Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PN Sbs MIRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-09122011-0216 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 30-11--0001, yaitu :
  • nama yang semula tertulis MIRAWATI diganti menjadi tertulis dan terbaca MIRA;
  • tempat lahir yang semula tertulis 10-10-1985 diganti menjadi tertulis dan terbaca 14-04-1985;
  • nama orang tua yang semula tertulis MASADAH diganti menjadi tertulis dan terbaca NAHWI DAN MASADAH;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak