Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
270/Pdt.P/2025/PN Sbs 1.EFFENDI
2.bong djun lang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 270/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EFFENDI
2bong djun lang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama EFFENDI  dengan seorang perempuan bernama BONG DJUN LANG  pada tanggal 02 Februari 2004, yang dilakukan secara agama Thionghoa.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut,
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak