| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kematian Nomor 6101-KM-15062023-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 15-06-2023, yaitu :
- nama yang semula tertulis SUMANTO diganti menjadi tertulis dan terbaca JUMANTO;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kematian tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kematian yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kematian tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|