Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2026/PN Sbs RATNA WIDYASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RATNA WIDYASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.RATNA WIDYASTUTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-31122011-0020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 01-08-2025, yaitu:
-    Nama anak pemohon yang semula tertulis ANGGI SIMANJUNTAK diganti menjadi tertulis dan terbaca ANGGI TAMANDO MUNTE;
-    Nama orangtua yang semula tertulis  Ibu RATNA WIDYASTUTI diganti menjadi tertulis dan terbaca Ayah EDISON MUNTE dan Ibu BETTY SURIATI;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak