Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Sbs Ramli Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat PN SBS-68EDA99269122
Pemohon
NoNama
1Ramli
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas dan mempertimbangkan KUHAP,
Yurisprudensi Putusan MA, dan Peraturan perundang-uandangan, maka
PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas Cq. Hakim
Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian
Penyidikan Nomor: S.Tap/73/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 26 Juni
2025 yang diterbitkan TERMOHON dan dijadikan dasar untuk
melakukan tindakan penghentian penyidikan perkara yang dilaporkan
PEMOHON terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan
penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP
dan Pasal 372 KUHP, dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam
Surat Perintah Penyidikan tersebut TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor:
SPPP/45.d/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2025 yang
diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI
HUKUM.
4. Menyatakan bahwa pemberitahuan Surat Penghentian Penyidikan
Nomor: B/643/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2025 yang
disampaikan TERMOHON dengan cara menitipkan kepada orang lain
(bukan penyidik) kepada staf PEMOHON, serta baru diterima 8 (delapan)
hari setelah diterbitkan adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menyatakan Tindakan TERMOHON melanggar Hak Konstitusional
sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan PEMOHON kehilangan hak
kepastian hukum yang adil. Penghentian Penyidikan perkara a quo
TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM
5. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON menghentikan penyidikan
dengan alasan ‘tidak cukup bukti” berdasarkan Surat Pemberitahuan
Penghentian Penyidikan Nomor: B/643/VI/2025/Ditreskrimum tanggal
26 Juni 2025 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam Surat
Perintah Penghentian Penyidikan tersebut merupakan tindakan CACAT
HUKUM (MATERIIL) dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
6. Menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani Surat Ketetapan
tentang Penetapan Penghentian Penyidikan ataupun SP3 tanggal 26 Juni
2025, berdasarkan SK. Mutasi Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tanggal 24
Juni 2025 dengan Terhitung Mulai Tanggal 24 Juni 2025 sudah tidak lagi
berwenang sebagai Penyidik, sehingga penetapan dan penerbitan SP3
yang mengandung cacat kewenangan formil tersebut adalah CACAT
HUKUM dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM.
7. Menyatakan pengembalian Sertifikat Hak Milik atas nama PEMOHON dan
istrinya yang telah disita oleh TERMOHON dari Tersangka, untuk
dikembalikan kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
8. Memerintahkan TERMOHON melanjutkan penyidikan atas laporan
PEMOHON sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada
upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad).
10. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini.
Atau :
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya “Ex Aequo Et Bono” .

Pihak Dipublikasikan Ya