Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Sbs 1.SANIWAN
2.SANIRAH
3.JIMING
3.Apt.NADA HARASTHI, S.Farm.Binti Ir.ARIFIDIAR, M.H. (Alm)
4.FATUR Bin Ir.ARIFIDIAR, M.H.(Alm)
5.OPIK Bin Ir.H.ARIFIDIAR,M.H. (Alm)
6.NG TJONG NAM
7.DJIU MIAU FUNG
8.MALIKI
9.ILHAMSYAH
10.HAIDIR
11.ROBA'IE
12.MA'MURUSYSYAMS,S.H,
13.Hj.FARIDA, A.Md.Keb,,SKM.,M AP,(Istri Alm.Ir.ARIFIDIAR,M.H)
14.JUNAIDI
15.CONG HIUNG
16.NILAM(istri Alm.H.MAKSUDI
17.IMANUDIN,S.H.I Bin H.MAKSUDI (Alm)
18.HABIBI Bin H.MAKSUDI (Alm)
19.SYARIFAH Binti H.MAKSUDI (Alm)
20.ALBU SYAIRI,A.Md Bin H.MAKSUDI (Alm)
21.MURSALIN Bin H.MAKSUDI (Alm)
22.CHAIRUNNISA,A.Md.Keb. Binti H.MAKSUDI (Alm)
23.JAMILA, S.Pd. Binti H.MAKSUDI (Alm)
24.HERMINA, S.K.M. Binti H.MAKSUDI (Alm)
25.MUHAMMAD TAHMID, S.Farm,Apt Bin H.MAKSUDI (Alm)
26.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMBAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SANIWAN
2SANIRAH
3JIMING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Apt.NADA HARASTHI, S.Farm.Binti Ir.ARIFIDIAR, M.H. (Alm)
2FATUR Bin Ir.ARIFIDIAR, M.H.(Alm)
3OPIK Bin Ir.H.ARIFIDIAR,M.H. (Alm)
4NG TJONG NAM
5DJIU MIAU FUNG
6MALIKI
7ILHAMSYAH
8HAIDIR
9ROBA'IE
10MA'MURUSYSYAMS,S.H,
11Hj.FARIDA, A.Md.Keb,,SKM.,M AP,(Istri Alm.Ir.ARIFIDIAR,M.H)
12JUNAIDI
13CONG HIUNG
14NILAM(istri Alm.H.MAKSUDI
15IMANUDIN,S.H.I Bin H.MAKSUDI (Alm)
16HABIBI Bin H.MAKSUDI (Alm)
17SYARIFAH Binti H.MAKSUDI (Alm)
18ALBU SYAIRI,A.Md Bin H.MAKSUDI (Alm)
19MURSALIN Bin H.MAKSUDI (Alm)
20CHAIRUNNISA,A.Md.Keb. Binti H.MAKSUDI (Alm)
21JAMILA, S.Pd. Binti H.MAKSUDI (Alm)
22HERMINA, S.K.M. Binti H.MAKSUDI (Alm)
23MUHAMMAD TAHMID, S.Farm,Apt Bin H.MAKSUDI (Alm)
24KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMBAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 147.500.000,00
Petitum


1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;


2. Menyatakan  Para  Penggugat  adalah   pemilik  sah atas sebidang tanah seluas ± 9.055 M2 (sembilan ribu lima puluh lima meter persegi) dengan ukuran panjang sebelah Utara ± 192 M dan panjang  sebelah Selatan ± 194 M serta lebar ± 47 M yang terletak di Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 28 tanggal 18 Maret 1993, atas nama SARIMAN berdasarkan  Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat Nomor: 94/HM.1/PRONA/1993, tanggal 25 Februari 1993, dengan batas-batas dahulu adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Subah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parsil 7;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah negara;
dan sekarang sekarang dengan batas-batas sebagai berikut: ------------------  
- Sebelah Utara berbatasan dengan parit;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Subah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan parit;
- Sebelah Timur berbatasan dengan parit;

3. Menyatakan   perbuatan    Para  Tergugat  yang  telah  menguasai tanah sengketa milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

4. Memerintahkan  kepada  Para  Tergugat atau siapa saja yang telah menguasai tanah sengketa untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun juga;

5. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I (ROBA’IE) yang telah membuat laporan palsu adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan  perbuatan  Turut  Tergugat II  ((MA’MURUSYSYAMS, S.H) selaku Notaris/PPAT yang telah membuat Akta Penyerahan Tanah  dari Almarhum SARIMAN kepada Tergugat  XXI (HAIDIR)  dan Akta Jual Beli dari Tergugat XXI (HAIDIR)  selaku Penjual dan H.  MAKSUDI  (Alm), Tergugat XI (CONG HIUNG), Tergugat XIX (MALIKI) serta  Tergugat XX (ILHAMSYAH) selaku Para Pembeli adalah  tidak sah dan bertentangan dengan hukum serta merupakan perbuatan melawan hukum;

7. Menyatakan  perbuatan  Turut  Tergugat  III  (Badan  Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas) yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik pengganti Nomor 28 atas nama Almarhum SARIMAN yang diterbitkan pada tanggal  24 Maret 2003 dan menerbitkan pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor: 406 atas nama MAKSUDI,  Nomor: 408 atas nama CONG HIUNG, Nomor: 459 atas nama JUNAIDI, Nomor: 458 atas nama Ir. H. ARIFIDIAR, Nomor:  457 atas nama NG TJONG NAM, dan Nomor: 456 atas nama TJU MIAU FUNG adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum serta merupakan perbuatan melawan hukum;

8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Pengganti Nomor 28 atas nama Almarhum SARIMAN yang diterbitkan pada tanggal  24 Maret 2003 dan pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor: 406 atas nama MAKSUDI,  Nomor: 408 atas nama CONG HIUNG, Nomor: 459 atas nama JUNAIDI, Nomor: 458 atas nama Ir. H. ARIFIDIAR, Nomor:  457 atas nama NG TJONG NAM, dan Nomor: 456 atas nama TJU MIAU FUNG yang diterbitkan oleh Turut  Tergugat II (Badan  Pertanahan Nasional Kabupaten Sambas) adalah tidak sah dan batal demi hukum;

9. Menghukum  Para   Tergugat   untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Para Penggugat yaitu sejumlah Rp.97.500.000,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) + Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya adalah sejumlah Rp.147.500.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

10. Menghukum  pula   kepada  Para   Tergugat  untuk    membayar  uang  paksa (dwangsoom) sejumlah  Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya keterlambatannya memenuhi isi putusan dalam perkara ini sejak  putusan berkekuatan hukum tetap;

11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dimohonkan dan dijalankan dalam perkara ini;

12. Menyatakan  putusan  dalam  perkara ini dapat dilaksakan terlebih dahulu walaupun  ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;

13. Menghukum  Para  Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam perkara ini;

A T A U: 
Apabila Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dan pantas menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak