| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR, Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Gedung Nasional Rt.003 Rw.008 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas ,telah melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) Gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2025 Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR menghubungi Sdr. MULYONO (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu seberat 20 (dua puluh) Gram dengan harga per 1 (satu) Gramnya seharga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran apabila Narkotika jenis Shabu tersebut sudah berhasil Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR jual kembali dengan harga per 1 (satu) Gramnya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya dari keuntungan penjualan kembali Narkotika jenis Shabu tersebutlah Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR akan melakukan pembayaran kepada Sdr. MULYONO (DPO) melalui Transfer atas pembelian Narkotika jenis Shabu seberat 20 (dua puluh) Gram tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR menghubungi Sdr. MULYONO (DPO) dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Sdr. MULYONO (DPO) menyiapkan Narkotika jenis Shabu seberat 20 (dua puluh) Gram tersebut menjadi 1 (satu) paket dan menyuruh seseorang yang disebut Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR sebagai pilot untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa . RIAN Als ALONG Bin MISTAR yang berada di Kecamatan Pemangkat dengan cara pilot yang mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan pesanan Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR di pinggir jalan bawah batang pohon yang beralamat di Jalan Moh. Sohor Jembatan 21 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dan kemudian memberitahukan kepada Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR posisi tempat 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan, Selanjutnya berdasarkan informasi letak posisi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR pergi menuju posisi 1 (satu) paket Narkotika tersebut disimpan dan setibanya pada Lokasi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan, selanjutnya Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut sehingga 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu tersebut berada di bawah kekuasaan Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Team Satresnarkoba Polres Sambas bahwa Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR ada mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, berdasarkan informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 Saksi ONKY RIANDI dan Saksi NOVIE ANDRY beserta team Satresnarkoba Polres Sambas pergi menuju rumah Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR yang beralamat di Jalan Gedung Nasional Rt.003 Rw.008 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dan tiba di rumah Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR sekira pukul 22.00 WIB, selanjutnya setibanya team Satresnarkoba Polres Sambas pada rumah Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR tersebut, team Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Saksi ZULKARNAEN dan Saksi JAYADI MAYHAN dengan hasil ditemukannya Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR sedang berada di dalam rumah dan juga ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal berwarna putih yang narkotika jenis shabu dengan berat Netto 19,36 (Sembilan belas koma tiga enam) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, uang tunai sejumlah Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) kantong plastik ukuran besar yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 13 5G warna biru malam dengan IMEI I : 860698074238726 dan IMEI II: 860698074238734, 1 (satu) buah kotak kecil berbahan plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) unit televisi LED ukuran 14 inchi warna hitam merk JUC, 4 (empat) unit CCTV warna putih, Selanjutnya Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan team Satresnarkoba Polres Sambas tersebut merupakan milik Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR , kemudian team Satresnarkoba Polres Sambas membawa Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR beserta semua barang bukti yang ditemukan menuju Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 111/10857/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Unit Sambas terhadap 1 (satu) paket klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu, atas nama Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR dengan hasil penimbangan netto 19,16 (sembilan belas koma enam belas) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab-839/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal warna putih dengan nomer barang bukti 1135/2025/NF dengan Kesimpulan: Bahwa barang bukti dengan nomor 1135/2025/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) Gram” tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa ,tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
Kedua :
Bahwa Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR, Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Gedung Nasional Rt.003 Rw.008 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2025 Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR menghubungi Sdr. MULYONO (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu seberat 20 (dua puluh) Gram dengan harga per 1 (satu) Gramnya seharga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran apabila Narkotika jenis Shabu tersebut sudah berhasil Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR jual kembali dengan harga per 1 (satu) Gramnya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya dari keuntungan penjualan kembali Narkotika jenis Shabu tersebutlah Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR akan melakukan pembayaran kepada Sdr. MULYONO (DPO) melalui Transfer atas pembelian Narkotika jenis Shabu seberat 20 (dua puluh) Gram tersebut. Selanjutnya setelah Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR menghubungi Sdr. MULYONO (DPO) dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Sdr. MULYONO (DPO) menyiapkan Narkotika jenis Shabu seberat 20 (dua puluh) Gram tersebut menjadi 1 (satu) paket dan menyuruh seseorang yang disebut Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR sebagai pilot untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa . RIAN Als ALONG Bin MISTAR yang berada di Kecamatan Pemangkat dengan cara pilot yang mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang merupakan pesanan Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR di pinggir jalan bawah batang pohon yang beralamat di Jalan Moh. Sohor Jembatan 21 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dan kemudian memberitahukan kepada Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR posisi tempat 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan, Selanjutnya berdasarkan informasi letak posisi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR pergi menuju posisi 1 (satu) paket Narkotika tersebut disimpan dan setibanya pada Lokasi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan, selanjutnya Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut sehingga 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu tersebut berada di bawah kekuasaan Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Team Satresnarkoba Polres Sambas bahwa Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR ada mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, berdasarkan informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 Saksi ONKY RIANDI dan Saksi NOVIE ANDRY beserta team Satresnarkoba Polres Sambas pergi menuju rumah Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR yang beralamat di Jalan Gedung Nasional Rt.003 Rw.008 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dan tiba di rumah Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR sekira pukul 22.00 WIB, selanjutnya setibanya team Satresnarkoba Polres Sambas pada rumah Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR tersebut, team Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Saksi ZULKARNAEN dan Saksi JAYADI MAYHAN dengan hasil ditemukannya Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR sedang berada di dalam rumah dan juga ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal berwarna putih yang narkotika jenis shabu dengan berat Netto 19,36 (Sembilan belas koma tiga enam) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, uang tunai sejumlah Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) kantong plastik ukuran besar yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 13 5G warna biru malam dengan IMEI I : 860698074238726 dan IMEI II: 860698074238734, 1 (satu) buah kotak kecil berbahan plastik warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) unit televisi LED ukuran 14 inchi warna hitam merk JUC, 4 (empat) unit CCTV warna putih, Selanjutnya Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan team Satresnarkoba Polres Sambas tersebut merupakan milik Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR , kemudian team Satresnarkoba Polres Sambas membawa Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR beserta semua barang bukti yang ditemukan menuju Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 111/10857/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian Unit Sambas terhadap 1 (satu) paket klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu, atas nama Terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR dengan hasil penimbangan netto 19,16 (sembilan belas koma enam belas) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab-839/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal warna putih dengan nomer barang bukti 1135/2025/NF dengan Kesimpulan: Bahwa barang bukti dengan nomor 1135/2025/NF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram” tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa ,tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa RIAN Als ALONG Bin MISTAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Sambas, 09 April 2026
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA,S.H.
Ajun Jaksa 199410052019021004
|
|