Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
MUHAMMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/O.1.17/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
--------- Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang
tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas. Kejadian tersebut terjadi ketika pada hari Jumat tanggal tanggal 3 Januari 2025 Saksi GUSRIADI Als OGEN menghubungi Terdakwa MUHAMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) memberitahukan kepada Terdakwa ada penumpang yang akan naik (masuk ke Negara Malaysia) melalui jalur belakang/jalur tikus lalu Saksi Gusriadi als Ogen memberikan 3 (tiga) kontak nomor penumpang yang hendak berangkat menuju ke Negara Malaysia tersebut, kemudian sekira pada tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Terdakwa berangkat menuju ke Pasar Sekura dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor rangka MHKV1BA2JCK033098 nomor mesin DL76218 No. Pol terpasang 1253 HS yang mana tersangka sudah janjian dengan ke 3 (tiga) penumpang, kemudian Terdakwa menjemputnya di depan Agen Motor Pasar Sekura, yang mana di tempat tersebut sudah ada 3 (tiga) orang penumpang yakni Saksi GUNTUR dan 2 (dua) orang yang sampai sekarang Terdakwa tidak mengetaahui nama nya. Lalu Terdakwa bersama ke 3 (tiga) orang penumpang yang hendak berangkat menuju ke Perbatasan Aruk Kec. Sajingan Besar, namun ketika diperjalanan mobil yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut 3 (tiga) orang penumpang tesebut mogok, tetapi beberapa kali masih bisa dihidupkan, kemudian ketika Terdakwa dan ke 3 orang penumpang tersebut sampai di Dusun Kembayat Desa Tri Kembang Kec. Galing mobil yang Terdakwa gunakan mati tidak dapat di hidupkan, sehingga Terdakwa memilih untuk menunggu Saksi RISKI APRIANTO yang mana Terdkawa sudah mengetahui nantinya saksi RISKI APRIANTO akan lewat jalan tersebut, kemudian sekira kurang lebih 30 (tiga) puluh menit Saksi RISKI APRIANTO pada saat tersebut Terdakwa sedang membetulkan radioator, Terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh Saksi RISKI APRIANTO kelewatan sehingga Saksi Riski Aprianto mundur mendekati mobil yang kendarai Terdakwa namun pada saat tersebut juga datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Kepolisian mendatangi mobil yang di kendarai Saksi RISKI APRIANTO lalu menuju ke Terdakwa untuk menanyai dokumen kelengkapan yang kami miliki, pada saat tersebut 2 (dua) orang penumpang yang Terdakwa bawa melarikan diri, namun Terdakwa tidak melihatnya secara langsung dikerenakan sepengetahuan Terdakwa, kedua orang tersebut masih beristirahat di warung tempat mereka singgah sehingga penumpang yang tersisa hanya Saksi GUNTUR, kemudian karena Saksi GUNTUR tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen untuk bekerja di Negara Malaysia, sedangkan Terdakwa tidak dapat menujukan ijin Terdakwa sebagai pangangkut terhadap CPMI, Terdakwa dibawa oleh pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut. ------------------------------------------------

Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini yakni Saksi Guntur ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Bahwa Terdakwa membawa Ketiga orang CPMI menuju ke Malaysia melalui jalur tidak resmi/jalur Tikus karena ketiga orang CPMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap dan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) per orangnya.
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian -----------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan,menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan percobaan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas. Kejadian tersebut terjadi ketika pada hari Jumat tanggal tanggal 3 Januari 2025 Saksi GUSRIADI Als OGEN menghubungi Terdakwa MUHAMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) memberitahukan kepada Terdakwa ada penumpang yang akan naik (masuk ke Negara Malaysia) melalui jalur belakang/jalur tikus lalu Saksi Gusriadi als Ogen memberikan 3 (tiga) kontak nomor penumpang yang hendak berangkat menuju ke Negara Malaysia tersebut, kemudian sekira pada tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Terdakwa berangkat menuju ke Pasar Sekura dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor rangka MHKV1BA2JCK033098 nomor mesin DL76218 No. Pol terpasang 1253 HS yang mana tersangka sudah janjian dengan ke 3 (tiga) penumpang, kemudian Terdakwa menjemputnya di depan Agen Motor Pasar Sekura, yang mana di tempat tersebut sudah ada 3 (tiga) orang penumpang yakni Saksi GUNTUR dan 2 (dua) orang yang sampai sekarang Terdakwa tidak menegtahui nama nya. Lalu Terdakwa bersama ke 3 (tiga) orang penumpang yang hendak berangkat menuju ke Perbatasan Aruk Kec. Sajingan Besar, namun ketika diperjalanan mobil yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut 3 (tiga) orang penumpang tesebut mogok, tetapi beberapa kali masih bisa dihidupkan, kemudian ketika Terdakwa dan ke 3 orang penumpang tersebut sampai di Dusun Kembayat Desa Tri Kembang Kec. Galing mobil yang Terdakwa gunakan mati tidak dapat di hidupkan, sehingga Terdakwa memilih untuk menunggu Saksi RISKI APRIANTO yang mana Terdkawa sudah mengetahui nantinya saksi RISKI APRIANTO akan lewat jalan tersebut, kemudian sekira kurang lebih 30 (tiga) puluh menit Saksi RISKI APRIANTO pada saat tersebut Terdakwa sedang membetulkan radioator, Terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh Saksi RISKI APRIANTO kelewatan sehingga Saksi Riski Aprianto mundur mendekati mobil yang kendarai Terdakwa namun pada saat tersebut juga datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Kepolisian mendatangi mobil yang di kendarai Saksi RISKI APRIANTO lalu menuju ke Terdakwa untuk menanyai dokumen kelengkapan yang kami miliki, pada saat tersebut 2 (dua) orang penumpang yang Terdakwa bawa melarikan diri, namun Terdakwa tidak melihatnya secara langsung dikerenakan sepengetahuan Terdakwa, kedua orang tersebut masih beristirahat di warung tempat mereka singgah sehingga penumpang yang tersisa hanya Saksi GUNTUR, kemudian karena Saksi GUNTUR tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen untuk bekerja di Negara Malaysia, sedangkan Terdakwa tidak dapat menujukan ijin Terdakwa
sebagai pangangkut terhadap CPMI,
Terdakwa dibawa oleh pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut. ------------------------------------------------

Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini yakni Saksi Guntur ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Bahwa Terdakwa membawa Ketiga orang CPMI melalui jalur tidak resmi/jalur Tikus karena ketiga orang CPMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap dan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) per orangnya.
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.---------------------------------------
Atau
Ketiga
--------- Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, , yang berwenang memeriksa dan mengadili, “, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas. Kejadian tersebut terjadi ketika pada hari Jumat tanggal tanggal 3 Januari 2025 Saksi GUSRIADI Als OGEN menghubungi Terdakwa MUHAMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) memberitahukan kepada Terdakwa ada penumpang yang akan naik (masuk ke Negara Malaysia) lalu Saksi Gusriadi als Ogen memberikan 3 (tiga) kontak nomor penumpang yang hendak berangkat menuju ke Negara Malaysia tersebut, kemudian sekira pada tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Terdakwa berangkat menuju ke Pasar Sekura dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor rangka MHKV1BA2JCK033098 nomor mesin DL76218 No. Pol terpasang 1253 HS yang mana tersangka sudah janjian dengan ke 3 (tiga) penumpang, kemudian Terdakwa menjemputnya di depan Agen Motor Pasar Sekura, yang mana di tempat tersebut sudah ada 3 (tiga) orang penumpang yakni Saksi GUNTUR dan 2 (dua) orang yang sampai sekarang Terdakwa tidak menegtahui nama nya. Lalu Terdakwa bersama ke 3 (tiga) orang penumpang yang hendak berangkat menuju ke Perbatasan Aruk Kec. Sajingan Besar, namun ketika diperjalanan mobil yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut 3 (tiga) orang penumpang tesebut mogok, tetapi beberapa kali masih bisa dihidupkan, kemudian ketika Terdakwa dan ke 3 orang penumpang tersebut sampai di Dusun Kembayat Desa Tri Kembang Kec. Galing mobil yang Terdakwa gunakan mati tidak dapat di hidupkan, sehingga Terdakwa memilih untuk menunggu Saksi RISKI APRIANTO yang mana Terdkawa sudah mengetahui nantinya saksi RISKI APRIANTO akan lewat jalan tersebut, kemudian sekira kurang lebih 30 (tiga) puluh menit Saksi RISKI APRIANTO pada saat tersebut Terdakwa sedang membetulkan radioator, Terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh Saksi RISKI APRIANTO kelewatan sehingga Saksi Riski Aprianto mundur mendekati mobil yang kendarai Terdakwa namun pada saat tersebut juga datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Kepolisian mendatangi mobil yang di kendarai Saksi RISKI APRIANTO lalu menuju ke Terdakwa untuk menanyai dokumen kelengkapan yang kami miliki, pada saat tersebut 2 (dua) orang penumpang
yang
Terdakwa bawa melarikan diri, namun Terdakwa tidak melihatnya secara langsung dikerenakan sepengetahuan Terdakwa, kedua orang tersebut masih beristirahat di warung tempat mereka singgah sehingga penumpang yang tersisa hanya Saksi GUNTUR, kemudian karena Saksi GUNTUR tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen untuk bekerja di Negara Malaysia, sedangkan Terdakwa tidak dapat menujukan ijin Terdakwa sebagai pangangkut terhadap CPMI, Terdakwa dibawa oleh pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut. ------------------------------------------------

Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini yakni Saksi Guntur ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Bahwa Terdakwa membawa Ketiga orang CPMI melalui jalur tidak resmi/jalur Tikus karena ketiga orang CPMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) per orangnya.
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Keempat
--------- Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia )yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ::-

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 09.19 Wib di Jl. Raya Dsn. Kembayat Ds. Tri Kembang Kec. Galing Kab. Sambas. Kejadian tersebut terjadi ketika pada hari Jumat tanggal tanggal 3 Januari 2025 Saksi GUSRIADI Als OGEN menghubungi Terdakwa MUHAMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) memberitahukan kepada Terdakwa ada penumpang yang akan naik (masuk ke Negara Malaysia) lalu Saksi Gusriadi als Ogen memberikan 3 (tiga) kontak nomor penumpang yang hendak berangkat menuju ke Negara Malaysia tersebut, kemudian sekira pada tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Terdakwa berangkat menuju ke Pasar Sekura dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor rangka MHKV1BA2JCK033098 nomor mesin DL76218 No. Pol terpasang 1253 HS yang mana tersangka sudah janjian dengan ke 3 (tiga) penumpang, kemudian Terdakwa menjemputnya di depan Agen Motor Pasar Sekura, yang mana di tempat tersebut sudah ada 3 (tiga) orang penumpang yakni Saksi GUNTUR dan 2 (dua) orang yang sampai sekarang Terdakwa tidak menegtahui nama nya. Lalu Terdakwa bersama ke 3 (tiga) orang penumpang yang hendak berangkat menuju ke Perbatasan Aruk Kec. Sajingan Besar, namun ketika diperjalanan mobil yang Terdakwa gunakan untuk mengangkut 3 (tiga) orang penumpang tesebut mogok, tetapi beberapa kali masih bisa dihidupkan, kemudian ketika Terdakwa dan ke 3 orang penumpang tersebut sampai di Dusun Kembayat Desa Tri Kembang Kec. Galing mobil yang Terdakwa gunakan mati tidak dapat di hidupkan, sehingga Terdakwa memilih
untuk menunggu
Saksi RISKI APRIANTO yang mana Terdkawa sudah mengetahui nantinya saksi RISKI APRIANTO akan lewat jalan tersebut, kemudian sekira kurang lebih 30 (tiga) puluh menit Saksi RISKI APRIANTO pada saat tersebut Terdakwa sedang membetulkan radioator, Terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh Saksi RISKI APRIANTO kelewatan sehingga Saksi Riski Aprianto mundur mendekati mobil yang kendarai Terdakwa namun pada saat tersebut juga datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Kepolisian mendatangi mobil yang di kendarai Saksi RISKI APRIANTO lalu menuju ke Terdakwa untuk menanyai dokumen kelengkapan yang kami miliki, pada saat tersebut 2 (dua) orang penumpang yang Terdakwa bawa melarikan diri, namun Terdakwa tidak melihatnya secara langsung dikerenakan sepengetahuan Terdakwa, kedua orang tersebut masih beristirahat di warung tempat mereka singgah sehingga penumpang yang tersisa hanya Saksi GUNTUR, kemudian karena Saksi GUNTUR tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen untuk bekerja di Negara Malaysia, sedangkan Terdakwa tidak dapat menujukan ijin Terdakwa sebagai pangangkut terhadap CPMI, Terdakwa dibawa oleh pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut. ------------------------------------------------

Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini yakni Saksi Guntur ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Bahwa Terdakwa membawa Ketiga orang CPMI melalui jalur tidak resmi/jalur Tikus karena ketiga orang CPMI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap dan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) per orangnya.

Bahwa Terdakwa bukan merupakan orang yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
------- Bahwa PerbuatanTerdakwa MUHAMMAD ABUSALIM Als ROBET Bin MULYADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.--------------------------------------------------------------------------------------------
Sambas, 14 April 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006

Pihak Dipublikasikan Ya