| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa NURY DICKY FARIZAL Als DIKI pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di bengkel las milik Saksi LEO yang beralamat di Dusun Sebenua Rt. 015 Rw. 007 Desa Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa meminjam sepeda motor kepada Saksi MADALENA YESI yang merupakan istri Bos Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja di sebuah di Bengkel Las Leo Jaya Sambas yang beralamat di Dusun Sebenua Rt. 015 Rw. 007 Desa Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Motor Merk YAMAHA/SE88 Warna Hitam Nopol KB 5810 PZ dengan Noka: MH3SE88H0MJ267721 Nosin: E3R2E2904827 untuk membeli cat ke pasar sambas, kemudian Terdakwa diberi uang oleh Saksi MADALENA YESI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli cat.
- Bahwa Terdakwa NURY DICKY FARIZAL Als DIKI pergi ke rumah Saksi WAWAN yang merupakan teman Terdakwa yang tinggal di Dsn. Siapat RT.002 RW.001 Ds. Kampung Lorong Kec. Sambas Kab. Sambas.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta tolong Saksi WAWAN untuk menggadaikan motor 1 (satu) unit Motor milik bos Terdakwa yaitu Saksi LEO HARTONO, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi WAWAN untuk menggadaikan motor tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa meminta tolong Saksi WAWAN untuk menambah gadaian motor tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Sehingga total Terdakwa menggadaikan motor tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Saksi WAWAN menghubungi Saksi YENI untuk menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya Saksi WAWAN memeberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dikarenakan dipotong 20% atau sekira Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) untuk Saksi WAWAN, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 16 Agusus 2025 Terdakwa NURY DICKY FARIZAL Als DIKI ingin meminta tambahan uang gadai motor tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi WAWAN potong kembali sebesar 5% atau sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jadi total uang yang diterima Terdakwa NURY DICKY FARIZAL Als DIKI sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa NURY DICKY FARIZAL Als DIKI menjelaskan kepada Saksi WAWAN, sepeda motor tersebut merupakan milik Saksi LEO pemilik bengkel Las tempat Terdakwa bekerja, sehingga Terdakwa NURY DICKY FARIZAL Als DIKI meminta tolong kepada Saksi WAWAN untuk bertemu kepada Saksi LEO untuk berpura-pura menjelaskan sepeda motor tersebut Terdakwa NURY DICKY FARIZAL Als DIKI jadikan jaminan kepada keluarga Saksi WAWAN dikarenakan Terdakwa NURY DICKY FARIZAL Als DIKI ada menabrak keluarga Saksi WAWAN.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi LEO HARTONO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah)----------------------
-----Perbuatan Terdakwa NURY DICKY FARIZAL Als DIKI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------
Sambas, 06 November 2025
Jaksa Penuntut Umum,
MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.
Ajun Jaksa Madya, NIP. 199806302022031001
|