Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
284/Pdt.P/2025/PN Sbs ARWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 284/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon bernama ARWI, lahir di Sarang Burung Kolam, pada tanggal lahir 09-11-1972 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-22092025-0033 dan EWIN RAJUNI, lahir pada tanggal 03-01-1976 sebagaimana ternyata dalam Paspor Nomor R536174 adalah orang yang sama dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah ARWI, dilahirkan di Sarang Burung Kolam, pada tanggal 09-11-1972.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak