Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2025/PN Sbs 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
1.FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin JAYADI
2.GAPINDA Alias LONJONG Bin RAJUAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-417/O1.17.8/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin JAYADI[Penahanan]
2GAPINDA Alias LONJONG Bin RAJUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin JAYADI bersama-sama dengan Terdakwa II GAPINDA Alias LONJONG Bin RAJUAN dan YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib dan pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di di Garasi belakang kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) yang beralamat di Jalan Penjajap Timur Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin JAYADI bersama-sama dengan Terdakwa II GAPINDA Alias LONJONG Bin RAJUWAN berjalan kaki disekitaran Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN), kemudian Terdakwa II GAPINDA Alias LONJONG Bin RAJUWAN memanjat pagar Garasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) untuk melihat besi namun besi tersbeut berukuran besar selanjutnya Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa ada aki mobil dan mereka berencana untuk mengambilnya pada malam hari, setelah itu mereka langsung pulang ke rumah Terdakwa I di Jalan Sosial Perum Penjajap Rt 004 Rw 013 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki dari rumah Terdakwa I menuju garasi belakang kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) tempat mobil trak terparkir, kemudian Terdakwa I langsung memanjat pagar dan Terdakwa II menunggu di luar pagar untuk melihat keadaan disekitar Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN), selanjutnya Terdakwa I mengambil sebatang besi untuk mengambil aki mobil trak tersebut dengan cara mencongkil bautnya setelah aki terlepas kemudian Terdakwa I memberikan aki tersebut kepada Terdakwa II setelah itu Terdakwa I langsung memanjat pagar untuk keluar dari garasi, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) untuk menuju rumah Terdakwa I di Jalan Sosial Perum Penjajap Rt 004 Rw 013 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Sesampainya, Terdakwa I dan Terdakwa II dirumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I meminjam sepeda motor merk Vega milik sepupu Terdakwa I yang bernama sdr DAVIN untuk pergi ke Jalan Moh Sohor Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat untuk menjual aki tersebut kepada sdr ADRI (DPO), sesampainya mereka di rumah sdr ADRI (DPO), Terdakwa I langsung menemui sdr ADRI (DPO) dan menjual aki tersebut dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pulang ke rumah Terdakwa I. Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa I bagi dengan Terdakwa II masing-masing mendapatkan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa I gunakan untuk main judi online.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I menemui sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) dengan mengatakan bahwa ada aki mobil dan kemarin sudah Terdakwa I ambil 1 dengan Terdakwa II, selanjutnya sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) dan Terdakwa I langsung menuju garasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) untuk mengambil aki mobil, sesampainya Terdakwa I di garasi Terdakwa I langsung memanjat pagar dan mengambil aki mobil sedangkan sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) menunggu diluar pagar memperhatikan situasi, setelah itu Terdakwa I langsung memberikan aki kepada sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) selanjutnya Terdakwa I langsung memanjat pagar kembali untuk keluar dan mereka langsung pulang kerumah, sesampainya di rumah Terdakwa I meminjam sepeda motor merk Vega milik sepupu Terdakwa I sdr DAVIN untuk pergi ke Jalan Moh Sohor Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat untuk menjual aki tersebut kepada sdr ADRI (DPO), sesampainya mereka di rumah sdr ADRI (DPO), Terdakwa I langsung menemui sdr ADRI (DPO) dan menjual aki tersebut dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I dan sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) langsung pulang ke rumah Terdakwa I. Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa I bagi dengan sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) masing-masing mendapatkan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa I gunakan untuk membeli makan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I dihampiri oleh Saksi SAMBAS PRAWIRA NEGARA dan beberapa anggota Satpam Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) untuk menanyakan perihal aki mobil milik Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) yang hilang, kemudian Terdakwa I mengakui bahwa teah mengambil aki mobil tersebut bersama-sama dengan Terdakwa II dan sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO), selanjutnya perkara ini langsung diserahkan oleh Saksi SAMBAS PRAWIRA NEGARA ke Polsek Pemangkat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada meminta ijin kepada saksi maupun pihak Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat untuk mengambil ACCU tersebut.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat adalah sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin JAYADI bersama-sama dengan Terdakwa II GAPINDA Alias LONJONG Bin RAJUAN dan YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib dan pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di di Garasi belakang kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) yang beralamat di Jalan Penjajap Timur Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin JAYADI bersama-sama dengan Terdakwa II GAPINDA Alias LONJONG Bin RAJUWAN berjalan kaki disekitaran Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN), kemudian Terdakwa II GAPINDA Alias LONJONG Bin RAJUWAN memanjat pagar Garasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) untuk melihat besi namun besi tersbeut berukuran besar selanjutnya Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa ada aki mobil dan mereka berencana untuk mengambilnya pada malam hari, setelah itu mereka langsung pulang ke rumah Terdakwa I di Jalan Sosial Perum Penjajap Rt 004 Rw 013 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki dari rumah Terdakwa I menuju garasi belakang kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) tempat mobil trak terparkir, kemudian Terdakwa I langsung memanjat pagar dan Terdakwa II menunggu di luar pagar untuk melihat keadaan disekitar Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN), selanjutnya Terdakwa I mengambil sebatang besi untuk mengambil aki mobil trak tersebut dengan cara mencongkil bautnya setelah aki terlepas kemudian Terdakwa I memberikan aki tersebut kepada Terdakwa II setelah itu Terdakwa I langsung memanjat pagar untuk keluar dari garasi, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) untuk menuju rumah Terdakwa I di Jalan Sosial Perum Penjajap Rt 004 Rw 013 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Sesampainya, Terdakwa I dan Terdakwa II dirumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I meminjam sepeda motor merk Vega milik sepupu Terdakwa I yang bernama sdr DAVIN untuk pergi ke Jalan Moh Sohor Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat untuk menjual aki tersebut kepada sdr ADRI (DPO), sesampainya mereka di rumah sdr ADRI (DPO), Terdakwa I langsung menemui sdr ADRI (DPO) dan menjual aki tersebut dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pulang ke rumah Terdakwa I. Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa I bagi dengan Terdakwa II masing-masing mendapatkan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa I gunakan untuk main judi online.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I menemui sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) dengan mengatakan bahwa ada aki mobil dan kemarin sudah Terdakwa I ambil 1 dengan Terdakwa II, selanjutnya sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) dan Terdakwa I langsung menuju garasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) untuk mengambil aki mobil, sesampainya Terdakwa I di garasi Terdakwa I langsung memanjat pagar dan mengambil aki mobil sedangkan sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) menunggu diluar pagar memperhatikan situasi, setelah itu Terdakwa I langsung memberikan aki kepada sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) selanjutnya Terdakwa I langsung memanjat pagar kembali untuk keluar dan mereka langsung pulang kerumah, sesampainya di rumah Terdakwa I meminjam sepeda motor merk Vega milik sepupu Terdakwa I sdr DAVIN untuk pergi ke Jalan Moh Sohor Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat untuk menjual aki tersebut kepada sdr ADRI (DPO), sesampainya mereka di rumah sdr ADRI (DPO), Terdakwa I langsung menemui sdr ADRI (DPO) dan menjual aki tersebut dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I dan sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) langsung pulang ke rumah Terdakwa I. Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa I bagi dengan sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO) masing-masing mendapatkan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa I gunakan untuk membeli makan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I dihampiri oleh Saksi SAMBAS PRAWIRA NEGARA dan beberapa anggota Satpam Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) untuk menanyakan perihal aki mobil milik Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (PPN) yang hilang, kemudian Terdakwa I mengakui bahwa teah mengambil aki mobil tersebut bersama-sama dengan Terdakwa II dan sdr YOGA Alias YOGA Bin ASMADI (DPO), selanjutnya perkara ini langsung diserahkan oleh Saksi SAMBAS PRAWIRA NEGARA ke Polsek Pemangkat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada meminta ijin kepada saksi maupun pihak Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat untuk mengambil ACCU tersebut.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat adalah sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya