| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 52.106/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 13-12-2010, yaitu :
- nama yang semula tertulis EJI FIBLINA diganti menjadi tertulis dan terbaca EZI FIBLINA;
- tanggal lahir yang semula tertulis 24-02-1994 diganti menjadi tertulis dan terbaca 24-02-1993;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|