Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2018/PN Sbs 1.H. Subhan Nur
2.RAJALI TAMIMI
1.SUARDI. A K
2.TONI TJHIA
3.WARTA .JS
4.EDIE SUPRAPTO
5.USNO HUSIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2018/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 11 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Subhan Nur
2RAJALI TAMIMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RidwanH. Subhan Nur
2RidwanRAJALI TAMIMI
Tergugat
NoNama
1SUARDI. A K
2TONI TJHIA
3WARTA .JS
4EDIE SUPRAPTO
5USNO HUSIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum yaitu melakukan kegiatan reklamasi atau penimbunan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Lubuk Dingin dan area danau Sebedang tanpa ijin Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
  3. Menghukum dan mewajibkan kepada Tergugat utuk menghentikan kegiatan reklamasinya  dan mengembalikan semula fungsi kawasan sungai Lubuk Dingin dan danau Sebedang seperti semula.
  4. Menghukum dan mewajibkan kepada Tergugat agar membuat perijinan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Pemerintahan kabupaten Sambas dalam melakukan kegiatan membangun  sebagaimana yang menjadi kewajiban dan haknya sebagai warga negara yang taat hukum.
  5. Menghukum Tergugat bertanggungjawab dan menganti kerugian terhadap kemungkinan dikemudian hari terkena dampak akibat perbuatannya.
  6. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat Desa Sempalai Sebedang dan masyarakat Sambas pada seluruhnya karena telah merusak  area makam tua nenek moyang mereka melalui  media cetak dan televisi  ( Pontianak post, Tribun Post, RUAI TV.).
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun terhadap putusan ini diajukan Verzet , banding atau kasasi.
  8. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya  ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak