Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2026/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
5.NOVARILA SUKMASATI, S.H.
HERI Alias IYOT Bin WASLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1746/O.1.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
5NOVARILA SUKMASATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI Alias IYOT Bin WASLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa HERI alias IYOT Bin WASLI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan H.Lais Dusun Seradi Desa Bakau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi Saudara ANGAN (Daftar Pencarian Orang) ke Nomor Handphone milik saudara ANGAN untuk membeli Narkotika Jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dan Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir dan kemudian Terdakwa menuju Desa Sebangkau Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas yang merupakan rumah saudara ANGAN.
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa tiba di rumah saudara ANGAN dan bertemu dengan saudara ANGAN dan kemudian saudara ANGAN menyerahkan 1 (satu) Plastik Klip Berisi Kristal putih narkotika jenis shabu seberat 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) klip plastik berisi tablet narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada terdakwa, dan saudara ANGAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa harga Narkotika jenis shabu yang terdakwa beli tersebut seharga  Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan ekstasi seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbutir nya. Dan setelah membayarnya kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut disaku celana terdakwa dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saudara ANGAN menuju ke Jalan Lais Dusun Seradi Desa Bakau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa sampai di sebuah rumah bilyar milik saksi  RIKI dan kemudian menyimpan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut di atas meja makan di dapur rumah Bilyar yang berada di Jalan Lais Dusun Seradi Desa Bakau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas tanpa sepengetahuan saksi RIKI.
  • Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa memisahkan/membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket sedangkan narkoba jenis ekstasi tetap dalam satu plastik yang berisikan 20 (dua puluh) butir dengan tujuan untuk di jual dengan harga untuk narkotika Jenis Shabunya seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan untuk Ekstasi dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbutirnya.
  •  Bahwa kemudian terdakwa berhasil menjual 13 paket Narkotika jenis shabu sedangkan yang belum terjual adalah seberat 2,57 (dua koma lima tujuh) gram dan untuk narkotika jenis ekstasi terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 4 (empat) butir dan menggunakannya sendiri sebanyak 2 (dua) butir sedangkan yang tersisa sebanyak 14 (empat belas butir).
  • Bahwa pada hari senin tanggal 09 Februari 2026 Satnarkoba Polda Kalimantan Barat mendapat Informasi dari Masyarakat tentang adanya informasi seseorang yang sering mengedarkan narkotika di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, dan kemudian saksi ANDRI SETYONO dan saksi EKA TJIPTA WIDJAJA yang merupakan anggota Satnarkoba Polda Kalimantan Barat diperintahkan untuk melakukan untuk melakukan penyelidikan dengan teknik Under Cover Buy (Pembelian terselubung) dan kemudian memesan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa melalui pesan whatsApp sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan setelah melakukan komunikasi dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menunggu di seberang rumah bilyar milik saudara Riki untuk menyerahkan Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh saksi ANDRI SETYONO dan saksi EKA TJIPTA WIDJAJA.
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 00.05 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu di seberang rumah bilyar tersebut kemudian saksi ANDRI SETYONO dan saksi EKA TJIPTA WIDJAJA mendekat kepada Terdakwa dan kemudian langsung mengamankan terdakwa  dan ditemukan ditangan sebelah kanan terdakwa yaitu 1 (satu) klip transparan berisi Kristal putih narkotika jenis shabu dan ditangan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) botol warna putih ungu yang bertuliskan XYLITOL yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa  dan terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa juga ada menyimpan Narkotika di rumah bilyar milik saudara Riki dan kemudian saksi ANDRI SETYONO dan saksi EKA TJIPTA WIDJAJA melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) kotak warna kuning yang di dalamnya berisi 1 (satu) klip transparan yang berisi 14 (empat belas) butir narkotika jenis ekstasi  dan 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru dengan Imei 864932069202835 milik Terdakwa dan kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Satnarkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 031/BAP/METRO/II/2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak tanggal 10 Februari 2026 yang di tanda tangani oleh DESI ARTATI melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari diri terdakwa terhadap 8 (delapan) klip Plastik Transparan yang di dalamnya berisi serbuk narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram dan 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisi Pil narkotika Jenis ekstasi dengan berat Netto 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:136/NNF/2026 tanggal  11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh ADAM WIJAYA ST dan DECKY ANDHIKA ST terhadap barang bukti yang disita dari diri terdakwa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor: 225/2026/NF s.d 231/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAFETAMINA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang  Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor: 232/2026/NF s.d 234/20206/NF berupa tablet warna cokelat tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 10 dan 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa HERI alias IYOT Bin WASLI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan H.Lais Dusun Seradi Desa Bakau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada hari senin tanggal 09 Februari 2026 Satnarkoba Polda Kalimantan Barat mendapat Informasi dari Masyarakat tentang adanya informasi seseorang yang sering mengedarkan narkotika di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, dan kemudian saksi ANDRI SETYONO dan saksi EKA TJIPTA WIDJAJA yang merupakan anggota Satnarkoba Polda Kalimantan Barat diperintahkan untuk melakukan untuk melakukan penyelidikan dengan teknik Under Cover Buy (Pembelian terselubung) dan kemudian memesan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa melalui pesan whatsApp sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan setelah melakukan komunikasi dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menunggu di seberang rumah bilyar milik saudara Riki untuk menyerahkan Narkotika jenis shabu yang dipesan oleh saksi ANDRI SETYONO dan saksi EKA TJIPTA WIDJAJA.
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 00.05 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu di seberang rumah bilyar tersebut kemudian saksi ANDRI SETYONO dan saksi EKA TJIPTA WIDJAJA mendekat kepada Terdakwa dan kemudian langsung mengamankan terdakwa  dan ditemukan ditangan sebelah kanan terdakwa yaitu 1 (satu) klip transparan berisi Kristal putih  narkotika jenis shabu dan ditangan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) botol warna putih ungu yang bertuliskan XYLITOL yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan berisi Kristal putih Narkotika jenis shabu dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa  dan terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa juga ada menyimpan Narkotika di rumah bilyar milik saudara Riki dan kemudian saksi ANDRI SETYONO dan saksi EKA TJIPTA WIDJAJA melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) kotak warna kuning yang di dalamnya berisi 1 (satu) klip transparan yang berisi 14 (empat belas) butir narkotika jenis ekstasi  dan 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru dengan Imei 864932069202835 milik Terdakwa dan kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Satnarkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 031/BAP/METRO/II/2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak tanggal 10 Februari 2026 yang di tanda tangani oleh DESI ARTATI melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari diri terdakwa terhadap 8 (delapan) klip Plastik Transparan yang di dalamnya berisi serbuk narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram dan 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisi Pil narkotika Jenis ekstasi dengan berat Netto 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:136/NNF/2026 tanggal  11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh ADAM WIJAYA ST dan DECKY ANDHIKA ST terhadap barang bukti yang disita dari diri terdakwa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 225/2026/NF s.d 231/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAFETAMINA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang  Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor: 232/2026/NF s.d 234/20206/NF berupa tablet warna cokelat tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang  Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------

 

Sambas, 11 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.

Ajun Jaksa NIP.19980630 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya