Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2012/PN.Sbs 1.Drs. SYAMSURIZA, MM.
2.SUTRISNA
3.NURUL HUDA
4.MULTAHADA, S.H.
5.Drs. SUPERI
6.RIFKY
7.ELVIRA, S.Pd.
1.YUNIOR, SE.
2.NURHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2012/PN.Sbs
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. SYAMSURIZA, MM.
2SUTRISNA
3NURUL HUDA
4MULTAHADA, S.H.
5Drs. SUPERI
6RIFKY
7ELVIRA, S.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET PRAYITNO,S.H.Drs. SYAMSURIZA, MM.
2SLAMET PRAYITNO,S.H.SUTRISNA
3SLAMET PRAYITNO,S.H.NURUL HUDA
4SLAMET PRAYITNO,S.H.MULTAHADA, S.H.
5SLAMET PRAYITNO,S.H.Drs. SUPERI
6SLAMET PRAYITNO,S.H.RIFKY
7SLAMET PRAYITNO,S.H.ELVIRA, S.Pd.
8DODI SATRIO, S.H.Drs. SYAMSURIZA, MM.
9DODI SATRIO, S.H.SUTRISNA
10DODI SATRIO, S.H.NURUL HUDA
11DODI SATRIO, S.H.MULTAHADA, S.H.
12DODI SATRIO, S.H.Drs. SUPERI
13DODI SATRIO, S.H.RIFKY
14DODI SATRIO, S.H.ELVIRA, S.Pd.
Tergugat
NoNama
1YUNIOR, SE.
2NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat I berupa barang tidak bergerak yaitu : sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan rumah beralamat di Jl. H. Saman No. 12, RT/RW. 003/012, Desa/Kelurahan Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas;

3. Menyatakan SURAT KETERANGAN WARIS tanggal 29 Maret 2010 mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Tergugat I telah Ingkar Janji (wanprestasi);

5.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kekurangan bagian Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat;

6.Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat;

7.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

8.Menyatakan dan menetapkan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya;

9.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Fiat Justitia Ruat Coelum

(Meskipun Langit Akan Runtuh Hukum Harus Ditegakkan)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak