Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2026/PN Sbs AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AKBAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.AKBAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2227/PC/2007  yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 30-03-2007, yaitu:
  • Nama yang semula tertulis AKBAR diganti menjadi tertulis dan terbaca YUSRI;
  • Tanggal lahir semula tertulis 07 Oktober 1979 diganti menjadi tertulis dan terbaca 10 Juli 1979;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak