Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Sbs 1.MUSTAQIM
2.HASMILA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUSTAQIM
2HASMILA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR'ADDIN HABIBI, S.H.MUSTAQIM
2NUR'ADDIN HABIBI, S.H.HASMILA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LU-15082016-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 15-08-2016, yaitu:
  • tempat lahir yang semula tertulis Pemangkat diganti menjadi tertulis dan terbaca Brunei Darussalam;
  • tanggal lahir yang semula tertulis 11-07-2016 diganti menjadi tertulis dan terbaca 27-09-2014;
  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran anak dari Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak