| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-31122011-0020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 01-08-2025, yaitu:
- Nama anak pemohon yang semula tertulis ANGGI SIMANJUNTAK diganti menjadi tertulis dan terbaca ANGGI TAMANDO MUNTE;
- Nama orangtua yang semula tertulis Ibu RATNA WIDYASTUTI diganti menjadi tertulis dan terbaca Ayah EDISON MUNTE dan Ibu BETTY SURIATI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|