Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Sbs ALI SYAHBANA ENCE SURYANO, BSC Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI SYAHBANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YASNIL CANDRA, SH, MEALI SYAHBANA
Tergugat
NoNama
1ENCE SURYANO, BSC
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak