwa tempelkan kemudian Terdakwa mengikat simpul kantong plastik tersebut, setelah itu Terdakwa mengenakan cardigan warna hitam dan jilbab warna hitam, lalu keluar dari kamar dengan membawa kantong plastik yang berisikan bayi yang sudah dalam keadaan meninggal, lalu mengambil kunci motor di dekat TV, setelah itu Terdakwa langsung meletakan bayi di gantungan motor milik kakak Terdakwa yakni motor Vario warna hitam, setelah itu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa langsung berangkat menuju ke tampat tujuan dengan rute lampu merah lapangan Gabsis-Kampong Lorong, dan Kartiasa, setibanya di gang masjid tersebut Terdakwa memelankan motor milik Terdakwa untuk memantau situasi setelah Terdakwa perhatikan pada saat itu rumah warga sekitar sudah tutup, depan masjid dalam keadaan terang namun tidak ada orang di masjid tersebut, kemudian Terdakwa berhenti di samping masjid lalu mematikan motor setelah itu meletakan bungkusan kantong plastik yang berisikan bayi yang sudah dalam keadaan meninggal itu tepat di depan pintu teras masjid Masjid Haqqul Yaqiin, setelah Terdakwa letakan Terdakwa sempat membuka dan mencium bayi tersebut, setelelah itu Terdakwa kembali membungkus kantong tersebut kemudian pulang ke rumah dengan rute yang sama, kemudian Terdakwa singgah di Indomarat di depan Masjid Babul Jannah untuk mebelikan titipan dari Saksi MEGAWATI dan Sdri. SELI, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah kemudian memberikan titipan tersebut, pada saat itu Saksi FITRIANI sudah pulang ke rumahnya sehingga Terdakwa langsung masuk kedalam kamar, lalu Terdakwa berbaring di dalam kamar hingga pagi hari Terdakwa tidak bisa tidur, kemudian pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 05.22 Wib Terdakwa melihat postingan di media sosial facebook bayi yang Terdakwa letakan di masjid Haqqul Yaqiin tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa merasa sedih dan pasrah, pada saat itu kebetulan Terdakwa memiliki teman yang rumahnya tidak jauh dari masjid tersebut dan sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa berangkat ke rumah teman Terdakwa tersebut dengan maksud untuk melihat prosesi pemakaman bayi tersebut sekaligus mengantarkan jeruk ke teman Terdakwa, setibanya di masjid tersebut kondisi bayi sudah berada di dalam peti dan dinaikan ke mobil untuk dimakamkan, setelah itu Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa pada saat mobil tersebut berangkat menuju ke pemakaman. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, setibanya di rumah Terdakwa berusaha menghubungi Sdr. EDO melalui Facebook yang mana orang tersebut yang sudah menghamili Terdakwa namun tidak direspon oleh nya, kemudian merasa bersalah Terdakwa memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, namun pada saat itu di rumah tidak ada motor, sehingga Terdakwa terlebih dahulu menunggu kakak Terdakwa yang bernama Sdri. SELI pulang bekerja, kemudian sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa berangkat Polres Sambas untuk mengakui bahwa bayi yang telah ditemukan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib di Masjid Haqqul Yaqiin Dsn. Sekuyang Rt. 008 Rw. 003 Desa Kartiasa Kec. Sambas Kab. Sambas tersebut merupakan bayi yang Terdakwa lahirkan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib di kamar mandi rumah milik orang tua Terdakwa yang beralamat di Dsn. Cempaka Putih Rt. 005 Rw.003 Ds. Pasar Melayu Kec. Sambas Kab. Sambas, setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa dibawa oleh pihak kepolisan untuk dilakukan perawatan.
- Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor: 440.2/32/RS-SBS/04/2026, tanggal 01 April 2026 tentang Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum didapati hasil pemeriksaan ditemukan bayi sudah tidak bernafas dan tidak ada denyut jantung dibungkus dalam kain bewarna hitam, bayi berjenis kelamin Perempuan, dengan berat badan (BB) dua koma empat kilo gram dan Panjang badan (PB) empat puluh enam sentimeter, masih tampak lemak berwarna putih di beberapa bagian tubuh, dengan tali pusat masih segar terpotong tidak rata menyisakan satu sentimeter, tidak terdapat perdarahan dari tali pusat, terdapat feses bayi baru lahir dengan warna hijau kehitaman, sudah tampak lebam mayat di seluruh tubuh, ubun-ubun belum tertutup dengan Kesimpulan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan diperkirakan bayi cukup bulan.
- Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor: 440.2/34/RS-SBS/04/2026, tanggal 01 April 2026 tentang Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum an. RACHMAWATI didapati hasil pemeriksaan alat kelamin luar tampak darah nifas disertai adanya sisa konsepsi dari persalinan, ditemukan adanya luka tajam dengan tepi tajam dan rapi pada arah jam lima sekitar tiga sentimeter mengenai mukos vagina, selaput dara tampak sisa, Kesan robekan lama, liang seggama tampak darah dan sisa persalinan, mulut Rahim: tampak darah keluar dari mulut Rahim disertai sisa persalinan, Rahim: terdapat sisa persalinan, tidak ditemukan luka pada anggota tubuh lain dengan Kesimpulan ditemukan robekan lama pada selaput dara, disertai dan sisa persalinan serta adanya luka tajam pada arah jam lima sehingga dapat disimpulkan adanya proses persalinan disertai perlukaan yang disengaja pada area kelamin untuk membantu proses persalinan.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor: 400.2.4/96/DP3AP2KB tanggal 22 Januari 2026 ditemukan adanya perubahan perilaku yang dirasakan korban yaitu perasaan cemas sehingga lebih waspada dan sering memeriksa keadaan sekitar, kurang fokus, suka terkejut yang menyebabkan rasa lemas serta gangguan tidur (mimpi buruk terkait Terdakwa yang melakukan kekerasan seksual).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 460 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------
Sambas, 02 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa, NIP. 199605162022031006 |