Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
HERMAN Bin WAJIDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1000/O.1.17/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin WAJIDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa TERDAKWA HERMAN BIN WAJIDI (alm)  pada  hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Ahmad Yani Dusun Rambi Rt. 001 Rw. 001 Desa Saing Rambi Kec. Sambas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat,, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili,melakukan  perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 28 November Terdakwa di hubungi oleh Sdr. ABAH dengan nomor +60139784819 dan Sdr. UDIN dengan Nomor +601133228254 melalui WhatsApp memberitahukan kepada Terdakwa untuk membawa penumpang sebanyak 4 (empat) orang kemudian Terdakwa juga di beri nomor toke/bos yang berada di Negara Malaysia untuk berkomunisi secara langsung berkaitan dengan kreteria calon pekerja tersebut, setelah itu Sdr. ABAH juga menyuruh Terdakwa untuk mencarikan taxi dari Pontianak menuju ke Singkwang lalu Sdr. Udin memberitahukan bahwa sore harinya Sdr Udin  akan mentrasfer sejumlah uang kepada Terdakwa untuk biaya transportasi dari Pontianak Menuju ke Singkawang terhadap ke 4 (empat) calon pekerja migran Indonesia, kemudian Terdakwa menghubungi travel Surya melalui teman Terdakwa yang bernama Sdr. ANDRE yang bekerja sebagai supir di Travel Surya untuk membawa ke 4 (empat) orang CPMI tersebut dari Pontianak menuju ke Singkawang, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Sdr. ABAH mengirim uang kepada Terdakwa sebesar RP.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk membayar biaya travel ke 4 (empat) calon pekerja migran Indonseia non resmi tersebut, kemudiam sekira pukul 23.00 Wib ke 4 (empat) orang CPMI yakni Sdr. AGUS IRAWAN, Sdr. SABIRIN, Sdr. RIFKY NOVADIAN FITRI ASRI dan Sdr. IKSANUDIN tiba di Singkawang tepatnya di pangkalan travel surya, kemudian sebelum ke 4 (empat) CPMI tiba Terdakwa sudah membayar via transfer sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) sebagai biaya travel kepada Sdr. ANDRE, kemudian setibanya ke 4 (empat) orang CPMI tersebut Terdakwa angkut menggunakan mobil milik abang Terdakwa dengan Nopol KB 1910 PH ke kost yang berada di Kota Singkawang, setibanya di Kost Terdakwa langsung memesan kamar seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa potong dari uang yang sebelumnya di transfer oleh Sdr. ABAH, sehingga uang tersebut sisa Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu) Terdakwa gunakan untuk mengisi bahan bakar mobil yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Selakau untuk beristirhat, kemudian pada tanggal 29 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Siantan di karenakan ada penumpang yang akan di antar menuju ke Karimunting, kemudian setelah Terdakwa mengantar penumpang tersebut Sdr. UDIN menghubungi Terdakwa untuk mengantar 4 (empat) orang CPMI tersebut ke Sambas di karenakan sudah ada orang yang akan menjemput, kemudian sekira pukul 15.50 Wib Terdakwa menjemput ke 4 (empat) orang CPMI di kost lalu membawa menuju ke Kab. Sambas yang mana Terdakwa di suruh oleh Sdr. ABAH untuk mengantarnya di sekitaran bundaran yang ada di Kab. Sambas tepatnya di Desa Saing Rambi Kec. Sambas Kab. Sambas, setelah itu Sdr. UDIN memberikan nomor handphone +6282255274478 yang mana nomor tersebut nantinya akan menjemput di Sambas untuk di bawa ke aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, kemudian ketika Terdakwa bersama sama dengan ke 4 (empat) orang CPMI non resmi tiba di Sambas di sebuah warung sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa di hampiri oleh beberapa orang petugas Kepolisian yang Terdakwa tidak kenali menanyakan kelengkapan dokumen yang Terdakwa dan keempat orang yang terdakwa bawa, namun Terdakwa  tidak dapat menunjukan kelengkapan, pada saat tersebut Terdakwa dan pihak kepolisan baru menyadari bahwa salah satu CPMI yang bernama Sdr. IKSANUDIN sudah tidak ada di tempat kemungkinan kabur ketika melihat pihak kepolian datang, kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang CPMI ke Polres Sambas untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini yakni Saksi  AGUS IRAWAN, Saksi  SABIRIN, dan Saksi  RIFKY NOVADIAN FITRI ASRI dan Sdr. IKSANUDIN ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

------- Perbuatan TERDAKWA HERMAN BIN WAJIDI (alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

ATAU

 

Kedua

--------- TERDAKWA HERMAN BIN WAJIDI (alm)  pada  hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Ahmad Yani Dusun Rambi Rt. 001 Rw. 001 Desa Saing Rambi Kec. Sambas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat,, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas,  yang berwenang memeriksa dan  mengadili,melakukan percobaan  perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 28 November Terdakwa di hubungi oleh Sdr. ABAH dengan nomor +60139784819 dan Sdr. UDIN dengan Nomor +601133228254 melalui WhatsApp memberitahukan kepada Terdakwa untuk membawa penumpang sebanyak 4 (empat) orang kemudian Terdakwa juga di beri nomor toke/bos yang berada di Negara Malaysia untuk berkomunisi secara langsung berkaitan dengan kreteria calon pekerja tersebut, setelah itu Sdr. ABAH juga menyuruh Terdakwa untuk mencarikan taxi dari Pontianak menuju ke Singkwang lalu Sdr. Udin memberitahukan bahwa sore harinya Sdr Udin  akan mentrasfer sejumlah uang kepada Terdakwa untuk biaya transportasi dari Pontianak Menuju ke Singkawang terhadap ke 4 (empat) calon pekerja migran Indonesia, kemudian Terdakwa menghubungi travel Surya melalui teman Terdakwa yang bernama Sdr. ANDRE yang bekerja sebagai supir di Travel Surya untuk membawa ke 4 (empat) orang CPMI tersebut dari Pontianak menuju ke Singkawang, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Sdr. ABAH mengirim uang kepada Terdakwa sebesar RP.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk membayar biaya travel ke 4 (empat) calon pekerja migran Indonseia non resmi tersebut, kemudiam sekira pukul 23.00 Wib ke 4 (empat) orang CPMI yakni Sdr. AGUS IRAWAN, \Sdr. SABIRIN, Sdr. RIFKY NOVADIAN FITRI ASRI dan Sdr. IKSANUDIN tiba di Singkawang tepatnya di pangkalan travel surya, kemudian sebelum ke 4 (empat) CPMI tiba Terdakwa sudah membayar via transfer sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) sebagai biaya travel kepada Sdr. ANDRE, kemudian setibanya ke 4 (empat) orang CPMI tersebut Terdakwa angkut menggunakan mobil milik abang Terdakwa dengan Nopol KB 1910 PH ke kost yang berada di Kota Singkawang, setibanya di Kost Terdakwa langsung memesan kamar seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa potong dari uang yang sebelumnya di transfer oleh Sdr. ABAH, sehingga uang tersebut sisa Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu) Terdakwa gunakan untuk mengisi bahan bakar mobil yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Selakau untuk beristirhat, kemudian pada tanggal 29 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Siantan di karenakan ada penumpang yang akan di antar menuju ke Karimunting, kemudian setelah Terdakwa mengantar penumpang tersebut Sdr. UDIN menghubungi Terdakwa untuk mengantar 4 (empat) orang CPMI tersebut ke Sambas di karenakan sudah ada orang yang akan menjemput, kemudian sekira pukul 15.50 Wib Terdakwa menjemput ke 4 (empat) orang CPMI di kost lalu membawa menuju ke Kab. Sambas yang mana Terdakwa di suruh oleh Sdr. ABAH untuk mengantarnya di sekitaran bundaran yang ada di Kab. Sambas tepatnya di Desa Saing Rambi Kec. Sambas Kab. Sambas, setelah itu Sdr. UDIN memberikan nomor handphone +6282255274478 yang mana nomor tersebut nantinya akan menjemput di Sambas untuk di bawa ke aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, kemudian ketika Terdakwa bersama sama dengan ke 4 (empat) orang CPMI non resmi tiba di Sambas di sebuah warung sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa di hampiri oleh beberapa orang petugas Kepolisian yang Terdakwa tidak kenali menanyakan kelengkapan dokumen yang Terdakwa dan keempat orang yang terdakwa bawa, namun Terdakwa  tidak dapat menunjukan kelengkapan, pada saat tersebut Terdakwa dan pihak kepolisan baru menyadari bahwa salah satu CPMI yang bernama Sdr. IKSANUDIN sudah tidak ada di tempat kemungkinan kabur ketika melihat pihak kepolian datang, kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang CPMI ke Polres Sambas untuk proses lebih lanjut.

------- Perbuatan TERDAKWA HERMAN BIN WAJIDI (alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.-------------------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga

--------- TERDAKWA HERMAN BIN WAJIDI (alm)  pada  hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Ahmad Yani Dusun Rambi Rt. 001 Rw. 001 Desa Saing Rambi Kec. Sambas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat,, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas,  , yang berwenang memeriksa dan mengadili, “, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 28 November Terdakwa di hubungi oleh Sdr. ABAH dengan nomor +60139784819 dan Sdr. UDIN dengan Nomor +601133228254 melalui WhatsApp memberitahukan kepada Terdakwa untuk membawa penumpang sebanyak 4 (empat) orang kemudian Terdakwa juga di beri nomor toke/bos yang berada di Negara Malaysia untuk berkomunisi secara langsung berkaitan dengan kreteria calon pekerja tersebut, setelah itu Sdr. ABAH juga menyuruh Terdakwa untuk mencarikan taxi dari Pontianak menuju ke Singkwang lalu Sdr. Udin memberitahukan bahwa sore harinya Sdr Udin  akan mentrasfer sejumlah uang kepada Terdakwa untuk biaya transportasi dari Pontianak Menuju ke Singkawang terhadap ke 4 (empat) calon pekerja migran Indonesia, kemudian Terdakwa menghubungi travel Surya melalui teman Terdakwa yang bernama Sdr. ANDRE yang bekerja sebagai supir di Travel Surya untuk membawa ke 4 (empat) orang CPMI tersebut dari Pontianak menuju ke Singkawang, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Sdr. ABAH mengirim uang kepada Terdakwa sebesar RP.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk membayar biaya travel ke 4 (empat) calon pekerja migran Indonseia non resmi tersebut, kemudiam sekira pukul 23.00 Wib ke 4 (empat) orang CPMI yakni Sdr. AGUS IRAWAN, Sdr. SABIRIN, Sdr. RIFKY NOVADIAN FITRI ASRI dan Sdr. IKSANUDIN tiba di Singkawang tepatnya di pangkalan travel surya, kemudian sebelum ke 4 (empat) CPMI tiba Terdakwa sudah membayar via transfer sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) sebagai biaya travel kepada Sdr. ANDRE, kemudian setibanya ke 4 (empat) orang CPMI tersebut Terdakwa angkut menggunakan mobil milik abang Terdakwa dengan Nopol KB 1910 PH ke kost yang berada di Kota Singkawang, setibanya di Kost Terdakwa langsung memesan kamar seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa potong dari uang yang sebelumnya di transfer oleh Sdr. ABAH, sehingga uang tersebut sisa Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu) Terdakwa gunakan untuk mengisi bahan bakar mobil yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Selakau untuk beristirhat, kemudian pada tanggal 29 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Siantan di karenakan ada penumpang yang akan di antar menuju ke Karimunting, kemudian setelah Terdakwa mengantar penumpang tersebut Sdr. UDIN menghubungi Terdakwa untuk mengantar 4 (empat) orang CPMI tersebut ke Sambas di karenakan sudah ada orang yang akan menjemput, kemudian sekira pukul 15.50 Wib Terdakwa menjemput ke 4 (empat) orang CPMI di kost lalu membawa menuju ke Kab. Sambas yang mana Terdakwa di suruh oleh Sdr. ABAH untuk mengantarnya di sekitaran bundaran yang ada di Kab. Sambas tepatnya di Desa Saing Rambi Kec. Sambas Kab. Sambas, setelah itu Sdr. UDIN memberikan nomor handphone +6282255274478 yang mana nomor tersebut nantinya akan menjemput di Sambas untuk di bawa ke aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, kemudian ketika Terdakwa bersama sama dengan ke 4 (empat) orang CPMI non resmi tiba di Sambas di sebuah warung sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa di hampiri oleh beberapa orang petugas Kepolisian yang Terdakwa tidak kenali menanyakan kelengkapan dokumen yang Terdakwa dan keempat orang yang terdakwa bawa, namun Terdakwa  tidak dapat menunjukan kelengkapan, pada saat tersebut Terdakwa dan pihak kepolisan baru menyadari bahwa salah satu CPMI yang bernama Sdr. IKSANUDIN sudah tidak ada di tempat kemungkinan kabur ketika melihat pihak kepolian datang, kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang CPMI ke Polres Sambas untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini yakni Saksi  AGUS IRAWAN, Saksi  SABIRIN, dan Saksi  RIFKY NOVADIAN FITRI ASRI dan Sdr. IKSANUDIN ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

------- Perbuatan TERDAKWA HERMAN BIN WAJIDI (alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ----------------------------------------

 

 

ATAU

 

Keempat

--------- TERDAKWA HERMAN BIN WAJIDI (alm)  pada  hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Ahmad Yani Dusun Rambi Rt. 001 Rw. 001 Desa Saing Rambi Kec. Sambas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat,, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili,Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia )yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ::-

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 28 November Terdakwa di hubungi oleh Sdr. ABAH dengan nomor +60139784819 dan Sdr. UDIN dengan Nomor +601133228254 melalui WhatsApp memberitahukan kepada Terdakwa untuk membawa penumpang sebanyak 4 (empat) orang kemudian Terdakwa juga di beri nomor toke/bos yang berada di Negara Malaysia untuk berkomunisi secara langsung berkaitan dengan kreteria calon pekerja tersebut, setelah itu Sdr. ABAH juga menyuruh Terdakwa untuk mencarikan taxi dari Pontianak menuju ke Singkwang lalu Sdr. Udin memberitahukan bahwa sore harinya Sdr Udin  akan mentrasfer sejumlah uang kepada Terdakwa untuk biaya transportasi dari Pontianak Menuju ke Singkawang terhadap ke 4 (empat) calon pekerja migran Indonesia, kemudian Terdakwa menghubungi travel Surya melalui teman Terdakwa yang bernama Sdr. ANDRE yang bekerja sebagai supir di Travel Surya untuk membawa ke 4 (empat) orang CPMI tersebut dari Pontianak menuju ke Singkawang, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Sdr. ABAH mengirim uang kepada Terdakwa sebesar RP.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut digunakan untuk membayar biaya travel ke 4 (empat) calon pekerja migran Indonseia non resmi tersebut, kemudiam sekira pukul 23.00 Wib ke 4 (empat) orang CPMI yakni Sdr. AGUS IRAWAN, Sdr. SABIRIN, Sdr. RIFKY NOVADIAN FITRI ASRI dan Sdr. IKSANUDIN tiba di Singkawang tepatnya di pangkalan travel surya, kemudian sebelum ke 4 (empat) CPMI tiba Terdakwa sudah membayar via transfer sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) sebagai biaya travel kepada Sdr. ANDRE, kemudian setibanya ke 4 (empat) orang CPMI tersebut Terdakwa angkut menggunakan mobil milik abang Terdakwa dengan Nopol KB 1910 PH ke kost yang berada di Kota Singkawang, setibanya di Kost Terdakwa langsung memesan kamar seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa potong dari uang yang sebelumnya di transfer oleh Sdr. ABAH, sehingga uang tersebut sisa Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu) Terdakwa gunakan untuk mengisi bahan bakar mobil yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Selakau untuk beristirhat, kemudian pada tanggal 29 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Siantan di karenakan ada penumpang yang akan di antar menuju ke Karimunting, kemudian setelah Terdakwa mengantar penumpang tersebut Sdr. UDIN menghubungi Terdakwa untuk mengantar 4 (empat) orang CPMI tersebut ke Sambas di karenakan sudah ada orang yang akan menjemput, kemudian sekira pukul 15.50 Wib Terdakwa menjemput ke 4 (empat) orang CPMI di kost lalu membawa menuju ke Kab. Sambas yang mana Terdakwa di suruh oleh Sdr. ABAH untuk mengantarnya di sekitaran bundaran yang ada di Kab. Sambas tepatnya di Desa Saing Rambi Kec. Sambas Kab. Sambas, setelah itu Sdr. UDIN memberikan nomor handphone +6282255274478 yang mana nomor tersebut nantinya akan menjemput di Sambas untuk di bawa ke aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, kemudian ketika Terdakwa bersama sama dengan ke 4 (empat) orang CPMI non resmi tiba di Sambas di sebuah warung sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa di hampiri oleh beberapa orang petugas Kepolisian yang Terdakwa tidak kenali menanyakan kelengkapan dokumen yang Terdakwa dan keempat orang yang terdakwa bawa, namun Terdakwa  tidak dapat menunjukan kelengkapan, pada saat tersebut Terdakwa dan pihak kepolisan baru menyadari bahwa salah satu CPMI yang bernama Sdr. IKSANUDIN sudah tidak ada di tempat kemungkinan kabur ketika melihat pihak kepolian datang, kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang CPMI ke Polres Sambas untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini yakni Saksi  AGUS IRAWAN, Saksi  SABIRIN, dan Saksi  RIFKY NOVADIAN FITRI ASRI dan Sdr. IKSANUDIN ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

------- Perbuatan TERDAKWA HERMAN BIN WAJIDI (alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.----------------------------------------

 

 

Sambas, 14 April  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006

 

Pihak Dipublikasikan Ya