Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
1.ISA SAPUTRA Als BELA Bin DARMADI
2.DARMIN Als UDIN Bin SEDAWI (Alm)
3.ARIFIN Als TOPIN Bin MUHAMMAD AMIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 125/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1174/O.1.17/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISA SAPUTRA Als BELA Bin DARMADI[Penahanan]
2DARMIN Als UDIN Bin SEDAWI (Alm)[Penahanan]
3ARIFIN Als TOPIN Bin MUHAMMAD AMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa ISA SAPUTRA Als BELA Bin DARMAJI, Terdakwa DARMIN Als UDIN Bin (Alm) SEDEWI, Terdakwa ARIFIN Als PIN Bin MUHAMMAD AMIN, dan saksi BUJANG S Bin LANTAS (berkas secara terpisah/splitsing), baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi VI yang beralamat di Dsn. Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada pasal 35, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.10 WIB di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi VI yang beralamat di Dsn. Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas telah terjadi Penambangan Tanpa Izin oleh Terdakwa ISA SAPUTRA, Terdakwa DARMIN, Terdakwa ARIFIN, dan Saksi BUJANG yang bermula saat Saksi BUJANG diajak sdr. JEPRI untuk mengejakan lahan miliknya yang merupakan lahan bekas lubang galian yang pernah dikerjakan penambangan emas dan direncanakan untuk dilakukan penambangan kembali. Selanjutnya Saksi BUJANG menghampiri Terdakwa ISA SAPUTRA, Terdakwa DARMIN, dan Terdakwa ARIFIN yang ketiganya sedang tidak ada pekerjaan dan diajak Saksi BUJANG untuk bekerja mendompeng/menambang emas, kemudian mereka dibawa saksi BUJANG ke lokasi penambangan yang berada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Wahana Hijau Semesta II (PT. WHS II) Divisi VI yang beralamat di Dsn. Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas yang dimana lokasi tersebut alat-alat penambangan sudah disiapkan oleh Saksi BUJANG. Kegiatan penambangan dilakukan tanggal 2 Januari 2025 s.d. 10 Januari 2025 dengan kegiatan operasional dimulai pada pukul 08.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB dengan hasil 3,86 gram emas yang selanjutnya diserahkan kepada sdr. JEPRI untuk dijual dan kegiatan penambangan dilanjutkan pada 10 Februari 2025 s.d. 11 Februari 2025 dengan kegiatan operasional dimulai pada pukul 08.00 WIB s.d. pukul 15.00 WIB dengan belum dapat hasil dikarenakan belum sempat mendulang tanah dikarenakan para Terdakwa dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian pada 11 Februari 2025 sehingga total hari kerja melakukan penambangan sebanyak 11 hari.
  • Bahwa untuk menunjang usaha penambangan emas tersebut Para Terdakwa menggunakan alat- alat sebagai berikut:
  1. 1 (satu) unit mesin diesel merk “TIANLI” power 22 H warna biru yang dibuat estafet dengan 1 (satu) unit mesin pompa pasir merk “SUPER GAJAH” warna hijau dengan masing-masing mesin penggerak 8 HP di gunakan untuk menyedot air, menyemprot tanah dan menghantarkan tanah atau pasir ke lubang selanjutnya dihantarkan ke atas kian.
  2. 2 (dua) buah selang tembak ukuran 1 ½ Inch berfungsi untuk menghancurkan tanah yang ada pada lobang galian
  3. keset kaki yang disusun pada kian sepanjang 3 meter berfungsi untuk menyaring pasir atau tanah yang mengandung emas.
  4. 1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 4 (empat) Inch yang terpasang paralon berwarna putih dengan ukuran 4 (empat) Inch digunakan untuk menyedot material tanah untuk menaikkan material tersebut ke kian.
  5. 1 (satu) buah selang spiral warna biru ukuran 4 (empat) Inch pada ujungnya yang terpasang elbow berwarna hijau dengan ukuran 4 (empat) Inch berfungsi untuk menyedot hasil bahan material ke pom.
  6. Jari- jari yang terbuat dari besi 5 (lima) cabang digunakan untuk membagi arus air menjadi 5 yaitu hanya menggunakan 3 (tiga) cabang yang mana 2 arus ke selang tembak dan 1 arus menuju ke pom;
  7. 1 (satu) buah selang minyak ukuran ½ dengan panjang 5 (lima) meter digunakan untuk mengalirkan bahan bakar minyak jenis solar ke mesin diesel
  8. 1 (satu) buah alat dulang warna hitam merk “GGK” digunakan untuk mendulang guna mendapatkan hasil emas (logam mulia);
  9. Jirigen plastik ukuran 20 liter digunakan untuk penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar.
  10. Jirigen plastik ukuran 25 liter digunakan untuk penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar.
  11. 3 (tiga) buah keset kaki warna hitam digunakan untuk menampung material tanah yang naik ke atas kian yang mengandung emas.
  • Bahwa untuk menunjang usaha penambangan emas tersebut Para Terdakwa menggunakan alat- alat sebagai berikut:
  1. 2 (dua) unit mesin pompa air yang dibuat estafet pada bagian penyedot di sambungkan selang spiral warna putih ukuran 4 inci untuk menyedot air dari sumber air sedangkan pada bagian output di pasang selang transit ukuran 4 inci yang pada ujungkan di hubungkan dengan jari- jari 5 cabang.
  2. Selang transit ukuran 4 inci yang mengalirkan air sampai kepada jari-jari 5 cabang, yang di hubungkan ke lagum (untuk mengarahkan tanah dan air supaya naik ke kian) sedangkan cabang satu lagi ukuran 1,5 inci di hubungan ke selang tembak (untuk menembakkan air ke tanah supaya tanah menjadi hancur);
  3. Setelah tanah hancur ditembak air sehingga bercampur air, tanah atau pasir yang bercampur dengan air itu masuk ke dalam lubang lagum dan ikut naik karena tekanan air hingga ke atas kian melalui paralon ukuran 4 inci, air yang bercampur dengan tanah dan air itu akan mengalir di atas kian sudah terdapat keset kaki untuk penyaring tanah yang dikirim.
  4. Setelah kegiatan penambangan, selanjutnya keset kaki di cuci dengan cara dihempas atau mencuci di dalam drum plastic yang dibelah menjadi 2 yang di isi air.
  5. Setelah selesai menghempas keset kaki, selanjutnya air hasil cucian keset yang terdapat pada drum plastik dibelah 2 akan di dulang dengan menggunakan alat dulang hingga memperoleh serbuk atau butiran emas.
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan penambangan komoditas tambang emas tanpa izin dimana harus memiliki perizinan dalam bentuk IUP Operasi produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dilakukan penambangan pada titik koordinat 1.507509?, 109.686626?, dan berdasarkan Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 500.16.6.5/66/DPMPTSP tanggal 24 Februari 2025 tentang Telaah Titik Koordinat dengan hasil titik koordinat 1.507509?, 109.686626?  berada dalam izin PT. Wana Hijau Semesta di Kecamatan Sajingan Besar, berdasarkan hasil Surat Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Kalbar Nomor: 500.10.26.7/341/DPPESDM-E tanggal 6 Maret 2025 dengan hasil lokasi tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan, dan berdasarkan Surat Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor b-123/MB.03/DBP.PW/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Tanggapan Permintaan Overlay/Telaah Titik Koordinat dengan hasil bahwa titik koordinat tersebut (titik koordinat 1.507509?, 109.686626?) tidak berada dalam wilayah izin usaha pertambangan dan berada di areal penggunaan lain.

 

      ------------- Perbuatan Terdakwa ISA SAPUTRA Als BELA Bin DARMAJI, Terdakwa DARMIN Als UDIN Bin (Alm) SEDEWI, dan Terdakwa ARIFIN Als PIN Bin MUHAMMAD AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP--------

 

Sambas, 02 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199605162022031006

Pihak Dipublikasikan Ya