Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
MUDAHAN Bin MUHKALARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-987/O.1.17/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUDAHAN Bin MUHKALARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI bersama- sama dengan Saksi SAYONO Bin SANWARDI dan Saksi  SUSANTO Bin MUHDAWAM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024  bertempat di Dsn. Arga Rt.011/ Rw.004 Ds. Arga Pura Kec. Subah Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa mendapat  izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa kejadian berawal dari informasi yang didapat oleh pihak Polsek Subah bahwa di sebuah Warung yang beralamat di Dsn. Arga Rt.011/ Rw.004 Ds. Arga Pura Kec. Subah Kab. Sambas sering dijadikan tempat permainan judi jenis Liong Fu, setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Kepolisian Polsek Subah melakukan Penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira jam 00.45 Wib petugas Polsek Subah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki-laki yaitu Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI berperan sebagai bandar  sedangkan Saksi SAYONO Bin SANWARDI dan Saksi  SUSANTO Bin MUHDAWAM (Splitsing/ dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) berperan selaku pemain/ pemasang . Permainan judi jenis Liong Fu dimainkan dengan menggunakan lapak bergambar 6 (enam) macam gambar binatang, 1 (satu) buah bola dadu bergambar 6 (enam) macam gambar binatang, 1 (satu) buah hap / tutup paralon yang sudah di modifikasi. Selanjutnya bandar menggoncang bola di dalam tutup paralon tersebut. Kemudian para pemain (pemasang) memasang dengan cara meletakkan uang di salah satu gambar yang ada di lapak tersebut. Permainan judi jenis Liong Fu tersebut di bagi menjadi 2 (dua) tempat yaitu pasangan atas dan pasangan bawah. Apabila kita memasang di salah satu gambar dengan menggunakan uang sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), maka apabila buah dadu yang telah digoncang tepat keluar pada bagian atas sesuai pasangan, maka kita mendapat bayaran sebesar Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dengan modal. Selanjutnya apabila Para Terdakwa memasang dibagian bawah, dan buah dadu yang telah digoncang tepat keluar pada bagian bawah sesuai pasangan, maka Para Terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dengan modal. Penentuan pemenangnya tidak dapat di ketahui karena bersifat untung – untungan saja.
  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa MUDAHAN Bin MUHTALARI (selaku bandar) saksi SAYONO Bin SANWARDI (selaku pemasang) dan Saksi SUSANTO Bin MUHDAWAN saat permainan judi Liong Fu tersebut sedang berlangsung ditemukan barang bukti berupa :----------------
    1. 1 ( satu ) buah lapak bergambar 6 (enam) jenis binatang yaitu gambar barongsai warna hijau, gambar ayam, gambar burung, gambar barongsai merah, gambar harimau dan gambar naga dibalik lapak tersebut terdapat juga 6 (enam) gambar udang, gambar ikan, gambar kepiting, gambar bunga, gambar tempayan, dan gambar bulan;---------------------
    2. 3 (tiga) bola dadu masing-masing sisi bergambar 6 (enam) jenis binatang yaitu gambar barongsai warna hijau, gambar ayam, gambar burung, gambar barongsai merah, gambar harimau dan gambar naga;---------------------------------
    3. 1 (satu) buah hap warna merah/ tutup paralon yang sudah dimodifikasi;---------
    4. 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 filter kretek cigarettes;---------
    5. Uang tunai berjumlah Rp. 2.650.000.- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah masing-masing pecahan :------------------------------------------------------------
          • uang Rp. 100.000,- sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar; --------------------
          • uang Rp. 50.000,- sebanyak 4 (empat) lembar;-----------------------------------
          • uang Rp. 20.000,- sebanyak 5 (lima) lembar;--------------------------------------
          • uang Rp. 10.000,- sebanyak 22 (dua puluh dua);---------------------------------
          • uang Rp. 5000,- sebanyak 6 (enam) lembar
  • Bahwa Tujuan permainan judi jenis Liong Fu yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah untuk mencari kemenangan dan keuntungan dan Penentuan pemenangnya tidak dapat di ketahui karena bersifat untung – untungan saja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk melaksanakan permainan judi jeni Liong Fu tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.-----------------

 

Atau

Kedua

------Bahwa Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI bersama- sama dengan Saksi SAYONO Bin SANWARDI dan Saksi  SUSANTO Bin MUHDAWAM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024  bertempat di Dsn. Arga Rt.011/ Rw.004 Ds. Arga Pura Kec. Subah Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada Khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa kejadian berawal dari informasi yang didapat oleh pihak Polsek Subah bahwa di sebuah Warung yang beralamat di Dsn. Arga Rt.011/ Rw.004 Ds. Arga Pura Kec. Subah Kab. Sambas sering dijadikan tempat permainan judi jenis Liong Fu, setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Kepolisian Polsek Subah melakukan Penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira jam 00.45 Wib petugas Polsek Subah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki-laki yaitu Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI berperan sebagai bandar  sedangkan Saksi SAYONO Bin SANWARDI dan Saksi  SUSANTO Bin MUHDAWAM (Splitsing/ dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) berperan selaku pemain/ pemasang . Permainan judi jenis Liong Fu dimainkan dengan menggunakan lapak bergambar 6 (enam) macam gambar binatang, 1 (satu) buah bola dadu bergambar 6 (enam) macam gambar binatang, 1 (satu) buah hap / tutup paralon yang sudah di modifikasi. Selanjutnya bandar menggoncang bola di dalam tutup paralon tersebut. Kemudian para pemain (pemasang) memasang dengan cara meletakkan uang di salah satu gambar yang ada di lapak tersebut. Permainan judi jenis Liong Fu tersebut di bagi menjadi 2 (dua) tempat yaitu pasangan atas dan pasangan bawah. Apabila kita memasang di salah satu gambar dengan menggunakan uang sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), maka apabila buah dadu yang telah digoncang tepat keluar pada bagian atas sesuai pasangan, maka kita mendapat bayaran sebesar Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dengan modal. Selanjutnya apabila Para Terdakwa memasang dibagian bawah, dan buah dadu yang telah digoncang tepat keluar pada bagian bawah sesuai pasangan, maka Para Terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dengan modal. Penentuan pemenangnya tidak dapat di ketahui karena bersifat untung – untungan saja.
  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa MUDAHAN Bin MUHTALARI (selaku bandar) saksi SAYONO Bin SANWARDI (selaku pemasang) dan Saksi SUSANTO Bin MUHDAWAN saat permainan judi Liong Fu tersebut sedang berlangsung ditemukan barang bukti berupa :----------------
  1. 1 ( satu ) buah lapak bergambar 6 (enam) jenis binatang yaitu gambar barongsai warna hijau, gambar ayam, gambar burung, gambar barongsai merah, gambar harimau dan gambar naga dibalik lapak tersebut terdapat juga 6 (enam) gambar udang, gambar ikan, gambar kepiting, gambar bunga, gambar tempayan, dan gambar bulan;---------------------
  2. 3 (tiga) bola dadu masing-masing sisi bergambar 6 (enam) jenis binatang yaitu gambar barongsai warna hijau, gambar ayam, gambar burung, gambar barongsai merah, gambar harimau dan gambar naga;---------------------------------
  3. 1 (satu) buah hap warna merah/ tutup paralon yang sudah dimodifikasi;---------
  4. 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 filter kretek cigarettes;---------
  5. Uang tunai berjumlah Rp. 2.650.000.- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah masing-masing pecahan :------------------------------------------------------------
          • uang Rp. 100.000,- sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar; --------------------
          • uang Rp. 50.000,- sebanyak 4 (empat) lembar;-----------------------------------
          • uang Rp. 20.000,- sebanyak 5 (lima) lembar;--------------------------------------
          • uang Rp. 10.000,- sebanyak 22 (dua puluh dua);---------------------------------
          • uang Rp. 5000,- sebanyak 6 (enam) lembar
  • Bahwa Tujuan permainan judi jenis Liong Fu yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah untuk mencari kemenangan dan keuntungan dan Penentuan pemenangnya tidak dapat di ketahui karena bersifat untung – untungan saja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk melaksanakan permainan judi jeni Liong Fu tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke  2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.-----------------

Atau

Ketiga

------Bahwa Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI bersama- sama dengan Saksi SAYONO Bin SANWARDI dan Saksi  SUSANTO Bin MUHDAWAM dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024  bertempat di Dsn. Arga Rt.011/ Rw.004 Ds. Arga Pura Kec. Subah Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Mempergunakan kesempatan main judi “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa kejadian berawal dari informasi yang didapat oleh pihak Polsek Subah bahwa di sebuah Warung yang beralamat di Dsn. Arga Rt.011/ Rw.004 Ds. Arga Pura Kec. Subah Kab. Sambas sering dijadikan tempat permainan judi jenis Liong Fu, setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Kepolisian Polsek Subah melakukan Penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira jam 00.45 Wib petugas Polsek Subah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki-laki yaitu Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI berperan sebagai bandar  sedangkan Saksi SAYONO Bin SANWARDI dan Saksi  SUSANTO Bin MUHDAWAM (Splitsing/ dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) berperan selaku pemain/ pemasang . Permainan judi jenis Liong Fu dimainkan dengan menggunakan lapak bergambar 6 (enam) macam gambar binatang, 1 (satu) buah bola dadu bergambar 6 (enam) macam gambar binatang, 1 (satu) buah hap / tutup paralon yang sudah di modifikasi. Selanjutnya bandar menggoncang bola di dalam tutup paralon tersebut. Kemudian para pemain (pemasang) memasang dengan cara meletakkan uang di salah satu gambar yang ada di lapak tersebut. Permainan judi jenis Liong Fu tersebut di bagi menjadi 2 (dua) tempat yaitu pasangan atas dan pasangan bawah. Apabila kita memasang di salah satu gambar dengan menggunakan uang sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), maka apabila buah dadu yang telah digoncang tepat keluar pada bagian atas sesuai pasangan, maka kita mendapat bayaran sebesar Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dengan modal. Selanjutnya apabila Para Terdakwa memasang dibagian bawah, dan buah dadu yang telah digoncang tepat keluar pada bagian bawah sesuai pasangan, maka Para Terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dengan modal. Penentuan pemenangnya tidak dapat di ketahui karena bersifat untung – untungan saja.
  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa MUDAHAN Bin MUHTALARI (selaku bandar) saksi SAYONO Bin SANWARDI (selaku pemasang) dan Saksi SUSANTO Bin MUHDAWAN saat permainan judi Liong Fu tersebut sedang berlangsung ditemukan barang bukti berupa :----------------
  1. 1 ( satu ) buah lapak bergambar 6 (enam) jenis binatang yaitu gambar barongsai warna hijau, gambar ayam, gambar burung, gambar barongsai merah, gambar harimau dan gambar naga dibalik lapak tersebut terdapat juga 6 (enam) gambar udang, gambar ikan, gambar kepiting, gambar bunga, gambar tempayan, dan gambar bulan;---------------------
  2. 3 (tiga) bola dadu masing-masing sisi bergambar 6 (enam) jenis binatang yaitu gambar barongsai warna hijau, gambar ayam, gambar burung, gambar barongsai merah, gambar harimau dan gambar naga;---------------------------------
  3. 1 (satu) buah hap warna merah/ tutup paralon yang sudah dimodifikasi;---------
  4. 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 filter kretek cigarettes;---------
  5. Uang tunai berjumlah Rp. 2.650.000.- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah masing-masing pecahan :------------------------------------------------------------
          • uang Rp. 100.000,- sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar; --------------------
          • uang Rp. 50.000,- sebanyak 4 (empat) lembar;-----------------------------------
          • uang Rp. 20.000,- sebanyak 5 (lima) lembar;--------------------------------------
          • uang Rp. 10.000,- sebanyak 22 (dua puluh dua);---------------------------------
          • uang Rp. 5000,- sebanyak 6 (enam) lembar
  • Bahwa Tujuan permainan judi jenis Liong Fu yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah untuk mencari kemenangan dan keuntungan dan Penentuan pemenangnya tidak dapat di ketahui karena bersifat untung – untungan saja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk melaksanakan permainan judi jeni Liong Fu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (bis) Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.-----------

 

Atau

Keempat

------Bahwa Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI bersama- sama dengan Saksi SAYONO Bin SANWARDI dan Saksi  SUSANTO Bin MUHDAWAM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 00.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024  bertempat di Dsn. Arga Rt.011/ Rw.004 Ds. Arga Pura Kec. Subah Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta Ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal dari informasi yang didapat oleh pihak Polsek Subah bahwa di sebuah Warung yang beralamat di Dsn. Arga Rt.011/ Rw.004 Ds. Arga Pura Kec. Subah Kab. Sambas sering dijadikan tempat permainan judi jenis Liong Fu, setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Kepolisian Polsek Subah melakukan Penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira jam 00.45 Wib petugas Polsek Subah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki-laki yaitu Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI berperan sebagai bandar  sedangkan Saksi SAYONO Bin SANWARDI dan Saksi  SUSANTO Bin MUHDAWAM (Splitsing/ dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) berperan selaku pemain/ pemasang . Permainan judi jenis Liong Fu dimainkan dengan menggunakan lapak bergambar 6 (enam) macam gambar binatang, 1 (satu) buah bola dadu bergambar 6 (enam) macam gambar binatang, 1 (satu) buah hap / tutup paralon yang sudah di modifikasi. Selanjutnya bandar menggoncang bola di dalam tutup paralon tersebut. Kemudian para pemain (pemasang) memasang dengan cara meletakkan uang di salah satu gambar yang ada di lapak tersebut. Permainan judi jenis Liong Fu tersebut di bagi menjadi 2 (dua) tempat yaitu pasangan atas dan pasangan bawah. Apabila kita memasang di salah satu gambar dengan menggunakan uang sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah), maka apabila buah dadu yang telah digoncang tepat keluar pada bagian atas sesuai pasangan, maka kita mendapat bayaran sebesar Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dengan modal. Selanjutnya apabila Para Terdakwa memasang dibagian bawah, dan buah dadu yang telah digoncang tepat keluar pada bagian bawah sesuai pasangan, maka Para Terdakwa mendapat bayaran sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dengan modal. Penentuan pemenangnya tidak dapat di ketahui karena bersifat untung – untungan saja.
  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa MUDAHAN Bin MUHTALARI (selaku bandar) saksi SAYONO Bin SANWARDI (selaku pemasang) dan Saksi SUSANTO Bin MUHDAWAN saat permainan judi Liong Fu tersebut sedang berlangsung ditemukan barang bukti berupa :----------------
  1. 1 ( satu ) buah lapak bergambar 6 (enam) jenis binatang yaitu gambar barongsai warna hijau, gambar ayam, gambar burung, gambar barongsai merah, gambar harimau dan gambar naga dibalik lapak tersebut terdapat juga 6 (enam) gambar udang, gambar ikan, gambar kepiting, gambar bunga, gambar tempayan, dan gambar bulan;---------------------
  2. 3 (tiga) bola dadu masing-masing sisi bergambar 6 (enam) jenis binatang yaitu gambar barongsai warna hijau, gambar ayam, gambar burung, gambar barongsai merah, gambar harimau dan gambar naga;---------------------------------
  3. 1 (satu) buah hap warna merah/ tutup paralon yang sudah dimodifikasi;---------
  4. 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 filter kretek cigarettes;---------
  5. Uang tunai berjumlah Rp. 2.650.000.- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah masing-masing pecahan :------------------------------------------------------------
          • uang Rp. 100.000,- sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar; --------------------
          • uang Rp. 50.000,- sebanyak 4 (empat) lembar;-----------------------------------
          • uang Rp. 20.000,- sebanyak 5 (lima) lembar;--------------------------------------
          • uang Rp. 10.000,- sebanyak 22 (dua puluh dua);---------------------------------
          • uang Rp. 5000,- sebanyak 6 (enam) lembar
  • Bahwa Tujuan permainan judi jenis Liong Fu yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah untuk mencari kemenangan dan keuntungan dan Penentuan pemenangnya tidak dapat di ketahui karena bersifat untung – untungan saja.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk melaksanakan permainan judi jeni Liong Fu tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa MUDAHAN Bin MUHKALARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (bis) Ayat (1) ke 2 KUHP  jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.-----------

 

 

Sambas, 11  April 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya