| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-19082025-0026 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal . 19-08-2025.; yaitu :
-Tempat Lahir dan Tahun lahir yang semula tertulis Makrampai pada tanggal 08 Oktober 1973 telah lahir MAHRUS anak ke dua Laki-laki dari Ayah DOLAH dan Ibu Wahdah seharusnya tertulis dan terbaca seterusnya menjadi tertulis di Tebas pada tanggal 08 Oktober 1967 telah lahir MAHRUS anak ke dua Laki-laki dari Ayah DOLAH dan Ibu Wahdah .
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-19082025-0026 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal . 19-08-2025.; yaitu :
-Tempat Lahir dan Tahun lahir yang semula tertulis Makrampai pada tanggal 08 Oktober 1973 telah lahir MAHRUS anak ke dua Laki-laki dari Ayah DOLAH dan Ibu Wahdah seharusnya tertulis dan terbaca seterusnya menjadi tertulis di Tebas pada tanggal 08 Oktober 1967 telah lahir MAHRUS anak ke dua Laki-laki dari Ayah DOLAH dan Ibu Wahdah.
3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
|