Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2025/PN Sbs BUDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BUDANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas Pemohon atas nama BUDANG, dilahirkan di Sentebang, pada tanggal 20-05-1977 dan JUHARI, dilahirkan di Sentebang  pada tanggal 21-07-1974 adalah orang yang sama dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah JUHARI, dilahirkan di sentebang pada tanggal 21-07-1974.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak