Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1477/O.1.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB telah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN  (Alm) di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cengal Rt. 004 Rw. 002 Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi dari masyarakat yang Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas terima, bahwa Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) sering mengedarkan narkotika jenis shabu diwilayah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, selanjutnya Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas langsung melaporkan informasi yang diterima kepada Pimpinan, selanjutnya Pimpinan memerintahkan Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas agar melakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Tim membuat Surat Perintah Tugas. Berbekal Surat Perintah Tugas, tim Satresnarkoba langsung menuju ke Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, kemudian pada hari Jum’at Tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas mendapat informasi dari informan bahwa Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) sedang berada disebuah rumah yang beralamat di Dusun Cengal Rt. 004 Rw. 002 Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas selanjutnya tim Satresnarkoba langsung menuju ke sebuah rumah Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm), sesampainya tim Satresnarkoba disebuah rumah yang beralamat di Dusun Cengal Rt. 004 Rw. 002 Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas selanjutnya tim masuk kedalam rumah tersebut dan pada saat itu Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) sedang didalam kamar, kemudian tim Satresnarkoba langsung menghampiri Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN  (Alm) dan langsung mengamankan Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN  (Alm) dan kemudian tim Satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) dimana Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) menyimpan narkotika jenis shabu. Setelah itu Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) pun langsung memberitahukan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut yaitu didalam laci meja yang ada di dalam kamar Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) dan selanjutnya tim satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar dan rumah Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,65 (satu koma enam lima) gram dan setelah dilakukan penimbangan berat nettonya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram ditemukan didalam laci meja kamar Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm).  1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buat alat hisap (bong) ditemukan diatas meja yang ada didalam kamar Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm).  1 (satu) unit handphone merk "VIVO Y21A" warna putih dengan nomor IMEI I "863508064176090" IMEI II "863508064176082" ditemukan didalam genggaman tangan Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm).  dan Uang tunai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dua lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dua lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ditemukan didalam saku celana yang Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) gunakan.  Setelah itu   tim satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) milik siapa 3 (tiga) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,65 (satu koma enam lima) gram dan setelah dilakukan penimbangan berat nettonya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk "VIVO Y21A" warna putih dengan nomor IMEI I "863508064176090" IMEI II "863508064176082", 1 (satu) buat alat hisap (bong), dan Uang tunai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dua lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dua lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) mengakui bahwa barang-barang tersebut semuanya adalah milik Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN  (Alm) dan barang – barang tersebut semuanya ada dalam penguasaan Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm), setelah itu Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) langsung dibawa ke Polres Sambas untuk dihadapkan kepada penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. ANTO (DPO) dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa keuntungan untuk setiap gram shabu yang Terdakwa jual adalah sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jika dalam 1 (satu) gram shabu tidak ada yang Terdakwa pakai.
  • Bahwa 3 (tiga) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih  Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,65 (satu koma enam lima) gram dan setelah dilakukan penimbangan berat nettonya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram tersebut digunakannya untuk di jual kepada orang lain dan juga untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Rahasia Nomor: R/17/I/RES.4.2/2025, tanggal 17 Januari 2024 tentang bantuan pemeriksaan barang bukti diduga Narkotika secara laboratories berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih   narkotika jenis shabu yang disita dari   Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm).
  • Bahwa Berdasarkan Surat Bidlabfor Polda Kalbar tentang laporan hasil pengujian terhadap 1 (satu) macam sampel barang bukti yaitu yang diduga Narkotika jenis shabu positif mengandung Metamfetamin yang satu macam sampel tersebut disita dari   Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm), berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Metamfetamin adalah termasuk Narkotika golongan I (satu).
  • Bahwa Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) tidak  memiliki ijin dari dinas terkait untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm).

---Perbuatan Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

ATAU

KEDUA:
 

        Bahwa Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB telah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN  (Alm) di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cengal Rt. 004 Rw. 002 Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi dari masyarakat yang Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas terima, bahwa Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) sering mengedarkan narkotika jenis shabu diwilayah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, selanjutnya Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas langsung melaporkan informasi yang diterima kepada Pimpinan, selanjutnya Pimpinan memerintahkan Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas agar melakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Tim membuat Surat Perintah Tugas. Berbekal Surat Perintah Tugas, tim Satresnarkoba langsung menuju ke Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, kemudian pada hari Jum’at Tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas mendapat informasi dari informan bahwa Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) sedang berada disebuah rumah yang beralamat di Dusun Cengal Rt. 004 Rw. 002 Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas selanjutnya tim Satresnarkoba langsung menuju kesebuah rumah Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm), sesampainya tim Satresnarkoba disebuah rumah yang beralamat di Dusun Cengal Rt. 004 Rw. 002 Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas selanjutnya tim masuk kedalam rumah tersebut dan pada saat itu Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) sedang didalam kamar, kemudian tim Satresnakoba langsung menghampiri Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN  (Alm) dan langsung mengamankan Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN  (Alm) dan kemudian tim Satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) dimana Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) menyimpan narkotika jenis shabu. Setelah itu Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) pun langsung memberitahukan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut yaitu didalam laci meja yang ada di dalam kamar Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) dan selanjutnya tim satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar dan rumah Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) dan menemukan 3 (tiga) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih    Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,65 (satu koma enam lima) gram dan setelah dilakukan penimbangan berat nettonya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram ditemukan didalam laci meja kamar Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm).  1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buat alat hisap (bong) ditemukan diatas meja yang ada didalam kamar Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm).  1 (satu) unit handphone merk "VIVO Y21A" warna putih dengan nomor IMEI I "863508064176090" IMEI II "863508064176082" ditemukan didalam genggaman tangan Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm).  dan Uang tunai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dua lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dua lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ditemukan didalam saku celana yang Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) gunakan.  Setelah itu   tim satresnarkoba menanyakan kepada Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) milik siapa 3 (tiga) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih    Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,65 (satu koma enam lima) gram dan setelah dilakukan penimbangan berat nettonya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk "VIVO Y21A" warna putih dengan nomor IMEI I "863508064176090" IMEI II "863508064176082", 1 (satu) buat alat hisap (bong), dan Uang tunai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dua lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dua lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut kemudian Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) mengakui bahwa barang-barang tersebut semuanya adalah milik Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN  (Alm) dan barang – barang tersebut semuanya ada dalam penguasaan Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm), setelah itu Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) langsung dibawa ke Polres Sambas untuk dihadapkan kepada penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas guna dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. ANTO (DPO) dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya.
  • Bahwa 3 (tiga) paket plastik klip Transparan berisikan butiran kristal putih  Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,65 (satu koma enam lima) gram dan setelah dilakukan penimbangan berat nettonya 1,07 (satu koma nol tujuh) gram tersebut digunakannya untuk di jual kepada orang lain dan juga untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Rahasia Nomor: R/17/I/RES.4.2/2025, tanggal 17 Januari 2024 tentang bantuan pemeriksaan barang bukti diduga Narkotika secara laboratories berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih   narkotika jenis shabu yang disita dari   Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm).
  • Bahwa Berdasarkan Surat Bidlabfor Polda Kalbar tentang laporan hasil pengujian terhadap 1 (satu) macam sampel barang bukti yaitu yang diduga Narkotika jenis shabu positif mengandung Metamfetamin yang satu macam sampel tersebut disita dari   Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm), berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Metamfetamin adalah termasuk Narkotika golongan I (satu).
  • Bahwa Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) tidak  memiliki ijin dari dinas terkait untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm).

---Perbuatan Terdakwa KON SIAU FONG Anak CONG SUI CIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1)  Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

Sambas, 03 Juni 2025

JAKSA  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006

Pihak Dipublikasikan Ya