Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
122/Pid.B/2025/PN Sbs | 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H. 2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H. |
TIA MEITARIA Alias TIA Binti JAMIAD KADARISMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pid.B/2025/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-349/O1.17.8/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa TIA MEITARIA Alias TIA Binti JAMIAD KADARISMAN HAMID pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 11.17 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah restoran Pondok Muara Nelayan yang beralamat di Jalan Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 11.17 WIB, terdakwa TIA MEITARIA menghubungi saksi WAHYUDI melalui pesan Whatsapp (WA) dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Honda tipe L1F02N37LI warna hitam dengan nomor polisi KB 2079 VY milik saksi WAHYUDI dengan alasan untuk pergi melamar pekerjaan di Sebangkau. Kemudian saksi WAHYUDI menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut di parkiran restoran Pondok Muara Nelayan Pemangkat tempat saksi WAHYUDI bekerja. Kemudian sekira pukul 12.15 WIB, terdakwa datang ke restoran Pondok Muara Nelayan untuk mengambil sepeda motor dan meminjamnya untuk wawancara kerja di Kota Singkawang. Pada saat itu saksi WAHYUDI lansung menyerahkan sepeda motor beserta STNK kepada korban. Kemudian sekira pukul 14.34 WIB terdakwa menghubungi saksi WAHYUDI melalui pesan messenger facebook menyampaikan bahwa terdakwa diterima dan langsung bekerja hari itu juga dan pulang kerja pukul 22.00 WIB. Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 02.28 WIB, terdakwa menghubungi saksi WAHYUDI bahwa ban depan dan ban belakang sepeda motor kempis sehingga sepeda motor tersebut terdakwa titipkan di tempat terdakwa bekerja. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, saksi WAHYUDI menghubungi terdakwa melalui telepon messenger facebook, yang mana terdakwa mengatakan bahwa ban motor dirusak oleh salah satu karyawan tempat terdakwa bekerja. Kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 21.39 WIB, terdakwa datang menghampiri saksi WAHYUDI di restoran Pondok Muara Nelayan tanpa membawa sepeda motor milik saksi WAHYUDI, dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut masih ditahan di Polres Singkawang karena terjadi masalah antara terdakwa dengan salah satu teman di tempat kerja, dan terdakwa masih menyelesaikan masalah tersebut keesokan harinya. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 19.36 WIB, saksi WAHYUDI menghubungi terdakwa melalui messenger facebook untuk menanyakan sepeda motor miliknya apakah sudah selesai, namun terdakwa menjawab masih menunggu proses tanda tangan dari pihak kepolisian singkawang. Kemudian pada hari sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 09.23 WIB, saksi WAHYUDI mendatangi rumah terdakwa, namun terdakwa tidak berada di rumah. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, saksi WAHYUDI menghubungi terdakwa melalui pesan messenger facebook menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, namun tidak dibalas oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.16 WIB, saksi WAHYUDI mendatangi saksi URAY YUSUP untuk meminta nomor telepon adik kandung dari terdakwa, kemudian saksi URAY YUSUP mengatakan bahwa terdakwa sudah sering bermasalah ketika meminjam barang orang. Mendengar hal tersebut, saksi pelapor langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum. Bahwa terhadap peristiwa tersebut saksi pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). ------Perbuatan Terdakwa TIA MEITARIA Alias TIA Binti JAMIAD KADARISMAN HAMID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa TIA MEITARIA Alias TIA Binti JAMIAD KADARISMAN HAMID pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 11.17 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah restoran Pondok Muara Nelayan yang beralamat di Jalan Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 11.17 WIB, terdakwa TIA MEITARIA menghubungi saksi WAHYUDI melalui pesan Whatsapp (WA) dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Honda tipe L1F02N37LI warna hitam dengan nomor polisi KB 2079 VY milik saksi WAHYUDI dengan alasan untuk pergi melamar pekerjaan di Sebangkau. Kemudian saksi WAHYUDI menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut di parkiran restoran Pondok Muara Nelayan Pemangkat tempat saksi WAHYUDI bekerja. Kemudian sekira pukul 12.15 WIB, terdakwa datang ke restoran Pondok Muara Nelayan untuk mengambil sepeda motor dan meminjamnya untuk wawancara kerja di Kota Singkawang. Pada saat itu saksi WAHYUDI lansung menyerahkan sepeda motor beserta STNK kepada korban. Kemudian sekira pukul 14.34 WIB terdakwa menghubungi saksi WAHYUDI melalui pesan messenger facebook menyampaikan bahwa terdakwa diterima dan langsung bekerja hari itu juga dan pulang kerja pukul 22.00 WIB. Kemudian pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 02.28 WIB, terdakwa menghubungi saksi WAHYUDI bahwa ban depan dan ban belakang sepeda motor kempis sehingga sepeda motor tersebut terdakwa titipkan di tempat terdakwa bekerja. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, saksi WAHYUDI menghubungi terdakwa melalui telepon messenger facebook, yang mana terdakwa mengatakan bahwa ban motor dirusak oleh salah satu karyawan tempat terdakwa bekerja. Kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 21.39 WIB, terdakwa datang menghampiri saksi WAHYUDI di restoran Pondok Muara Nelayan tanpa membawa sepeda motor milik saksi WAHYUDI, dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut masih ditahan di Polres Singkawang karena terjadi masalah antara terdakwa dengan salah satu teman di tempat kerja, dan terdakwa masih menyelesaikan masalah tersebut keesokan harinya. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 19.36 WIB, saksi WAHYUDI menghubungi terdakwa melalui messenger facebook untuk menanyakan sepeda motor miliknya apakah sudah selesai, namun terdakwa menjawab masih menunggu proses tanda tangan dari pihak kepolisian singkawang. Kemudian pada hari sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 09.23 WIB, saksi WAHYUDI mendatangi rumah terdakwa, namun terdakwa tidak berada di rumah. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, saksi WAHYUDI menghubungi terdakwa melalui pesan messenger facebook menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, namun tidak dibalas oleh terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.16 WIB, saksi WAHYUDI mendatangi saksi URAY YUSUP untuk meminta nomor telepon adik kandung dari terdakwa, kemudian saksi URAY YUSUP mengatakan bahwa terdakwa sudah sering bermasalah ketika meminjam barang orang. Mendengar hal tersebut, saksi pelapor langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum. Bahwa terhadap peristiwa tersebut saksi pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). ------Perbuatan Terdakwa TIA MEITARIA Alias TIA Binti JAMIAD KADARISMAN HAMID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |