Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2012/PN.Sbs MUHAMMAD ORDIE TAULI Bin SONI Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2012/PN.Sbs
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ORDIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAULI Bin SONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan

3.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang syah atas sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 10 (sepuluh) borong atau 15.866 M2 (lima belas ribu delapan ratus enam puluh enam meter persegi), sesuai sertifikat hak milik No.105 an. Penggugat (Muhammad Ordie Sa?ie)

4.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah sengketa milik Penggugat adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum.

5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat yang luasnya kurang lebih 10 (sepuluh) borong atau 15.866 M2 (lima belas ribu delapan ratus enam puluh enam meter persegi), sesuai sertifikat Hak Milik No.105 an. Penggugat, dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun.

6.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp 127.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) yaitu :

7.Kerugian Materil :

Hasil sewa panen padi besar 1 (satu) kali satu tahun = 100 kg/borong x 10 borong = 1000 kg, sewa panen padi kecil 1 (satu) kali satu tahun 50 kg/borong x 10 borong = 500 kg, tanah dikuasai Tergugat hingga sekarang selama 4 (empat) Tahun, jadi sewa panen padi besar 100 kg/per borong x 10 borong = 1000 kg x 4 tahun = 4.000 kg x Rp. 4.500 harga padi/ kg = 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), untuk sewa panen padi besar,

Sedangkan sewa panen padi kecil 50 kg/per borong x 10 borong = 500 kg x 4 tahun = 2000 kg x Rp.4.500,- harga padi/kg = Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), jadi kerugian materil seluruhnya adalah sewa padi besar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) + sewa padi kecil Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) = Rp 27.000.000,- (Dua puluh juta rupiah),

Kerugian immaterial karena Penggugat tidak dapat menguasai tanah sengketa seluas kurang kurang lebih 10 (sepuluh) borong atau 15.866 M2 (lima belas ribu delapan ratus enam puluh enam meter persegi), sesuai sertifikat Hak Milik No.105 an. Penggugat yang mempunyai nilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) per borong yaitu = 10 borong x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah),

Jumlah Kerugian Materil Rp 27.000.000,- + kerugian Immateril Rp 100.000.000,- = Rp 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah).

8.Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan pembayaran sampai dipenuhinya putusan ini dengan baik.

9.Menyatakan putusan ini dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi.

10.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak