Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa LUSIUS MARTOMI Als TOMI Anak MARTINUS pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Sekira pukul 14.00 Wib diperkebunan PT. MAS (Mitra Abadimas sejahtera) Divisi 4 Blok C.8 yang beralamat di Dsn. Pengapit Rt. 004/ Rw.002 Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB ketika Saksi YANUAR LIPUS yang merupakan Kerani Panen duduk di pos satpam ingin mengecek buah hasil panen anggota, kemudian pada saat ingin mengecek Saksi YANUAR LIPUS di panggil melalui via telpon oleh Saksi ADI selaku satpam Divisi 4 PT. MAS dan kemudian Saksi ADI memberitahukan untuk mengecek di Divisi 4 Blok C.8 karena ada buah yang diluar dari kebun sawit milik perusahan PT.MAS yang berada di kebun kelapa sawit milik warga yang saat itu tidak ada kegiatan panen di lokasi yang berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik perusahan PT.MAS, kemudian Saksi YANUAR LIPUS datang ke lokasi dan menemui Terdakwa LUSIUS MARTOMI dan menanyakan apakah sudah selesai panen, kemudian Terdakwa LUSIUS MARTOMI menjawab sudah selesai tinggal mengutip berondolan, selanjutnya Saksi YANUAR LIPUS menghitung jumlah buah tandan kelapa sawit yang di panen oleh Terdakwa LUSIUS MARTOMI yang berjumlah 80 tandan, dan Terdakwa LUSIUS MARTOMI melanjutkan berkerja mengutip berondolan, selanjutnya Saksi YANUAR LIPUS mengecek dari laporan Saksi ADI yang di temukannya tandan buah kelapa sawit yang berada di kebun milik warga, pada saat di lokasi Saksi YANUAR LIPUS bertemu Sdr BAMBANG yang sedang memasang pukat di parit dan Saksi HELLY (splitsing) yang sedang memuat buah tandan kelapa sawit ke dalam keranjang, melihat hal tersebut Saksi YANUAR LIPUS bertanya “kamu panen milik siapa?” dan Saksi HELLY menjawab “milik warga”, dan Saksi YANUAR LIPUS menjawab “jangan mencuri” namun Saksi HELLY tidak menghiraukan dan masih memuat tandan kelapa sawit kedalam keranjang yang berjumlah 9 tandan buah kelapa sawit dan membawanya, setelah melihat kejadian tersebut Saksi YANUAR LIPUS langsung menghubungi Saksi AGUSTINUS selaku Asisten Divisi 4 dan saudara YUNUS selaku Mandor panen A. Kemudian Saksi AGUSTINUS datang kelokasi untuk melihat buah tandan kelapa sawit yang masih ketinggalan yang belum di bawa saksi HELLY berjumlah 16 tandan buah kelapa sawit yang berada di kebun milik warga, kemudian Saksi AGUSTINUS bersama dengan sdr.YUSMANTO bersama dengan sdr. YUNUS melakukan pengecekan kebenaran informasi dan diketahuilah siapa pelakunya yaitu Terdakwa LUSIUS MARTOMI Als TOMI Anak MARTINUS dan Terdakwa mengakui bahwa dirinyalah yang menyisihkan buah hasil panen di divisi 4 Blok C.8 serta orang yang menyuruh Saksi MISEN MASANDI Als ANDI Anak WASRAH untuk mengambil buah itu, selanjutnya Saksi MISEN MASANDI Als ANDI Anak WASRAH mengajak Saksi HELLY Als DEBOK Anak KAYE untuk mengambil dan menjual buah itu, maka atas kejadian itu pihak PT. MAS merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek subah.
- Bahwa Terdakwa LUSIUS MARTOMI Als TOMI Anak MARTINUS adalah karyawan panen buah di PT. MAS dan dirinya sengaja menyisihkan buah sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan.
- Bahwa 25 (dua puluh lima) tandan buah sawit yang disisihkan oleh Terdakwa LUSIUS MARTOMI Als TOMI Anak MARTINUS telah dijual kepada orang lain sebanyak 9 (Sembilan) tandan sedangkan 16 (enam belas) tandan masih ada dilokasi belum sempat dijual, dan yang menjual 9 (Sembilan) tandan itu adalah Saksi HELLY Als DEBOK sedangkan pembelinya adalah Sdr. HENDRY YUSUF (splitsing)
- Bahwa sebelum menyisihkan sebagian hasil buah yang dipanen oleh terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan, Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pihak PT. MAS.
- Bahwa Terdakwa tidak ada hak atas 25 (dua puluh lima) tandan yang disisihkannya itu.
---Perbuatan Terdakwa LUSIUS MARTOMI Als TOMI Anak MARTINUS, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa LUSIUS MARTOMI Als TOMI Anak MARTINUS pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Sekira pukul 14.00 Wib diperkebunan PT. MAS (Mitra Abadimas sejahtera) Divisi 4 Blok C.8 yang beralamat di Dsn. Pengapit Rt. 004/ Rw.002 Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB ketika Saksi YANUAR LIPUS yang merupakan Kerani Panen duduk di pos satpam ingin mengecek buah hasil panen anggota, kemudian pada saat ingin mengecek Saksi YANUAR LIPUS di panggil melalui via telpon oleh Saksi ADI selaku satpam Divisi 4 PT. MAS dan kemudian Saksi ADI memberitahukan untuk mengecek di Divisi 4 Blok C.8 karena ada buah yang diluar dari kebun sawit milik perusahan PT.MAS yang berada di kebun kelapa sawit milik warga yang saat itu tidak ada kegiatan panen di lokasi yang berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik perusahan PT.MAS, kemudian Saksi YANUAR LIPUS datang ke lokasi dan menemui Terdakwa LUSIUS MARTOMI dan menanyakan apakah sudah selesai panen, kemudian Terdakwa LUSIUS MARTOMI menjawab sudah selesai tinggal mengutip berondolan, selanjutnya Saksi YANUAR LIPUS menghitung jumlah buah tandan kelapa sawit yang di panen oleh Terdakwa LUSIUS MARTOMI yang berjumlah 80 tandan, dan Terdakwa LUSIUS MARTOMI melanjutkan berkerja mengutip berondolan, selanjutnya Saksi YANUAR LIPUS mengecek dari laporan Saksi ADI yang di temukannya tandan buah kelapa sawit yang berada di kebun milik warga, pada saat di lokasi Saksi YANUAR LIPUS bertemu Sdr BAMBANG yang sedang memasang pukat di parit dan Saksi HELLY (splitsing) yang sedang memuat buah tandan kelapa sawit ke dalam keranjang, melihat hal tersebut Saksi YANUAR LIPUS bertanya “kamu panen milik siapa?” dan Saksi HELLY menjawab “milik warga”, dan Saksi YANUAR LIPUS menjawab “jangan mencuri” namun Saksi HELLY tidak menghiraukan dan masih memuat tandan kelapa sawit kedalam keranjang yang berjumlah 9 tandan buah kelapa sawit dan membawanya, setelah melihat kejadian tersebut Saksi YANUAR LIPUS langsung menghubungi Saksi AGUSTINUS selaku Asisten Divisi 4 dan saudara YUNUS selaku Mandor panen A. Kemudian Saksi AGUSTINUS datang kelokasi untuk melihat buah tandan kelapa sawit yang masih ketinggalan yang belum di bawa saksi HELLY berjumlah 16 tandan buah kelapa sawit yang berada di kebun milik warga, kemudian Saksi AGUSTINUS bersama dengan sdr.YUSMANTO bersama dengan sdr. YUNUS melakukan pengecekan kebenaran informasi dan diketahuilah siapa pelakunya yaitu Terdakwa LUSIUS MARTOMI Als TOMI Anak MARTINUS dan Terdakwa mengakui bahwa dirinyalah yang menyisihkan buah hasil panen di divisi 4 Blok C.8 serta orang yang menyuruh Saksi MISEN MASANDI Als ANDI Anak WASRAH untuk mengambil buah itu, selanjutnya Saksi MISEN MASANDI Als ANDI Anak WASRAH mengajak Saksi HELLY Als DEBOK Anak KAYE untuk mengambil dan menjual buah itu, maka atas kejadian itu pihak PT. MAS merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek subah.
- Bahwa Terdakwa LUSIUS MARTOMI Als TOMI Anak MARTINUS adalah karyawan panen buah di PT. MAS dan dirinya sengaja menyisihkan buah sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan.
- Bahwa 25 (dua puluh lima) tandan buah sawit yang disisihkan oleh Terdakwa LUSIUS MARTOMI Als TOMI Anak MARTINUS telah dijual kepada orang lain sebanyak 9 (Sembilan) tandan sedangkan 16 (enam belas) tandan masih ada dilokasi belum sempat dijual, dan yang menjual 9 (Sembilan) tandan itu adalah Saksi HELLY Als DEBOK sedangkan pembelinya adalah Sdr. HENDRY YUSUF (splitsing)
- Bahwa sebelum menyisihkan sebagian hasil buah yang dipanen oleh terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan, Terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pihak PT. MAS.
- Bahwa Terdakwa tidak ada hak atas 25 (dua puluh lima) tandan yang disisihkannya itu.
---Perbuatan Terdakwa LUSIUS MARTOMI Als TOMI Anak MARTINUS sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------
Sambas, 05 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006 |