1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama Anak Para Pemohon yang semula bernama PUTRI SYAPIRA sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-11122017-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 11-12-2017 diganti menjadi terbaca dan tertulis FIRA ZAHIRA.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
|