Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
APRIL ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1257/O.1.17/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIL ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      P E R T A M A :

Bahwa Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS Bersama-sama dengan Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat Disebuah warung yang beralamat di Rt.010 Rw.005 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat yang Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas terima bahwa Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS ada mengedarkan narkotika jenis Ekstasi diwilayah Kecamatan Jawai, selanjutnya Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas melaporkan informasi yang diterima kepada Pimpinan, selanjutnya Pimpinan memerintahkan Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas agar melakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Tim membuat Surat Perintah Tugas. Berbekal Surat Perintah Tugas, kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib. Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas mendapat informasi dari informan bahwa Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS sedang berada disebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas lalu sekira pukul 18.00 Wib saksi beserta tim Satresnarkoba langsung menuju sebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, sesampainya saksi beserta tim Satresnarkoba disebuah sebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas pada saat itu Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS sedang duduk diwarung tersebut kemudian saksi beserta tim Satresnakoba langsung menghampiri Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan mengamankan Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS, setelah itu meminta kepada Saksi RIYO yang pada saat itu juga berada di warung tersebut untuk menyaksikan pada saat saksi beserta tim Satresnarkoba mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS, selanjutnya saksi beserta tim melakukan penggeledahan badan Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone bermerk “VIVO” warna merah dengan IMEI I 861174053104973  IMEI II 861174053104965 di pegang oleh Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS, kemudian saksi beserta tim melakukan penggeledahan didalam jok 1 (satu) unit motor SUZUKI warna hitam dengan No Pol KB 4786 TC yang dipakai oleh Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan menemukan sebanyak 1 (satu) paket plastik klip berisikan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi disimpan didalam jok 1 (satu) unit motor SUZUKI warna hitam dengan No Pol KB 4786 TC, setelah itu saksi beserta tim melakukan penggeledahan disekitar tempat Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS duduk dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan 3 (tiga) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi ditemukan diujung meja didekat Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS duduk, setelah itu lalu Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS mengatakan kepada saksi beserta tim Satresnarkoba bahwa Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) juga ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis Ekstasi yang pada saat itu Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) juga berada di warung tersebut, kemudian saksi beserta tim langsung mengamankan Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) dan menemukan 1 (satu) buah Handphone bermerk “INFINIX” warna hijau dengan IMEI I 351272390109502  IMEI II 351272390109510 didalam saku celana Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm), selanjutnya saksi beserta tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam jok 1 (satu) unit motor HONDA ADV warna hitam dengan No Pol KB 3962 P yang Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) pakai dan menemukan 1 (satu ) buah tas kecil warna abu-abu kemudian saksi beserta tim satresnarkoba mengecek isi dalam tas tersebut dan menemukan 2 (dua) paket plastik klip berisikan 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi, selanjutnya saksi memanggil dan meminta kepada ketua Rt setempat yaitu Saksi MAHRUF untuk datang kesebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas guna menyaksikan  bahwa saksi beserta tim telah mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) selanjutnya saksi beserta tim Satresnarkoba memperlihatkan barang bukti yang ditemukan kepada ketua Rt setempat yaitu Saksi MAHRUF dan warga setempat yaitu Saksi RIYO, setelah itu saksi beserta tim Satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS milik siapa 2 (dua) paket plastik klip berisikan 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) unit motor SUZUKI warna hitam dengan No Pol KB 4786 TC, dan 1 (satu) buah Handphone bermerk “VIVO” warna merah dengan IMEI I 861174053104973  IMEI II 861174053104965 tersebut, dan Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS mengatakan serta mengakui bahwa barang – barang tersebut semuanya adalah milik Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan barang – barang tersebut ada pada penguasaannya,----
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor 026/10857/II/2-025 dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Sambas Tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Sambas Arie Sulistyo, bahwa  Telah dilakukan penimbangan berupa  4 (empat) butir pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi, Atas Nama Nova als Nopa bin Saripin (Alm) dengan berat netto 1,56 Gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB : 177 / NNF / 2025 tanggal 24 Februari  2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kode 0215/2025/NF dengan kesimpulan mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan juga bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

 

K E D U A :

Bahwa Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS Bersama-sama dengan Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)   pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat Disebuah warung yang beralamat di Rt.010 Rw.005 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat yang Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas terima bahwa Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS ada mengedarkan narkotika jenis Ekstasi diwilayah Kecamatan Jawai, selanjutnya Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas melaporkan informasi yang diterima kepada Pimpinan, selanjutnya Pimpinan memerintahkan Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas agar melakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Tim membuat Surat Perintah Tugas. Berbekal Surat Perintah Tugas, kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib. Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas mendapat informasi dari informan bahwa Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS sedang berada disebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas lalu sekira pukul 18.00 Wib saksi beserta tim Satresnarkoba langsung menuju sebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, sesampainya saksi beserta tim Satresnarkoba disebuah sebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas pada saat itu Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS sedang duduk diwarung tersebut kemudian saksi beserta tim Satresnakoba langsung menghampiri Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan mengamankan Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS, setelah itu meminta kepada Saksi RIYO yang pada saat itu juga berada di warung tersebut untuk menyaksikan pada saat saksi beserta tim Satresnarkoba mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS, selanjutnya saksi beserta tim melakukan penggeledahan badan Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone bermerk “VIVO” warna merah dengan IMEI I 861174053104973  IMEI II 861174053104965 di pegang oleh Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS, kemudian saksi beserta tim melakukan penggeledahan didalam jok 1 (satu) unit motor SUZUKI warna hitam dengan No Pol KB 4786 TC yang dipakai oleh Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan menemukan sebanyak 1 (satu) paket plastik klip berisikan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi disimpan didalam jok 1 (satu) unit motor SUZUKI warna hitam dengan No Pol KB 4786 TC, setelah itu saksi beserta tim melakukan penggeledahan disekitar tempat Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS duduk dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan 3 (tiga) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi ditemukan diujung meja didekat Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS duduk, setelah itu lalu Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS mengatakan kepada saksi beserta tim Satresnarkoba bahwa Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) juga ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis Ekstasi yang pada saat itu Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) juga berada di warung tersebut, kemudian saksi beserta tim langsung mengamankan Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) dan menemukan 1 (satu) buah Handphone bermerk “INFINIX” warna hijau dengan IMEI I 351272390109502  IMEI II 351272390109510 didalam saku celana Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm), selanjutnya saksi beserta tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam jok 1 (satu) unit motor HONDA ADV warna hitam dengan No Pol KB 3962 P yang Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) pakai dan menemukan 1 (satu ) buah tas kecil warna abu-abu kemudian saksi beserta tim satresnarkoba mengecek isi dalam tas tersebut dan menemukan 2 (dua) paket plastik klip berisikan 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi, selanjutnya saksi memanggil dan meminta kepada ketua Rt setempat yaitu Saksi MAHRUF untuk datang kesebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas guna menyaksikan  bahwa saksi beserta tim telah mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) selanjutnya saksi beserta tim Satresnarkoba memperlihatkan barang bukti yang ditemukan kepada ketua Rt setempat yaitu Saksi MAHRUF dan warga setempat yaitu Saksi RIYO, setelah itu saksi beserta tim Satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS milik siapa 2 (dua) paket plastik klip berisikan 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) unit motor SUZUKI warna hitam dengan No Pol KB 4786 TC, dan 1 (satu) buah Handphone bermerk “VIVO” warna merah dengan IMEI I 861174053104973  IMEI II 861174053104965 tersebut, dan Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS mengatakan serta mengakui bahwa barang – barang tersebut semuanya adalah milik Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan barang – barang tersebut ada pada penguasaannya,----

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor 026/10857/II/2-025 dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Sambas Tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Sambas Arie Sulistyo, bahwa  Telah dilakukan penimbangan berupa  4 (empat) butir pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi, Atas Nama APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dengan berat netto 1,56 Gram..
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB : 177 / NNF / 2025 tanggal 24 Februari  2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kode 0215/2025/NF dengan kesimpulan mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-----     Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

 

K E T I G A  :

Bahwa Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS Bersama-sama dengan Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat Disebuah warung yang beralamat di Rt.010 Rw.005 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat yang Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas terima bahwa Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS ada mengedarkan narkotika jenis Ekstasi diwilayah Kecamatan Jawai, selanjutnya Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas melaporkan informasi yang diterima kepada Pimpinan, selanjutnya Pimpinan memerintahkan Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas agar melakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Tim membuat Surat Perintah Tugas. Berbekal Surat Perintah Tugas, kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib. Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas mendapat informasi dari informan bahwa Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS sedang berada disebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas lalu sekira pukul 18.00 Wib saksi beserta tim Satresnarkoba langsung menuju sebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, sesampainya saksi beserta tim Satresnarkoba disebuah sebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas pada saat itu Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS sedang duduk diwarung tersebut kemudian saksi beserta tim Satresnakoba langsung menghampiri Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan mengamankan Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS, setelah itu meminta kepada Saksi RIYO yang pada saat itu juga berada di warung tersebut untuk menyaksikan pada saat saksi beserta tim Satresnarkoba mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS, selanjutnya saksi beserta tim melakukan penggeledahan badan Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone bermerk “VIVO” warna merah dengan IMEI I 861174053104973  IMEI II 861174053104965 di pegang oleh Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS, kemudian saksi beserta tim melakukan penggeledahan didalam jok 1 (satu) unit motor SUZUKI warna hitam dengan No Pol KB 4786 TC yang dipakai oleh Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan menemukan sebanyak 1 (satu) paket plastik klip berisikan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi disimpan didalam jok 1 (satu) unit motor SUZUKI warna hitam dengan No Pol KB 4786 TC, setelah itu saksi beserta tim melakukan penggeledahan disekitar tempat Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS duduk dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan 3 (tiga) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi ditemukan diujung meja didekat Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS duduk, setelah itu lalu Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS mengatakan kepada saksi beserta tim Satresnarkoba bahwa Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) juga ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis Ekstasi yang pada saat itu Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) juga berada di warung tersebut, kemudian saksi beserta tim langsung mengamankan Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) dan menemukan 1 (satu) buah Handphone bermerk “INFINIX” warna hijau dengan IMEI I 351272390109502  IMEI II 351272390109510 didalam saku celana Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm), selanjutnya saksi beserta tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam jok 1 (satu) unit motor HONDA ADV warna hitam dengan No Pol KB 3962 P yang Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) pakai dan menemukan 1 (satu ) buah tas kecil warna abu-abu kemudian saksi beserta tim satresnarkoba mengecek isi dalam tas tersebut dan menemukan 2 (dua) paket plastik klip berisikan 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi, selanjutnya saksi memanggil dan meminta kepada ketua Rt setempat yaitu Saksi MAHRUF untuk datang kesebuah warung yang beralamat di Rt. 10 Rw. 05 Dusun Matang Tangkit Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas guna menyaksikan  bahwa saksi beserta tim telah mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan Saksi  NOVA Als NOPA Bin SARIPIN (Alm) selanjutnya saksi beserta tim Satresnarkoba memperlihatkan barang bukti yang ditemukan kepada ketua Rt setempat yaitu Saksi MAHRUF dan warga setempat yaitu Saksi RIYO, setelah itu saksi beserta tim Satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS milik siapa 2 (dua) paket plastik klip berisikan 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) unit motor SUZUKI warna hitam dengan No Pol KB 4786 TC, dan 1 (satu) buah Handphone bermerk “VIVO” warna merah dengan IMEI I 861174053104973  IMEI II 861174053104965 tersebut, dan Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS mengatakan serta mengakui bahwa barang – barang tersebut semuanya adalah milik Terdakwa  APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS dan barang – barang tersebut ada pada penguasaannya,----
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor 026/10857/II/2-025 dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Unit Sambas Tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Sambas Arie Sulistyo, bahwa  Telah dilakukan penimbangan berupa  4 (empat) butir pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi, Atas Nama APRIL  ISABANI Als BANI Bin MOCHLIS) dengan berat netto 1,56 Gram..
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB : 177 / NNF / 2025 tanggal 24 Februari  2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kode 0215/2025/NF dengan kesimpulan mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan juga bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Sambas , 08 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199410052019021004

 

Pihak Dipublikasikan Ya