| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 111/Pid.B/2012/PN.Sbs | 1.Novantoro Catur Prabowo, S.H. 2.Jimmy Anderson, S.H. |
1.RIZAL Alias JAJA Bin JAMANI 2.ULTRA Alias IMIN Alias BOTAK Bin LIDO 3.MIAT Alias PAK WE Bin ISAM |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Jun. 2012 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 111/Pid.B/2012/PN.Sbs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Jun. 2012 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-528/Q.1.17.6/Epp.2/06/2012 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I. RIZAL Alias JAJA Bin JAMANI, bersama-sama dengan terdakwa II. ULTRA Alias IMIN Alias BOTAK Bin LIDO dan terdakwa III. MIAT Alias PAK WE Bin ISAM pada hari Selasa tanggal 03 April 2012 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2012, bertempat di Gudang penyimpanan barang bekas milik saksi HOLDY CHUARDI di Jalan Sejahtera Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam : PRIMAIR : Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, SUBSIDAIR : Pasal 362 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
