| Dakwaan | Bahwa Ia TerdakwaMansur alias Pak Udak Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekira pukul 22.00 wib,  di rumahnya di Dusun Gerinang Rt. 002 Rw. 001 Ds. Tebas Kuala Kec. Tebas Kab. Sambas  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan tindak pidana "menjual minuman beralkohol tanpa izin" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, ketentuan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol |