Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2012/PN.Sbs | 1.Drs. SYAMSURIZA, MM. 2.SUTRISNA 3.NURUL HUDA 4.MULTAHADA, S.H. 5.Drs. SUPERI 6.RIFKY 7.ELVIRA, S.Pd. |
1.YUNIOR, SE. 2.NURHAYATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Des. 2012 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2012/PN.Sbs | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat I berupa barang tidak bergerak yaitu : sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan rumah beralamat di Jl. H. Saman No. 12, RT/RW. 003/012, Desa/Kelurahan Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas; 3. Menyatakan SURAT KETERANGAN WARIS tanggal 29 Maret 2010 mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4.Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Tergugat I telah Ingkar Janji (wanprestasi); 5.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kekurangan bagian Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat; 6.Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat; 7.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); 8.Menyatakan dan menetapkan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya; 9.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). Fiat Justitia Ruat Coelum (Meskipun Langit Akan Runtuh Hukum Harus Ditegakkan)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |