Dakwaan |
Bahwa Terdakwa URAY DWI RESTU CAHYADI, A.Md. Kom, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh TERDAKWA, dari sejak tanggal 19 Agustu 2022 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Bank Kalbar Kantor Cabang Pemangkat Jalan M. Hambal No.1 Kabupaten Sambas, Kantor Cabang Pembantu Tebas Jalan Raya Tebas No. 5A Kabupaten Sambas dan Kantor Cabang Pembantu Selakau Jalan Raya Selakau No. 84 Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Anggota Dewan Komisaris atau yang setara, Anggota Direksi atau yang setara, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja: membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan / atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a [Pasal 37E ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap orang dilarang membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank], yang merupakan beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut (Voortgezette Handeling). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada bulan Agustus 2019 terdakwa URAY DWI RESTU CAHYADI mulai bekerja sebagai pegawai/karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Kantor Cabang Pemangkat dan secara efektif di tahun 2020 bertugas sebagai Seksi Kredit berdasarkan surat pengangkatan sebagai pegawai/karyawan pada PT. Bank Kalbar Nomor : SK/90/DIR tahun 2020 dengan Nomor Induk Pegawai : 201901970. Adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab terdakwa secara umum selaku Seksi Kredit yaitu mengadministrasikan segala sesuatu mengenai kegiatan kredit di Bank Kalbar Kantor Cabang Pemangkat, antara lain :
- Mengarsipkan dokumen permohonan kredit dari nasabah yang akan melakukan pengajuan kredit;
- Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan terkait data pencairan, pelunasan, takeover kredit;
- Mengarsipkan agunan kredit produktif dan konsumtif;
- Menyiapkan aksesoris pencairan kredit terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan akad dan kredit.
dan salah satu kegiatan kredit dimaksud ialah Kredit Modal (KMK) Biasa, yang rekening penggunaannya melalui rekening Pinjaman Rekening Koran (PRK) dengan tujuan untuk membiayai modal kerja usaha dan kebutuhan operasional usaha dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit tergantung hasil analisa dan plafond kredit yang disetujui oleh PT. Bank Kalbar. Adapun yang menjadi nasabah/debitur Kredit Modal kerja Biasa yang ada di PT. Bank Kalbar Kantor Cabang Pemangkat antara lain yaitu saksi Andy Irawan, saksi Kon Thun Min, saksi Mulyanto, saksi Arifan Fauzi, saksi Nur Arifin, saksi Gustianto, Muhammad Matsin dan Djong Tjhun Fa.
- Nasabah Kredit PRK An KON TJUN MIN No Rek : 8032000071:
- Untuk Transaksi tgl 29 Agustus 2023 Terdakwa tarik tunai sebesar Rp 450.000.000,- dari Rekening No. 8030034474 An KON TJUN MIN kemudian sebesar Rp 285.000.000,- Terdakwa setor tunai ke Rekening Kredit Sdr ANDY IRWAN, dan untuk sisanya Terdakwa berikan ke Sdr. Andy Irwan.
- Untuk Transaksi tgl 30 Agustus 2023 ditarik tunai sebesar Rp 450.000.000,- dari Rekening No. 8030034474 An KON TJUN MIN, kemudian sebesar Rp 250.000.000 dikembalikan lagi ke rekening kredit milik sdr KON TJUN MIN dan sisanya Terdakwa berikan ke Sdr. Andy Irwan.
- Untuk Transaksi tgl 30 Oktober 2023, sebesar Rp 200.000.000,- Terdakwa transfer dari Rekening No. 8030034474 An KON TJUN MIN ke Rekening An Sdri URAI WIDIA (Nomor Rekening tidak terbaca).
- Untuk Transaksi tgl 3 November 2023, sebesar Rp 300.000.000,- dari Rekening No. 8030034474 An KON TJUN MIN Terdakwa pindah bukukan ke Rekening ANDY IRWAN sebesar Rp. 100.000.000,- dan sebesar Rp. 200.000.000 Terdakwa pindah bukukan ke rekening Sdri SRI BUANA yang mana kemudian dana tersebut Terdakwa gunakan untuk melakukan Deposito Forex.
- Untuk Transaksi tgl 13 November 2023, sebesar Rp 100.000.000,- dari Rekening No. 8030034474 An KON TJUN MIN Terdakwa pindah bukukan ke rekening Sdri SRI BUANA yang mana kemudian dana tersebut Terdakwa gunakan untuk melakukan Deposito Forex.
- Untuk Transaksi tgl 15 November 2023, sebesar Rp 200.000.000,- dari Rekening No. 8030034474 An KON TJUN MIN Terdakwa pindah bukukan ke rekening Sdri SRI BUANA yang mana kemudian dana tersebut Terdakwa gunakan untuk melakukan Deposito Forex.
- Untuk Transaksi tgl 29 November 2023, sebesar Rp 150.000.000,- dari Rekening No. 8030034474 An KON TJUN MIN Terdakwa pindah bukukan ke rekening Sdri SRI BUANA yang mana kemudian dana tersebut Terdakwa gunakan melakukan Deposito Forex.
- Untuk Transaksi tgl 5 Desember 2023, sebesar Rp 150.000.000,- dari Rekening No. 8030034474 An KON TJUN MIN Terdakwa pindah bukukan ke rekening Sdri SRI BUANA yang mana kemudian dana tersebut Terdakwa gunakan melakukan Deposito Forex.
dan kesemua transksi – transaksi tersebut dilakukan di Bank Kalbar Kantor Cabang Pemangkat.
- Nasabah Kredit PRK An MULYANTO No Rek : 8031006008:
- Untuk Transaksi tgl 29 Januari 2024, sebesar Rp 150.000.000,- dari Rekening No. 8031006008 An MULYANTO langsung Terdakwa masukkan ke Rekening Simpeda An KON TJUN MIN nomor rekening 8125005587 (via sistem) dengan alasan KON TJUN MIN ingin menggunakan dana kreditnya dan akan melakukan penarikan.
- Untuk Transaksi tgl 30 Januari 2024, sebesar Rp 35.000.000,- dari Rekening No. 8031006008 An MULYANTO Terdakwa pindah bukukan secara sistem ke rekening An SRI BUANA kemudian uang tersebut Terdakwa gunakan untuk deposit Treding Forex melalui transaksi ATM SRI BUANA.
dan kesemua transksi – transaksi tersebut dilakukan di Bank Kalbar Kantor Cabang Pembantu Tebas.
- Nasabah Kredit PRK An ARIFAN FAUZI No Rek : 8031003432:
- Untuk Transaksi tgl 3 Januari 2024, sebesar Rp 125.000.000,- dari Rekening No. 8031003432 An ARIFAN FAUZI Terdakwa pindah bukukan secara sistem ke rekening An SRI BUANA kemudian uang tersebut digunakan untuk deposit Treding Forex melalui transaksi ATM SRI BUANA.
- Untuk Transaksi tgl 28 Februari 2024, sebesar Rp 20.000.000,- dari Rekening No. 8031003432 An ARIFAN FAUZI Terdakwa pindah bukukan secara sistem ke rekening An SRI BUANA kemudian uang tersebut digunakan untuk deposit Treding Forex melalui transaksi ATM SRI BUANA.
dan untuk transaksi tanggal 3 Januari 2024 dilakukan di Kantor Bank Kalbar Cabang Pemangkat sedangkan untuk transaksi tanggal 28 Februari 2024 dilakukan di Bank Kalbar Kantor Cabang Pembanatu Tebas.
- Nasabah Kredit PRK An NUR ARIFIN No Rek : 8031003513:
- Untuk Transaksi tgl 30 Januari 2024, sebesar Rp 100.000.000,- dari Rekening No. 8031003513 An NUR ARIFIN ditransfer/BI Fast ke rekening BCA An URAI WIDIA.
- Untuk Transaksi tgl 25 Maret 2024, sebesar Rp 30.000.000,- dari Rekening No. 8031003513 An NUR ARIFIN Terdakwa pindah bukukan secara sistem ke rekening An SRI BUANA kemudian uang tersebut digunakan untuk deposit Treding Forex melalui transaksi ATM SRI BUANA.
dan kesemua transksi – transaksi tersebut dilakukan di Bank Kalbar Kantor Cabang Pembantu Tebas.
- Nasabah Kredit PRK An GUSTIANTO No Rek : 8031005079:
- Untuk Transaksi tgl 30 Januari 2024, sebesar Rp 200.000.000,- dari Rekening No. 8031005079 An GUSTIANTO ditransfer/kliring ke rekening An ANDY IRWAN untuk menutupi uang yang pernah Terdakwa ambil.
- Untuk Transaksi tgl 28 Februari 2024, sebesar Rp 20.000.000,- dari Rekening No. 8031005079 An GUSTIANTO Terdakwa pindah bukukan secara sistem ke rekening An SRI BUANA kemudian di transfer via ATM ke rekening An URAI DWI RESTU CAHYADI selanjutnya digunakan untuk deposit Treding Forex
- Untuk Transaksi tgl 19 Maret 2024, sebesar Rp 40.000.000,- dari Rekening No. 8031005079 An GUSTIANTO Terdakwa pindah bukukan secara sistem ke rekening An SRI BUANA kemudian di transfer via ATM ke rekening An URAI DWI RESTU CAHYADI (Terdakwa sendiri) selanjutnya digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 25 Maret 2024, sebesar Rp 10.000.000,- dari Rekening No. 8031005079 An GUSTIANTO Terdakwa pindah bukukan secara sistem ke rekening An SRI BUANA kemudian di transfer via ATM ke rekening An URAI DWI RESTU CAHYADI (Terdakwa sendiri) selanjutnya digunakan untuk deposit Treding Forex.
dan kesemua transksi – transaksi tersebut dilakukan di Bank Kalbar Kantor Cabang Pembantu Tebas
- Nasabah Kredit PRK An MUHAMMAD MATSIN No Rek : 8031003220:
- Untuk Transaksi tgl 5 Februari 2024, sebesar Rp 100.000.000,- dari Rekening No. 8031003220An MUHAMMAD MATSIN Terdakwa pindah bukukan secara sistem ke rekening An SRI BUANA kemudian di transfer via ATM ke rekening An URAI DWI RESTU CAHYADI (Terdakwa sendiri) selanjutnya digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 28 Februari 2024, sebesar Rp 20.000.000,- dari Rekening No. 8031003220An MUHAMMAD MATSIN Terdakwa pindah bukukan secara sistem ke rekening An SRI BUANA kemudian di transfer via ATM ke rekening An URAI DWI RESTU CAHYADI (Terdakwa sendiri) selanjutnya digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 25 Maret 2024, sebesar Rp 10.000.000,- dari Rekening No. 8031003220An MUHAMMAD MATSIN Terdakwa pindah bukukan secara sistem ke rekening An SRI BUANA kemudian di transfer via ATM ke rekening An URAI DWI RESTU CAHYADI (Terdakwa sendiri) selanjutnya digunakan untuk deposit Treding Forex.
dan kesemua transksi – transaksi tersebut dilakukan di Bank Kalbar Kantor Cabang Pembantu Tebas.
- Nasabah Kredit PRK An DJONG TJHUN FA No Rek : 8031005869:
- Untuk Transaksi tgl 25 Maret 2024, sebesar Rp 195.000.000,- dari Rekening No. 8031005869 An DJONG TJHUN FA Terdakwa pindah bukukan secara sistem ke rekening An SRI BUANA kemudian di transfer via ATM ke rekening An URAI DWI RESTU CAHYADI (Terdakwa sendiri) selanjutnya digunakan untuk deposit Treding Forex.
dan transaksi tersebut dilakukan di Bank Kalbar Kantor Cabang Pembantu Tebas
- Nasabah Kredit PRK An ANDY IRWAN No Rek : 8032000089:
- Untuk Transaksi tgl 19 Agustus 2022, sebesar Rp 50.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An SYARIFULLAH kemudian ditarik tunai oleh Sdr URAI DWI RESTU CAHYADI (Terdakwa sendiri).
- Untuk Transaksi tgl 12 September 2022, sebesar Rp 40.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An SYARIFULLAH kemudian ditarik tunai oleh Sdr URAI DWI RESTU CAHYADI (Terdakwa sendiri).
- Untuk Transaksi tgl 21 September 2022, sebesar Rp 20.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An SYARIFULLAH kemudian ditarik tunai oleh Sdr URAI DWI RESTU CAHYADI (Terdakwa sendiri).
- Untuk Transaksi tgl 7 Oktober 2022, sebesar Rp 102.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An SRI BUANA kemudian ditarik tunai sebesar Rp 18.500.000,- sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk deposit Treding Forex via ATM SRI BUANA.
- Untuk Transaksi tgl 31 Oktober 2022, sebesar Rp 40.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An SRI BUANA kemudian Terdakwa gunakan gunakan untuk pembayaran angsuran kredit An URAI WIDIA EKAWATI sebesar Rp 17.605.732,3,-, ditarik tunai sebesar Rp 3.000.000,-, sisa uang tersebut digunakan untuk deposit Treding Forex via ATM SRI BUANA.
- Untuk Transaksi tgl 9 November 2022, sebesar Rp 350.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An SRI BUANA kemudian Terdakwa tarik tunai via ATM sebesar Rp 20.000.000,- sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk deposit Treding Forex via ATM SRI BUANA.
- Untuk Transaksi tgl 9 Desember 2022, sebesar Rp 50.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An SRI BUANA kemudian Terdakwa gunakan untuk deposit Treding Forex via ATM SRI BUANA.
- Untuk Transaksi tgl 2 Januari 2023, sebesar Rp 80.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An SRI BUANA kemudian sebesar Rp 22.300.000,- Terdakwa tarik tunai via ATM SRI BUANA, digunakan untuk membayar angsuran sebesar Rp 15.321.115,-, dan sisanya uang tersebut digunakan untuk deposit Treding Forex via ATM SRI BUANA.
- Untuk Transaksi tgl 8 Februari 2023, sebesar Rp 70.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An SRI BUANA kemudian Terdakwa tarik tunai via ATM sebesar Rp 20.800.000,- sisanya digunakan untuk deposit Treding Forex via ATM SRI BUANA.
- Untuk Transaksi tgl 17 Februari 2023, sebesar Rp 120.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa tarik tunai.
- Untuk Transaksi tgl 13 Maret 2023, sebesar Rp 70.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening An SRI BUANA.
- Untuk Transaksi tgl 30 Maret 2023, sebesar Rp 85.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan ke Rekening SRI BUANA sebesar Rp 84.950.000,- sisanya dibiarkan sebagai saldo SRI BUANA.
- Untuk Transaksi tgl 18 April 2023, sebesar Rp 90.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening An SRI BUANA, uang tersebut digunakan untuk deposit Treding Forex sebesar Rp 50.000.000,-, selanjutnya sebanyak Rp 27.800.000,- dan kemudian sisanya penarikan tunai via ATM.
- Untuk Transaksi tgl 11 Mei 2023, sebesar Rp 90.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening An SRI BUANA, dilakukan penarikan tunai via ATM sebanyak Rp 10.000.000,- selanjutnya sisa uang tersebut digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 17 Mei 2023, sebesar Rp 90.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening An SRI BUANA, selanjutnya dilakukan penarikan tunai via ATM sebanyak Rp 10.000.000,- kemudian sisa uang tersebut digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 30 Mei 2023, sebesar Rp 90.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening An SRI BUANA, selanjutnya dilakukan penarikan tunai via ATM sebanyak Rp 10.000.000,- kemudian sisa uang tersebut digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 5 Juni 2023, sebesar Rp 434.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan sebesar Rp 100.000.000 ke Rekening An SRI BUANA digunakan untuk deposit Treding Forex), sisanya digunakan sebagai kepentingan pribadi saya.
- Untuk Transaksi tgl 13 Juni 2023, sebesar Rp 90.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening An SRI BUANA yang digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 21 Juni 2023, sebesar Rp 90.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening An SRI BUANA yang digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 25 Juli 2023, sebesar Rp 90.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa melakukan penarikan tunai sebesar Rp 89.900.000,- sisa uangnya dibiarkan sebagai saldo An ANDY IRWAN.
- Untuk Transaksi tgl 8 September 2023, sebesar Rp 450.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening KON TJUN MIN dengan nomor rekening 8032000071.
- Untuk Transaksi tgl 21 September 2023, sebesar Rp 150.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening SRI BUANA kemudian dipindahkan lagi sebanyak 39.900.000,- ke rekening URAI DWI RESTU CAHYADI (Terdakwa sendiri) dengan nomor rekening 8021068030, sebesar Rp 10.000.000,- tarik tunai via ATM SRI BUANA dan sisanya digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 29 September 2023, sebesar Rp 50.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening SRI BUANA digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 10 Oktober 2023, sebesar Rp 50.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening SRI BUANA digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 19 Oktober 2023, sebesar Rp 45.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan seluruhnya ke Rekening SRI BUANA, sebanyak Rp 1.100.000,- ditarik tunai, dan sisanya digunakan untuk deposit Treding Forex.
- Untuk Transaksi tgl 23 Januari 2024, sebesar Rp 180.000.000,- setelah masuk ke rekening penerima An ANDY IRWAN kemudian Terdakwa pindah bukukan ke rekening An SRI PINKAN dengan nomor rekening 8121079942 Rp 30.000.000, Rp 7.500.000 ke rekening URAI DWI RESTU CAHYADI (Terdakwa sendiri) dengan nomor rekening 8021068030, kemudian dilakukan penarikan tunai sebanyak Rp 5.000.000,- via ATM Bank Kalbar, penarikan tunai menggunakan Bank Lain sebesar Rp 4.500.000,- sisanya digunakan untuk deposit Treding Forex.
dan kesemua transksi – transaksi tersebut dilakukan di Bank Kalbar Kantor Cabang Pemangkat.
-
-
-
- Mengaktivasi kembali dan menguasai rekening nasabah yang telah Dormant (mati) yaitu pada tanggal 29 Agustus 2023, Terdakwa mengaktivasi atau menghidupkan rekening Tabungan Sdr KON TJUN MIN No Rek 8030034474, dengan cara melakukan setoran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan di Kantor Cabang Pemangkat.
-
-
-
- Memalsukan tanda tangan Pinjaman Rekening Koran (PRK) yaitu pada tanggal 30 Januari 2024 Terdakwa ada memalsukan tanda tangan Nasabah/debitur atas nama GUSTIANTO di Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK An GUSTIANTO tanggal 30 Januari 2024 dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan di Kantor Cabang Pemangkat.
-
-
-
- Membuat perintah palsu terkait permohonan kelonggaran tarik pada pinjaman Pinjaman Rekening Koran (PRK) terhadap :
a. Nasabah Kredit PRK a.n. KON TJUN MIN No Rek: 8032000071:
Untuk transaksi pada tanggal 29 Agustus 2023 dan Transaksi 30 Oktober 2023 Pelaku menggunakan Surat Permohonan Penarikan Kelonggaran Tarik Fiktif yang mana Pada ke 2 (dua ) surat permohonan berisikan perintah penarikan Palsu atau perintah yang bukan dari Nasabah KON TJUN MIN;
b. Nasabah Kredit PRK a.n. NUR ARIFIN No Rek: 8031003513:
Untuk Transaksi pada tanggal 30 Januari 2024, Pelaku menggunakan Surat Permohonan Penarikan Kelonggaran Tarik Fiktif yang mana Pada surat permohonan berisikan perintah penarikan Palsu atau perintah yang bukan dari Nasabah NUR ARIFIN.
c. Nasabah Kredit PRK a.n. GUSTIANTO No Rek : 8031005079:
Untuk Transaksi pada tanggal 30 Januari 2024, Pelaku menggunakan Surat Permohonan Penarikan Kelonggaran Tarik Fiktif yang mana Pada surat permohonan berisikan perintah penarikan Palsu atau perintah yang bukan dari Nasabah GUSTIANTO.
d. Nasabah Kredit PRK a.n. ANDY IRWAN No Rek : 8031000089:
Sebanyak 26 transaksi Nasabah Kredit PRK An ANDY IRWAN mulai dari tanggal 19 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2024 Pelaku menggunakan Surat Permohonan Penarikan Kelonggaran Tarik Fiktif yang mana Pada surat permohonan berisikan perintah penarikan Palsu atau perintah yang bukan dari Nasabah ANDY IRWAN sbb:
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 19 Agustus 2022.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 12 September 2022.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 21 September 2022.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 7 Oktober 2022.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 31 Oktober 2022.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 9 November 2022.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 9 Desember 2022.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 2 Januari 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 8 Februari 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 17 Februari 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 13 Maret 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 30 Maret 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 18 April 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 11 Mei 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 17 Mei 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 30 Mei 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 5 Juni 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 13 Juni 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 21 Juni 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 25 Juli 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 8 September 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 21 September 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 29 September 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 10 Oktober 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 19 Oktober 2023.
- Surat Perintah Penarikan/Formulir penarikan Kelonggaran Tarif PRK tanggal 23 Januari 2023.
5. Melakukan Illegal Acces pada akun Alfabit (transaksi keuangan Bank Kalbar) milik Kantor Cabang Pemangkat dan Kantor Cabang Pembantu Selakau serta Sentebang;
a. Nasabah Kredit PRK a.n. KON TJUN MIN No Rek: 8032000071 :
Untuk Transaksi pada tanggal 30 Agustus 2023 , tanggal 3 November 2023, tanggal 13 November 2023, 15 November 2023, 29 November 2023 dan 5 Desember 2023 pelaku melakukan transaksi dengan cara melakukan Pemindah bukuan secara sistem dengan menggunankan user Pelaku (Sdr URAY DWI RESTU CAHYADI) selaku petugas Admin Kredit, yang mana untuk menyelesaikan transaksi pelaku melakukan otorisasi /persetujuan Kasi dan Pemimpin Cabang secara ilegal dengan menggunakan Password dan User ID milik Pemimpin Cabang (Sdr MARADIEN) dan Kasi Kredit (Sdr EWALIADI)
b. Nasabah Kredit PRK a.n. MULYANTO No Rek: 8031006008:
Untuk transaksi tanggal 29 Januari 2024 dan 30 Januari 2024 pelaku melakukan transaksi dengan cara melakukan Pemindah bukuan secara sistem dengan menggunakan user Sdr RESTU RAHMANDIKA (selaku petugas Admin Kredit kantor cabang Kab Selakau), yang mana untuk menyelesaikan transaksi pelaku melakukan otorisasi /persetujuan Kepala Cabang Pembantu Selaku secara ilegal dengan Password dan User ID Kepala Cabang Pembantu Selakau (Sdr ADITYA) .
c. Nasabah Kredit PRK a.n. ARIFAN FAUZI No Rek: 8031003432:
Untuk transaksi tanggal 3 Januari 2024 pelaku melakukan transaksi dengan cara melakukan Pemindah bukuan secara sistem dengan menggunankan user Pelaku (Sdr URAY DWI RESTU CAHYADI) selaku petugas Admin Kredit, yang mana untuk menyelesaikan transaksi pelaku melakukan otorisasi /persetujuan Kasi dan Pemimpin Cabang secara ilegal dengan dan User ID milik Pemimpin Cabang (Sdr MARADIEN) dan Kasi Kredit (Sdr EWALIADI).
Untuk transaksi tanggal 28 Februari 2024 pelaku melakukan transaksi dengan cara melakukan Pemindah bukuan secara sistem dengan menggunakan user Sdr MUHAMMAD RIDHO WIRAWAN (selaku pelaksana kredit kantor cabang pembantu Sentebang), yang mana untuk menyelesaikan transaksi pelaku melakukan otorisasi /persetujuan Kepala Cabang Pembantu Sentebang Selaku secara ilegal dengan Password dan User ID Kepala Cabang Pembantu Sentebang (Sdr HARIS).
d. Nasabah Kredit PRK a.n. NUR ARIFIN No Rek: 8031003513:
Untuk transaksi tanggal 25 Maret 2024 pelaku melakukan transaksi dengan cara melakukan Pemindah bukuan secara sistem dengan menggunakan user Sdr MUHAMMAD RIDHO WIRAWAN (selaku pelaksana kredit kantor cabang pembantu Sentebang), yang mana untuk menyelesaikan transaksi pelaku melakukan otorisasi /persetujuan Kepala Cabang Pembantu Sentebang (Sdr HARIS EFENDI) secara ilegal dengan Password dan User ID Kepala Cabang Pembantu Sentebang.
e. Nasabah Kredit PRK a.n. GUSTIANTO No Rek : 8031005079:
Untuk transaksi tanggal 28 Februari 2024, 19 Maret 2024 dan 25 Maret 2024, pelaku melakukan transaksi dengan cara melakukan Pemindah bukuan secara sistem dengan menggunankan user Sdr MUHAMMAD RIDHO WIRAWAN (selaku pelaksana kredit kantor cabang pembantu Sentebang), yang mana untuk menyelesaikan transaksi pelaku melakukan otorisasi /persetujuan Kepala Cabang Pembantu Sentebang (Sdr HARIS EFENDI) secara ilegal dengan Password dan User ID Kepala Cabang Pembantu Sentebang.
f. Nasabah Kredit PRK a.n. MUHAMMAD MATSIN No Rek : 8031003220:
Untuk transaksi tanggal 25 Februari 2024, pelaku melakukan transaksi dengan cara melakukan Pemindah bukuan secara sistem dengan menggunankan user Sdr RESTU RAHMANDIKA (selaku petugas Admin Kredit kantor cabang Kab Selakau), yang mana untuk menyelesaikan transaksi pelaku melakukan otorisasi /persetujuan Kepala Cabang Pembantu Selaku secara ilegal dengan Password dan User ID Kepala Cabang Pembantu Selakau (Sdr ADITYA).
Untuk transaksi tanggal 28 Februari 2024 dan 25 Maret 2024, pelaku melakukan transaksi dengan cara melakukan Pemindah bukuan secara sistem dengan menggunankan user Sdr MUHAMMAD RIDHO WIRAWAN (selaku pelaksana kredit kantor cabang pembantu Sentebang), yang mana untuk menyelesaikan transaksi pelaku melakukan otorisasi /persetujuan Kepala Cabang Pembantu Sentebang (Sdr HARIS EFENDI) secara ilegal dengan Password dan User ID Kepala Cabang Pembantu Sentebang.
g. Nasabah Kredit PRK a.n. DJONG TJHUN FA No Rek : 8031005869:
Untuk transaksi tanggal 25 Maret 2024, pelaku melakukan transaksi dengan cara melakukan Pemindah bukuan secara sistem dengan menggunankan user Sdr MUHAMMAD RIDHO WIRAWAN (selaku pelaksana kredit kantor cabang pembantu Sentebang), yang mana untuk menyelesaikan transaksi pelaku melakukan otorisasi /persetujuan Kepala Cabang Pembantu Sentebang (Sdr HARIS EFENDI) secara ilegal dengan Password dan User ID Kepala Cabang Pembantu Sentebang.
- Bahwa selain melakukan penarikan fasilitas kelonggaran ratik fiktif terhadap fasilitas kredit PRK dengan cara Melakukan pemindahbukuan Pinjaman Rekening Koran (PRK) secara illegal, mengaktivasi kembali dan menguasai rekening nasabah yang telah Dormant (mati), memalsukan tanda tangan Pinjaman Rekening Koran (PRK), membuat perintah palsu terkait permohonan kelonggaran tarik pada pinjaman Pinjaman Rekening Koran (PRK) dan melakukan Illegal Acces pada akun Alfabit (transaksi keuangan Bank Kalbar) milik Kantor Cabang Pemangkat dan Kantor Cabang Pembantu Selakau serta Sentebang, pada pada 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal bulan Agustus 2023 bertempat di Bank Kalbar Kantor Cabang Pembantu Selakau, Terdakwa juga melakukan Pemberian fasilitas kredit Fiktif dengan cara mengajukan 5 (lima) fasilitas Kredit KUR pada Bank Kalbar Kantor Cabang Pembantu Selakau dengan cara Terdakwa memberikan informasi kepada Kantor Cabang Pembantu Selakau bahwa ada calon Debitur yang merupakan kenalan Terdakwa ingin mengajukan fasilitas Kredit KUR pada Bank Kalbar Kantor Cabang Pembantu Selakau, kemudian setelah menyampaikan hal tersebut kepada saksi ADITYA dan saksi RESTU RAHMANDIKA selaku petugas Bank Kalbar Cabang Pembantu Selaku, kemudian Terdakwa menyerahkan 5 (lima) berkas permohonan KUR secara bertahap pada bulan Agustus 2023 atas nama saksi SYAFHRIALDY, saksi NELLY MELIANDA, saksi JIYANTO, saksi JURAIDA dan saksi URAY TEDI AIMAR yang mana pada berkas permohonan tersebut terdapat data-data yang telah diketahui oleh terdakwa tidak benar atau palsu antara lain berupa dokumen berupa Permohonan Kredit KUR, Copy KTP suami istri masing Nasabah, Pas Foto, KK, Surat Nikah/Cerai, Izin Usaha/NIB, Copy Buku Tabungan Bank Kalbar , Copy NPWP dan Laporan Keuangan namun tetap diajukan oleh terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa melengkapi dokumen – dokumen terebut selanjutnya permohonan kredit KUR tersebut disetujui dan proses selanjutnya dilakukan penandatangan Perjanjian Kredit dan Aksesoris Kredit (berupa Surat-surat pernyataan, Surat Kuasa, Jadwal Angsuran dan Kwitansi Angsuran) yaitu :
- Untuk Kredit KUR Fiktif atas nama JURAIDA No Perjanjian Kredit : KUR/022/068/2023, penandatangan di lakukan di Kantor Cabang Pembantu Selakau pada tanggal 15 Agustus 2024
- Untuk Kredit KUR Fiktif atas nama SYAFHARIALDY No Perjanjian Kredit : KUR/022/082/2023 pada tanggal 25 Agustus 2023 di rumahnya di Pemangkat.
- Kredit KUR Fiktif atas nama NELLY MELIANDA No Perjanjian Kredit : KUR/022/066/2023 pada tanggal 14 Agustus di Kafe CW Sebangkau .
- Kredit KUR Fiktif atas nama JIYANTO No Perjanjian Kredit : KUR/022/081/2023 pada tanggal 25 Agustus 2023 dirumahnya daerah roban di Singkawang .
- Kredit KUR Fiktif atas nama URAY TEDI AIMAR No Perjanjian Kredit : KUR/022/080/2023 pada tanggal 25 Agustus 2023 di rumah kakak Terdakwa di Padat Karya Singkawang.
- Kredit KUR Fiktif atas nama SYAFHARIALDY No Perjanjian Kredit : KUR/022/082/2023 pada tanggal 25 Agustus 2023 dirumahnya di Pemangkat.
Selanjutnya dihari yang sama dilakukan penarikan atau pencairan uang kreditnya oleh Terdakwa dan Terdakwa sendiri sendiri yang menerima uang pencairan kredit dari ke 5 (lima) Nasabah KUR atas nama saksi SYAFHRIALDY, saksi NELLY MELIANDA, saksi JIYANTO, saksi JURAIDA dan saksi URAY TEDI AIMAR dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan uang tersebut sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah ) lebih Terdakwa masukan rekening PRK An ANDI IRWAN No Rek : 8031000089 dan sebesar Rp 100.000.000,- (serratus juta rupiah) Terdakwa untuk trading forek pada Aplikasi Exness dengan Nama Akun Uray Dwi Restu Cahyadi No Akun 51019269.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa URAY DWI CAHYADI dengan melakukan Fraud terhadap penarikan Fasilitas kelonggaran tarik fiktif terhadap kredit PRK dilakukan di Bank Kalbar Kantor Cabang Pemangkat sekira tahun 2022 s/d 2024 dan Pemberian Fasilitas Kredit Fiktif pada Kredit KUR sekira Agustus 2023 di Bank Kalbar Kantor Cabang Pembantu Selakau Bank Kalbar , PT. Bank Kalbar mengalami kerugian sebesar Rp 3.954.520.222,06,- dengan rincian sebagai berikut:
- Pemberian fasilitas kredit fiktif dengan rincian perhitungan sampai dengan tanggal 25 April 2024 dan masih dapat berubah selama belum di bayarkan karena dalam perhitungan bunga dihitung berdasarkan harian.
NO
|
NAMA
|
NO. PRK
|
MAKSIMUM
KREDIT
|
POKOK
|
BUNGA
|
TOTAL
|
1.
|
Andy Irwan
|
8032000089
|
2.000.000.000,00
|
1.850.000.000,00
|
15.134.027,78
|
1.865.134.027,78
|
2.
|
Kon TjunMin
|
8032000071
|
2.000.000.000,00
|
697.938.137,89
|
33.784.786,74
|
731.722.924,63
|
3.
|
Mulyanto
|
8031006008
|
200.000.000,00
|
130.000.000,00
|
3.443.282,11
|
133.443.282,11
|
4.
|
Arifan Fauzi
|
8031003432
|
150.000.000,00
|
110.000.000,00
|
2.489.731,99
|
112.489.731,99
|
5.
|
Nur Arifin
|
8031003513
|
300.000.000,00
|
105.000.000,00
|
2.073.101,33
|
107.073.101,33
|
6.
|
Gustianto
|
8031005079
|
250.000.000,00
|
245.000.000,00
|
4.822.712,00
|
249.822.712,00
|
7.
|
Muhammad M
|
8031003220
|
200.000.000,00
|
105.000.000,00
|
2.045.902,31
|
107.045.902,31
|
8.
|
Djong TjhunFa
|
8031005869
|
200.000.000,00
|
195.000.000,00
|
1.543.750,00
|
196.543.750,00
|
JUMLAH
|
5.300.000.000,00
|
3.437.938.137,89
|
65.337.294,26
|
3.503.275.432,15
|
Dari tabel dapat diketahui Sbb :
Total Uang PRK yang digunakan Sdr URAY DWI RESTU CAHYADI Rp 3.437.938.137,89
Beban Bunga yang timbul dari Uang PRK Per 25 April 2024 Rp 65.337.294,26
Total Kerugian yang timbul Rp 3.503.275.432,15
-
- Pemberian fasilitas kredit fiktif KUR dengan rincian perhitungan sampai dengan tanggal 25 April 2024 adalah sebagai berikut:
No
|
NAMA
|
NO. LOAN
|
MAKSIMUM KREDIT
|
BAKI DEBET
|
BUNGA
|
TOTAL
|
1.
|
Nelly Melinda
|
22202974
|
100.000.000,00
|
89.815.284,35
|
600.116,93
|
90.415.401,28
|
2.
|
Juraida
|
22201976
|
100.000.000,00
|
89.815.284,35
|
254.884,47
|
90.070.168,82
|
3.
|
Uray Tedy Aimar
|
22201988
|
100.000.000,00
|
89.815.284,35
|
437.788,92
|
90.253.073,27
|
4.
|
Jiyanto
|
22201989
|
100.000.000,00
|
89.815.284,35
|
437.788,92
|
90.253.073,27
|
5.
|
Syafharialdy
|
22201990
|
100.000.000,00
|
89.815.284,35
|
437.788,92
|
90.253.073,27
|
TOTAL
|
500.000.000,00
|
449.076.421,75
|
2.168.368,16
|
451.244.789,91
|
Dari Tabel diketahui sbb :
Total uang KUR yang digunakan/diambil Rp 449.076.421,75
Beban Bunga KUR Rp 2.168.368,16
Total Kerugian yang timbul Rp 451.244.789,91
Perbuatan Terdakwa URAY DWI RESTU CAHYADI, A.Md. Kom. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sambas, 14 April 2025
PENUNTUT UMUM
WIDI SULISTYO, S.H., M.H.
Jaksa Muda / 198708032006041002 |