Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
5.NOVARILA SUKMASATI, S.H.
NORIS ALGA YANDI Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1747/O.1.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
5NOVARILA SUKMASATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORIS ALGA YANDI Bin MULYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU: Bahwa Terdakwa NORIS ALGA YANDI BIN MULYADI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 15.47 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah warung Kak Ros Jalan Negara Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------- - Bahwa pada tanggal 15 Januari 2026, terdakwa yang merupakan pekerja kolok Mie milik saudara SAMSENG als BOS GILA (Daftar Pencarian Orang) yang berada di Siburian Malaysa, diperintahkan oleh Saudara SAMSENG als BOS GILA untuk menjual Narkotika jenis shabu dikarenakan Terdakwa memiliki hutang sebesar 100 Ringgit Malaysia,- (seratus ringgit Malaysia) kepada saudara SAMSENG als BOS GILA untuk melunasi hutang tersebut Terdakwa menerima perintah dari Saudara SAMSENG als BOS GILA. - Bahwa setelah menerima perintah dari Saudara SAMSENG als BOS GILA kemudian terdakwa menghubungi abang terdakwa yang bernama DINO (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk menanyakan apakah saudara DINO mau membeli narkotika yang akan Terdakwa jual yang Terdakwa dapatkan dari SAMSENG als BOS GILA, namun Saudara DINO menolaknya dan mengatakan kepada Terdakwa agar mencoba untuk menawarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Saudari UCI (Daftar Pencarian Orang) dan kemudian saudara DINO memberikan Nomor Handphone saudari UCI kepada Terdakwa. - - - - - - - Bahwa setelah menerima nomor Handphone kemudian Terdakwa menghubungi saudari UCI dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per Gram kepada saudari UCI dan kemudian Saudari UCI dan Terdakwa menyepakati harga tersebut. Bahwa kemudian pada tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 07.00 waktu Malaysia ketika Terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Siburan Kucing Malaysia, terdakwa didatangi oleh Saudara SAMSENG als BOS GILA dengan tujuan untuk memberikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa untuk dijual ke Indonesia dan setelah menerima Narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa menyimpannya di saku celana terdakwa. Bahwa pada pukul 07.30 waktu Malaysia, kemudian Terdakwa pergi dari Siburian Malaysia menuju Indonesia dengan menggunakan Travel melalui jalur Tikus dengan tujuan untuk menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada saudari UCI, dan sebelum menaiki Travel terdakwa memindahkan Narkotika Jenis Shabu yang berada di saku celana Terdakwa untuk di simpan sebuah Kotak Rokok, dan sekitar Pukul 14.00 waktu malaysia Terdakwa sampai di Biawak Malaysia dan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju dengan menggunakan jasa Ojek Motor, ketika diperjalanan menggunakan jasa ojek motor kemudian Terdakwa menitipkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Tukang Ojek tersebut untuk dibawa melintasi perbatasan indonesia dan kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Tukang Ojek. Bahwa setelah menitipkan narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Tukang Ojek sebelum sampai di perbatasan Indonesia dan Malaysia, terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan jasa Ojek Lainnya yang di kendarai oleh saksi IDEL ADANG, namun Narkotika jenis shabu yang akan di jual kepada saudari UCI terdakwa titipkan kepada tukang ojek sebelumnya untuk dibawa ke wilayah Indonesia dengan tujuan akan terdakwa ambil kembali sesampainya di Wilayah Indonesia. Bahwa setelah terdakwa menaiki Ojek yang di kendarai saksi IDEL ADANG terdakwa mengatakan kepada saksi IDEL ADANG untuk memintanya mengambil Narkotika Jenis Shabu yang telah ia titiokan kepada Tukang Ojek sebelumnya dengan mengatakan "Bang, saya ada barang shabu, tapi udah saya kasih ke Ojek yang tadi Bang, bantulah saya ambilkan barang itu ke orang tadi" Namun saksi IDEL ADANG tidak berani dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi IDEL ADANG "bantulah bang, lewatkan barang itu masuk ke Indonesia, nanti saya kasih abang upah masukin barang itu" namun saksi IDEL ADANG tetap tidak mau membantunya dan mengatakan kepada Terdakwa "Ndak berani saya Bang, nanti abang sampaikan kepada Bos saya aja". Bahwa setelah sampai di wilayah Indonesia tidak jauh dari sebuah warung dan berhenti disana kemudian saksi IDEL ADANG memberi tahukan kepada Bos nya bawa ia baru saja membawa seorang penumpang yang memintanya untuk mengambil narkotika jenis shabu yang rencananya akan di jual di Wilayah Indonesia, dan kemudian saksi IDEL ADANG menghubungi petugas SATGAS PAMTAS TNI SAJINGAN yaitu saksi FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY dengan mengatakan bahwa ada Pelintas dari Warga Negara Indonesia yang membawa Narkotika jenis Shabu dari Malaysia untuk di jual di Indonesia. dan kemudian saksi FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY menuju ke warung tempat Terdakwa dan saksi IDEL ADANG berhenti dan kemudian FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY mengamankan terdakwa dan ditemukan pada diri terdakwa barang bukti 1 (satu) buah tas selempang merk HIGHMORE warna hitam yang berisi: • 1 (satu) bauh dompet warna cokelat: • 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna hitam • 1 (satu) buah passport nomor X7213791 • 1 (satu) buah KTP • uang tunai sejumlah Rp.78.000, - (tujuh puluh delapan ribu rupiah) Bahwa setelah Terdakwa diamankan oleh saksi FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY, kemudian saksi IDEL ADANG di hubungi oleh tukang Ojek yang diitipi narkotika jenis shabu oleh terdakwa dengan mengatakan bahwa Narkotika Jenis Shabu yang dititipkan oleh terdakwa di letakkan di bawah bambu sebuah gubuk, dan kemudian saksi IDEL ADANG memberitahukan hal tersebut kepada saksi FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY untuk kemudian saksi FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY melakukan penyisiran dan pada pukul 16.55 Vib menemukan barang bukti sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu yang ditemukan dibawah bambu sebuah gubuk fitik koordinat (Co. 49N 351046 179111) dan Kemudian mengamaniannya ke Pos Koki Salingan dan kemudian memperlihatkannya kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) bungkus yang berisikan Kristal putih narkotika fenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa dari Malaysia. - - - - Bahwa kemudian TIM SATGAS PAMTAS TNI menyerahkan terdakwa dan barang bukti yang ditemukan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor:01/NF/Il/2026 dari Laboratorium Forensik Polda Kalbar tanggal 15 Februari 2026 yang di tanda tangani oleh AKP ADAM WIJAYA, BRIPDA GAVIMA A, BRPIPDA ANDIKA EGA S melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari diri terdakwa terhadap 20 (dua puluh) bungkus yang berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto seberat 4,9212 (empat koma sembilan dua satu dua) Gram. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:153/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh ADAM WIJAYA ST dan DECKY ANDHIKA ST terhadap 20 (dua puluh) bungkus yang berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu yang disita dari diri Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 270/2026/NF s.d 289/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 10 dan 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------- ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa NORIS ALGA YANDI BIN MULYADI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 15.47 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah warung Kak Ros Jalan Negara Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - - Bahwa pada tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 07.00 waktu Malaysia ketika Terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Siburan Kucing Malaysia, terdakwa didatangi oleh saudara SAMSENG as BOS GILA dengan tujuan untuk memberikan Narkotika Jenis Shabu kepada Terdakwa untuk di jual ke Indonesia, dan setelah menerima Narkotika Jenis Shabu tersebut kemudian Terdakwa menyimpannya di saku celana terdakwa. Bahwa pada pukul 07.30 waktu Malaysia, kemudian Terdakwa pergi dari Siburian Malaysia menuju Indonesia dengan menggunakan Travel melalui jalur Tikus dengan tujuan untuk menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada saudari UCI, dan sebelum menaiki Travel terdakwa memindahkan Narkotika Jenis Shabu yang berada di saku celana Terdakwa untuk di simpan sebuah Kotak Rokok, dan sekitar Pukul 14.00 waktu malaysia Terdakwa sampai di Biawak Malaysia dan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju Indonesia dengan menggunakan jasa Ojek Motor, ketika diperjalanan menggunakan jasa ojek motor kemudian Terdakwa menitipkan menitipkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Tukang Ojek tersebut untuk dibawa melintasi perbatasan indonesia dan kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Tukang Ojek. - - - - - - - Bahwa setelah menitipkan narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Tukang Ojek sebelum sampai di perbatasan Indonesia dan Malaysia, terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan jasa Ojek Lainnya yang di kendarai oleh saksi IDEL ADANG, namun Narkotika jenis shabu yang akan di jual kepada saudari UCI terdakwa titipkan kepada tukang ojek sebelumnya untuk dibawa ke wilayah Indonesia dengan tujuan akan terdakwa ambil kembali sesampainya di Wilayah Indonesia. Bahwa setelah terdakwa menaiki Ojek yang di kendarai saksi IDEL ADANG terdakwa mengatakan kepada saksi IDEL ADANG untuk memintanya mengambil Narkotika Jenis Shabu yang telah ia titiokan kepada Tukang Ojek sebelumnya dengan mengatakan “Bang, saya ada barang shabu, tapi udah saya kasih ke Ojek yang tadi Bang, bantulah saya ambilkan barang itu ke orang tadi” Namun saksi IDEL ADANG tidak berani dan kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi IDEL ADANG “bantulah bang, lewatkan barang itu masuk ke Indonesia, nanti saya kasih abang upah masukin barang itu” namun saksi IDEL ADANG tetap tidak mau membantunya dan mengatakan kepada Terdakwa “Ndak berani saya Bang, nanti abang sampaikan kepada Bos saya aja”. Bahwa setelah sampai di wilayah Indonesia tidak jauh dari sebuah warung dan berhenti disana kemudian saksi IDEL ADANG memberi tahukan kepada Bos nya bawa ia baru saja membawa seorang penumpang yang memintanya untuk mengambil narkotika jenis shabu yang rencananya akan di jual di Wilayah Indonesia, dan kemudian saksi IDEL ADANG menghubungi petugas SATGAS PAMTAS TNI SAJINGAN yaitu saksi FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY dengan mengatakan bahwa ada Pelintas dari Warga Negara Indonesia yang membawa Narkotika jenis Shabu dari Malaysia untuk di jual di Indonesia. dan kemudian saksi FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY menuju ke warung tempat Terdakwa dan saksi IDEL ADANG berhenti dan kemudian FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY mengamankan terdakwa dan ditemukan pada diri terdakwa barang bukti 1 (satu) buah tas selempang merk HIGHMORE warna hitam yang berisi: ? 1 (satu) buah dompet warna cokelat: ? 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna hitam ? 1 (satu) buah passport nomor X7213791 ? 1 (satu) buah KTP ? uang tunai sejumlah Rp.78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah) Bahwa setelah Terdakwa diamankan oleh saksi FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY, kemudian saksi IDEL ADANG di hubungi oleh tukang Ojek yang dititipi narkotika jenis shabu oleh terdakwa dengan mengatakan bahwa Narkotika Jenis Shabu yang dititipkan oleh terdakwa di letakkan di bawah bambu sebuah gubuk, dan kemudian saksi IDEL ADANG memberitahukan hal tersebut kepada saksi FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY untuk kemudian saksi FERRY YUDHI dan saksi RADIX CECARIO VALERY melakukan penyisiran dan pada pukul 16.55 Wib menemukan barang bukti sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu yang ditemukan dibawah bambu sebuah gubuk titik koordinat (Co. 49N 351046 179111) dan kemudian mengamankannya ke Pos Koki Sajingan dan kemudian memperlihatkannya kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh) bungkus yang berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa dari Malaysia. Bahwa kemudian TIM SATGAS PAMTAS TNI menyerahkan terdakwa dan barang bukti yang ditemukan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:01/NF/II/2026 dari Laboratorium Forensik Polda Kalbar tanggal 15 Febaruari 2026 yang di tanda tangani oleh AKP ADAM WIJAYA, BRIPDA GAVIMA A, BRPIPDA ANDIKA EGA S melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari diri terdakwa terhadap 20 (dua puluh) bungkus yang berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto seberat 4,9212 (empat koma sembilan dua satu dua) Gram. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:153/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh ADAM WIJAYA ST dan DECKY ANDHIKA ST terhadap 20 (dua puluh) bungkus yang berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu yang disita dari diri Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 270/2026/NF s.d 289/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------- Sambas, 11 Juni 2026 Jaksa Penuntut Umum, MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H. Ajun Jaksa NIP.19980630 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya