Dakwaan |
Pertama : ------- Bahwa terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) bersama-sama dengan saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di Jalan Raya Desa Galing Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk mengadili perkara ini, ”Melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---- - Bermula adanya informasi dari masyarakat, ada Pengiriman Narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Aruk Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas Prop Kalbar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib saksi BELKIS, SH dan saksi JERI bersama-sama personil bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar melaksanakan penyelidikan di jalur perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala BNNP KALBAR Nomor : Sprint / 59 / I / KA / PB.00.2025 / BNNP tanggal 31 Januari 2025 untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pengungkapan jaringan dan pelaku tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan tersebut saksi membagi personil dalam 2 (dua) tim, yang mana dalam pembagian tugas tersebut saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI melakukan pengamatan pada sepanjang jalan dari Simpang Tanjung Harapan Kecamatan Teluk Keramat, Kecamatan Galing sampai jalan menuju daerah perbatasan Aruk Sajingan Besar Kabupaten Sambas, sedangkan saksi ISWANDI dan saksi ROBI SAPARINGGA melakukan pengamatan di seputaran pasar sambas dan jalan-jalan yang ada di Kecamatan Sambas. - Bahwa sekira pukul 17.00 Wib saat saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI berada di jalan perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar, ada melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio sedang memakai tas selempang warna hitam dan laki-laki tersebut mirip dengan ciri-ciri yang saksi terima dari masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya Pengiriman Narkotika dari Malaysia ke Indonesia, setelah itu saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI fokus melakukan pengamatan dan pergerakan pada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tadi, sekira pukul 20.00 wib saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI melihat ada sesuatu hal yang mencurigakan berupa tas warna hitam yang disimpan ditengah dasboard sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh seorang laki-laki kami curigai tadi dan orang tersebut sedang mengendarai sepeda motornya keluar dan melintas di jalan raya perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar menuju ke arah Sambas, dalam keadaan tersebut saksi BELKIS, saksi JERI dan saksi SUJARDI langsung melakukan pembuntutan dan orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tadi sempat singgah di depan masjid yang masih berada di wilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas mendekati dan berhenti disamping 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang parkir ditepi jalan depan masjid, tidak lama berselang 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang parkir ditepi jalan depan masjid tersebut langsung jalan menuju arah Sambas dan orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio yang terdapat tas mencurigakan yang disimpan pada dasboard tengah sepeda motornya tersebut juga melanjutkan perjalanan menuju arah Sambas. - Bahwa setelah saksi BELKIS berdiskusi dan menyatukan pendapat dengan saksi JERI dan saksi SUJARDI, tepatnya sekira pukul 21.30 Wib di depan warung dan situasi warga agak ramai ditepi jalan raya Desa Galing Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, saksi BELKIS bersama saksi JERI dan saksi SUJARDI langsung mencegat dan memberhentikan terdakwa RAKIMAN Als PAK DE yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio yang terdapat tas mencurigakan yang disimpan pada dasboard tengah sepeda motornya tersebut, setelah terdakwa RAKIMAN Als PAK DE yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tersebut berhenti, saksi BELKIS langsung mengamankan terdakwa RAKIMAN Als PAK DE, sedangkan saksi JERI dan saksi SUJARDI mengamankan sepeda motor merk Yamaha MIO dan 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider yang berisi barang mencurigakan sambil menunjukan dan memperkenalkan identitas diri bahwa kami bertiga adalah anggota BNNP KALBAR serta menunjukan surat tugas yang kami bawa, selanjutnya saksi BELKIS meminta kepada beberapa warga yang ada di warung yang bernama saksi NAJIRI BIN IMUN dan saksi WARJIANTO BIN TUKIRAN yang kedua beralamat di Dusun Sungai Guntung RT 004 RW 002 Desa Sungai Palah Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, serta saksi ENI LESTARI BINTI DARMAWAN yang beralamat di Dusun Kaliampuk RT 016 RW 008 Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas untuk menyaksikan proses pemeriksaan identitas dan penggeledahan 2 (dua) buah tas warna hitam yang berisi barang mencurigakan tadi, saat melakukan pemeriksaan tas selempang warna hitam yang dipakai terdakwa RAKIMAN Als PAK DE tersebut, baru saksi ketahui bahwa identitas laki-laki tersebut bernama terdakwa RAKIMAN Alias PAK DE BIN MARTO SUPARJO (Alm) yang beralamat sesuai KTP di Dusun Patebon Kauman RT 004 RW 002 Desa Kebon Harjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah. - Bahwa dihadapan terdakwa RAKIMAN Als PAK DE BIN MARTO SUPARJO (Alm) dan disaksikan langsung saksi NAJIRI BIN IMUN dan saksi WARJIANTO BIN TUKIRAN yang kedua beralamat di Dusun Sungai Guntung RT 004 RW 002 Desa Sungai Palah Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, serta saksi ENI LESTARI BINTI DARMAWAN yang beralamat di Dusun Kaliampuk RT 016 RW 008 Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, saksi JERI dan saksi SUJARDI yang merupakan anggota Tim BNNP KALBAR langsung membuka 2 (dua) buah tas warna hitam yang berisi barang mencurigakan tadi dan mengeluarkan isi yang ada di dalam 2 (dua) tas hitam tersebut serta menemukan masing-masing berupa 1 (satu) bungkus balutan plastik warna hitam ukuran besar yang terdapat 5 (lima) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang diduga berisi narkotika jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening yang setelah ditotalkan semua berjumlah sebanyak 10 (sepuluh) bungkus. Kemudian, saksi JERI dan saksi SUJARDI juga langsung mengamankan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Tough yang dipakai oleh terdakwa RAKIMAN Alias PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) yang berisi berupa 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor C5947070 a.n Rakiman Martosuparjo; 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor X3394397 a.n Rakiman Martosuparjo; 1 (satu) buah KTP a.n Rakiman dengan NIK 3313111805700002; 1 (satu) buah kartu ATM BNI nomor 5371 7631 2013 7412; 1 (satu) buah buku rekening BNI Taplus dengan nomor rekening 1814968436 a.n Bpk Rakiman; Uang tunai senilai Rp. 1.217.000 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 2000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 1 (buah) handphone merk VIVO Y03 Warna hitam dengan IMEI 1: 866707071576774 IMEI 2: 866707071576766 terpasang nomor 082352297974; 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S warna forest green dengan IMEI 1 : 861395060988633 IMEI 2 : 861395060988625, terpasang nomor +601112029861. - Bahwa saksi BELKIS sempat bertanya kepada terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “siapa orang yang mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang parkir ditepi jalan depan masjid yang terdakwa temui tadi di Kecamatan Sajingan Besar” dan dijawab oleh terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “LISTIYO, supir terdakwa” kemudian saksi bertanya lagi “kamu suruh kemana supir bapak itu” dan dijawab oleh terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “terdakwa suruh tunggu di Sambas”. Setelah mendapat keterangan dari terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) tersebut, saksi BELKIS langsung menghubungi anggota Tim BNNP KALBAR lainnya yang sudah standby di seputaran Kecamatan Sambas yaitu saksi ISWANDI dan saksi BELKIS langsung meminta saksi ISWANDI untuk mencari dan mengamankan 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang dikendarai supirnya terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) yang bernama saksi LISTIYO dan tidak lama berselang sekitar antara 10 menit atau 15 menit kemudian, saksi ISWANDI menghubungi saksi BELKIS dan menyampaikan bahwa saksi ISWANDI dan saksi ROBI telah mengamankan saksi LISTIYO beserta 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang dikendarainya dan barang-barang lainnya milik saksi LISTIYO ditepi Jalan Raya Kartiasa depan Pasar Tradisional Kartiasa Sambas. Sekira pukul 22.10 Wib Setelah mendengar informasi dari saksi ISWANDI tersebut, saksi BELKIS bersama-sama saksi JERI dan saksi SUJARDI langsung bergeser dari Kecamatan Galing menuju Sambas serta membawa terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) yang telah lebih dulu diamankan beserta seluruh barang bukti narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang turut diamankan untuk menemui saksi ISWANDI dan saksi ROBI telah mengamankan saksi LISTIYO beserta 1 (satu) unit mobil pickup warna hitam merk suzuki yang dikendarainya. Dalam perjalanan dari Kecamatan Galing menuju Kota Sambas, terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) ada menjelaskan bahwa terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) bersama-sama saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dan melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tersebut untuk diantarkan dari perbatasan Aruk Sajingan Besar Kabupaten Sambas menuju ke daerah tujuan yaitu sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada tanggal 25 Januari 2025, terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) dan saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO membawa dan mengantarkan narkotika jenis shabu dengan dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas menuju Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur. Kemudian kedua, pada tanggal 12 Februari 2025 terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) dan saksi LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO membawa dan mengantarkan narkotika jenis shabu dengan dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas lewat jalur darat akan menuju Pontianak selanjutnya lewat jalur laut menuju Semarang selanjutnya baru menuju ke Jakarta. Sewaktu saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO bekerja menyupirkan terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil pick up tersebut bermerk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX membawa dan mengantarkan narkotika jenis shabu pada tanggal 25 Januari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas dengan tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, saksi LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO mendapatkan uang upah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 27 Januari 2025 terdakwa RAKIMAN ada memberikan uang upah kepada saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO dengan cara transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas namanya, yang mana uang tersebut saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO kirim kepada istrinya yang ada di Kabupaten Kendal Jawa Tengah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Saat dalam perjalanan menuju Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO ada berkata kepada terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) sedang membutuhkan uang untuk khitanan anaknya sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Kemudian setelah saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO dan terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, pada tanggal 31 Januari 2025 terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) mentransfer kembali uang ke rekening Bank BCA atas nama saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO sebesar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah), waktu itu saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO sempat bertanya kepada terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) “mengapa mengirim uang sebanyak ini”, waktu itu terdakwa RAKIMAN menjawab “kamu pake dulu, nanti pekerjaan berikutnya terdakwa panggil kamu lagi”. maksud dan tujuan terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) mengatakan kepada saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO “kamu pake dulu, nanti pekerjaan berikutnya terdakwa panggil kamu lagi” tersebut yaitu pada saat saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO bekerja dengan terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) membawa narkotika pada tanggal 25 Januari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas dengan tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang saksi LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO terima dalam 2 (dua) kali transfer ke rekening Bank BCA miliknya yaitu pertama tanggal 27 Januari 2025 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kedua tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) tersebut adalah upah kerja membawa narkotika pada tanggal 25 Januari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas dengan tujuan Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur yang seharusnya saksi LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO terima Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk upah kerja berikutnya pada tanggal 12 Februari 2025 dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas lewat jalur darat akan menuju Pontianak selanjutnya lewat jalur laut menuju Semarang selanjutnya baru menuju ke Jakarta sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sekaligus dibayarkan, sehingga apabila saksi LISTIYO Alias LIS Bin KUNARIYO dan Terdakwa RAKIMAN Alias PAK DE BIN MARTO SUPARJO (Alm) berhasil mengantar atau mengirim narkotika jenis shabu ke Kota Jakarta pada tanggal 12 Februari 2025 itu, maka Terdakwa RAKIMAN Alias PAK DE BIN MARTO SUPARJO (Alm) tidak perlu membayar upah kerja saksi kembali dikarenakan sudah dibayar lebih dulu oleh Terdakwa RAKIMAN Alias PAK DE BIN MARTO SUPARJO (Alm) pada tanggal 31 Januari 2025. Selanjutnya Terdakwa RAKIMAN Alias PAK DE BIN MARTO SUPARJO (Alm) dan saksi LISTIYO beserta seluruh barang bukti yang diamankan berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang diduga berisi narkotika jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening maupun barang bukti lainnya yang turut diamankan milik Terdakwa RAKIMAN Alias PAK DE BIN MARTO SUPARJO (Alm) dan saksi LISTIYO langsung dibawa ke Kantor BNNP KALBAR. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Polda Kalbar Nomor : 156/NNF/2025, tanggal 14 Februari 2025, yang ditandatangani oleh ADMIRAL, ST, KABIDLABFOR Polda Kalbar dengan hasil pengujian sebagai berikut terhadap 10 (empat) kantong plastic klip transparan kode A1, B1, C1, D1, E1, F1, G1, H1, I1, dan J1 berisi Kristal warna putih mengandung Metamfetamin (+) termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 9 Thn 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak No 48/BAP/MLPTK/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, dilaksanakan oleh Perpetua Setia Putra, A.Md, Penata Muda I (III/b) NIP.198910222011011001 bersama-sama dengan Rio Yunandar, SH MH, Penyidik BNNP Kalbar terhadap barang bukti berupa Penimbangan Berat Narkotika Penimbangan 10 (sepuluh) Klip Plastik transparan berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 9946.07 gram, antara lain • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode A, dengan berat netto 999,25 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma dua lima) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode A1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode A2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 997,25 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma dua lima) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode B, dengan berat netto 1.001,34 (seribu satu koma tiga empat) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode B1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode B2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 999,34 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma tiga empat) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode C, dengan berat netto 1.000,09 (seribu koma nol sembilan) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode C1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode C2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,09 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode D, dengan berat netto 946,07 (Sembilan ratus empat puluh enam koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode D1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode D2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 944,07 (sembilan ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode E, dengan berat netto 999,47 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode E1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode E2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 997,47 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma empat tujuh) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode F, dengan berat netto 1.000,71 (seribu koma tujuh satu) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode F1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode F2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,71 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh satu) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode G, dengan berat netto 1.000,32 (seribu koma tiga dua) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode G1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode G2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,32 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode H, dengan berat netto 996,17 (Sembilan ratus sembilan puluh enam koma satu tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode H1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode H2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 994,17 (sembilan ratus sembilan puluh empat koma satu tujuh) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode I, dengan berat netto 1.000,70 (seribu koma tujuh nol) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode I1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode I2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,70 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh nol) gram untuk dimusnahkan; • 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode J, dengan berat netto 1.000,95 (seribu koma sembilan lima) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode J1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode J2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,95 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan lima) gram untuk dimusnahkan; - Bahwa terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya lebih dari 9946.07 gram tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, terdakwa mendapat upah sebesar 10.000 RM atau sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dari seseorang yang di panggil Bos warga negara Malaysia atas menerima atau menjadi perantara membawa narkotika golongan I jenis shabu, serta terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan. ----- Perbuatan terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------- A T A U Kedua : ----- Bahwa terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) bersama-sama dengan Saksi LISTIYO Als LIS Bin KUNARIYO (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di Jalan Raya Desa Galing Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk mengadili perkara ini, ”Melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------ - Bermula pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 00.13 Wib, terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) berangkat dari rumah kontrakan yang berada di daerah Ambawang Kab. Kubu Raya, sampai di perbatasan Kecamatan Entikong Kab. Sanggau sekira pukul 05.30 wib dan selanjutnya masuk ke Malaysia melewati pintu perbatasan dengan menggunakan Paspor Negara Republik Indonesia nomor X3394397 a.n Rakiman Martosuparjo. Sekira pukul 09.47 Wib, orang kepercayaan BOS yang namanya terdakwa tulis KAWAN LEE ada menelpon terdakwa menggunakan handphone nomor +60 16-409 8603 menanyakan apakah terdakwa sudah sampai di Kuching Malaysia dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa sudah sampai di Kuching Malaysia, sekira pukul 10.21 Wib, orang kepercayaan BOS yang namanya terdakwa tulis KAWAN LEE menelpon terdakwa kembali dengan maksud dan tujuan untuk menjemput dengan menggunakan sepeda motor dari perbatasan Kuching Malaysia tersebut, terdakwa digonceng menuju wilayah yang tidak terdakwa ketahui namanya masih di dalam wilayah Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 13.21 Wib, sewaktu berada di Malaysia, terdakwa ada menghubungi melalui telpon whatsapp saksi LISTIYO yang beralamat di Dusun Gemuh Blanten RT 001 RW 003 Desa Gemuh Blanten Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk datang ke Pontianak, kemudian terdakwa membelikan saksi LISTIYO tiket kapal KM. Dharma Kartika 7 tujuan Semarang-Pontianak secara online dengan kode pesanan V4387132, yang mana pada saat itu jadwal keberangkatan kapal tersebut berangkat hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 17.00 Wib dan sampai di Pontianak hari Senin tanggal 10 Februari 2025 pukul 05.00 Wib dan pukul 15.40 Wib, terdakwa mengirimkan melalui pesan whatsapp tiket kapal yang sudah terdakwa pesan tadi langsung kepada saksi LISTIYO. - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 15.27 Wib, saat terdakwa masih berada di wilayah Malaysia, terdakwa ada mengirim pesan whatsapp kepada saksi LISTIYO dan menanyakan “Wis ono pelabuhan Lis/sudah ada dipelabuhan Lis” dan dijawab oleh saksi LISTIYO dengan mengirimkan foto bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan gelang kapal, hal itu menandakan saksi LISTIYO sudah berada di dalam kapal untuk selanjutnya berangkat dari Semarang menuju Pontianak. Bahwa terdakwa menyuruh saksi LISTIYO datang ke Pontianak pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 dengan menggunakan kapal laut dari Semarang tujuan Pontianak untuk mengambil 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX, yang terdakwa simpan di rumah kontrakan terdakwa di Desa Ambawang Kab. Kubu Raya dan selanjutnya membawa mobil tersebut menyusul terdakwa ke Sambas, karena saksi LISTIYO sudah bekerja / menyupirkan terdakwa membawa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada tanggal 25 Januari 2025 terdakwa membawa narkotika jenis shabu sebanyak 500 (lima ratus) gram dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas menuju Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur. Kemudian kedua, pada tanggal 12 Februari 2024 membawa narkotika jenis shabu dengan dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas menuju Kota Jakarta. Pada pengantaran pertama pada tanggal 25 Januari 2025 saat saksi LISTIYO bekerja menyupirkan terdakwa membawa narkotika jenis shabu sebanyak 500 (lima ratus) gram dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas menuju Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, saksi LISTIYO ada berkata kepada terdakwa bahwa saksi LISTIYO membutuhkan uang untuk khitanan anaknya sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 27 Januari 2025 terdakwa ada memberikan uang upah dengan cara transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama LISTIYO, yang mana uang tersebut dikirimkan saksi LISTIYO kepada istrinya yang ada di Kabupaten Kendal Jawa Tengah untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya keluarganya, setelah terdakwa dan saksi LISTIYO berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu ke Kota Samarinda Prov. Kalimantan timur, selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2025 terdakwa mentransfer kembali uang sebesar Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama LISTIYO, yang mana uang tersebut adalah merupakan upah uang hasil kerja saat mengantarkan narkotika jenis shabu dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas menuju Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur dan upah uang untuk pekerjaan kedua pada tanggal 12 Februari 2025 membawa narkotika jenis shabu dari Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas menuju Kota Jakarta, sudah terdakwa bayari lebih dulu, karena saksi LISTIYO membutuhkan uang untuk khitanan anaknya, sehingga pada pekerjaan kedua tanggal 12 Februari 2025 tersebut, terdakwa tidak perlu membayar upah kepada saksi LISTIYO dikarenakan sudah dibayar lebih dulu yang termasuk dalam uang sebesar Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) dan sudah terdakwa transfer ke rekening Bank BCA atas nama LISTIYO pada tanggal 31 Januari 2025. - Bahwa sekira pukul 16.59 Wib, BOS yang namanya terdakwa tidak tahu, suku tionghua warga negara Malaysia yang di dalam handphone terdakwa orang tersebut tertulis 100+101 ada menghubungi terdakwa menggunakan handphone nomor +601115813347, menawarkan pekerjaan untuk mengeluarkan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening dengan berat netto 9946,07 gram (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh enam koma nol tujuh) yang sudah dikemas dalam 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider yang masingmasing berisi 5 (lima) bungkus narkotika golongan 1 jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening yang telah dibungkus menjadi satu kesatuan dengan menggunakan plastik warna hitam ukuran besar dari wilayah Aruk Sajingan Besar Kabupaten Sambas dengan menggunakan jalur darat menuju ke Pontianak selanjutnya dari Pontianak terdakwa akan langsung ke Jakarta dengan menggunakan jalur kapal laut dengan upah sebesar 10.000 RM atau sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). kemudian sekira pukul 19.35 Wib, orang kepercayaan BOS yang namanya terdakwa tulis KAWAN LEE dalam kontak handphone terdakwa tersebut, menghubungi terdakwa kembali dan bertanya kepada terdakwa mengenai kesediaan terdakwa menerima pekerjaan yang diberikan oleh BOS. Karena saat itu terdakwa sedang mengurut atau mengobati secara alternatif pasien-pasien terdakwa yang ada di Malaysia, sehingga terdakwa tidak terlalu merespon pekerjaan yang diberikan oleh BOS tersebut. - Bahwa hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 07.34 Wib orang kepercayaan BOS yang namanya terdakwa tulis KAWAN LEE dalam kontak handphone terdakwa tersebut menghubungi terdakwa kembali serta menyampaikan permintaan tolong BOS, karena Bos nya tersebut tidak ada pekerjaan dan perlu uang untuk membayar hutanghutangnya. Selanjutnya sekira pukul 10.17 Wib, saat terdakwa masih berada di wilayah Malaysia, terdakwa menghubungi BOS serta menyampaikan kesediaan terdakwa menerima pekerjaan yang diberikan untuk membantu mengeluarkan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening dengan berat netto 9946,07 gram (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh enam koma nol tujuh) yang sudah dikemas dalam 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider yang masing-masing berisi 5 (lima) bungkus narkotika golongan 1 jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening yang telah dibungkus menjadi satu kesatuan dengan menggunakan plastik warna hitam ukuran besar dari wilayah Aruk Sajingan Besar Kabupaten Sambas dengan menggunakan jalur darat menuju ke Pontianak selanjutnya dari Pontianak terdakwa langsung ke Jakarta dengan menggunakan jalur kapal laut dengan upah sebesar 10000 RM atau sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). - Bahwa hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 06.00 wib, setelah saksi LISTIYO sampai di Pontianak ada menelpon terdakwa yang saat itu masih berada di Sibu Malaysia menggunakan telpon whatsapp memberitahukan dirinya sudah sampai dan terdakwa menyuruh saksi LISTIYO ke rumah kontrakan terdakwa yang ada di daerah Ambawang Kab. Kubu Raya untuk beristirahat dulu. Kemudian sekira pukul 17.20 Wib terdakwa memerintahkan saksi LISTIYO menyusul terdakwa ke Sambas serta membawa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX, nomor rangka MHYHDC61TPJ241712, nomor mesin K15BT1561341 beserta STNK nomor 07174748.8 a.n Fendinal Suherman milik terdakwa. Setelah itu sekira pukul 17.49 Wib, karena pada saat itu terdakwa sedang berada di Malaysia sehingga tidak bisa mengirim uang langsung ke rekening Bank BCA saksi LISTIYO, kemudian terdakwa mengirim uang operasional melalui adik terdakwa ke nomor rekening Bank BCA saksi LISTIYO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk menyusul terdakwa dari Pontianak menuju Sambas dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX. Selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib saat mau menuju ke wilayah perbatasan Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas tepatnya berada di jalan tikus dalam hutan serta penerangan hanya menggunakan lampu motor saja, namun masih masuk ke dalam wilayah perbatasan Biawak Malaysia, orang kepercayaan BOS yang namanya terdakwa tulis KAWAN LEE dalam kontak handphone terdakwa tersebut ada menyerahkan titipan dari BOS, uang panjar sebesar 3.000 RM dari 10.000 RM sesuai kesepakatan awal dan sisanya sebesar 7.000 RM akan dibayarkan melalui transfer setelah 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening dengan berat netto 9946,07 gram (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh enam koma nol tujuh) yang sudah dikemas dalam 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider tersebut sampai di Jakarta. Selanjutnya terdakwa dari jalan tikus dalam hutan perbatasan Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas keluar dengan berjalan kaki menuju pangkalan ojek yang ada di Aruk Sajingan Besar. Setelah itu dengan menggunakan ojek, terdakwa minta diantarkan ke Hotel Wella Sambas dikamar nomor 207 untuk beristirahat. - Bahwa hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib, saksi LISTIYO sampai di Sambas dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX, milik terdakwa. Langsung terdakwa arahkan menuju hotel tempat terdakwa menginap yaitu Hotel WELLA Sambas yang terletak di dekat Terminal Sambas, dikamar 207 yang sudah terdakwa pesan. Sekira pukul 10.30 wib, terdakwa pergi ke moneychanger yang ada di Pasar Sambas serta menukarkan ke mata uang rupiah uang sebesar 3.000 RM yang terdakwa terima dari BOS melalui orang kepercayaannya tersebut dan saat itu terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terdakwa kirim ke Istri terdakwa untuk keperluan sehari-harinya di rumah terdakwa, yang ada di Kabupaten Kendal dan sisanya terdakwa pakai sebagai biaya operasional terdakwa selama melaksanakan pekerjaan sebagai kurir untuk mengantarkan dan menyerahkan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening dengan berat netto 9946,07 gram (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh enam koma nol tujuh) dari Malaysia melalui perbatasan Aruk ke Jakarta. Kemudian sekira pukul 14.18 Wib. Terdakwa mengajak saksi LISTIYO untuk menuju ke Simpang Tiga Tanjung Harapan Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas dengan maksud memantau situasi jalan dan makan pada salah satu warung makan yang ada di dekat simpang tiga tersebut. Disela-sela santai bersama saksi LISTIYO tersebut, terdakwa juga ada berkomunikasi dengan orang kepercayaan BOS yang namanya terdakwa tulis KAWAN LEE dalam kontak handphone terdakwa, namun saat itu KAWAN LEE menyampaikan kepada terdakwa bahwa barang (shabu-shabu) belum siap. Selanjutnya terdakwa juga membagi informasi yang terdakwa terima dari KAWAN LEE tersebut kepada saksi LISTIYO dengan mengatakan “barang (shabu-shabu) belum ready” dan sekira pukul 17.41 Wib, terdakwa dan saksi LISTIYO langsung pulang menuju Hotel WELLA yang berada di Sambas untuk beristirahat. - Bahwa hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa keluar seorang diri dari kamar 208 Hotel Wella Sambas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna hitam milik terdakwa dengan nopol KB 3016 VY, nomor rangka MH3SE88H0PJ467688, nomor mesin E3R2E3351611 beserta STNK nomor 15032959.F a.n Totong Rukmana menuju Aruk Sajingan Besar Kab. Sambas dan sampai pada pukul 11.24 wib di Aruk Sajingan Besar tersebut. Kemudian pada pukul 11.30 wib, terdakwa mengirimkan voicenote memberitahukan dan memerintahkan saksi LISTIYO untuk cekout dari kamar 208 hotel Wella Sambas kemudian berangkat menyusul terdakwa ke Kecamatan Sajingan Besar. Sekitar pukul 11.54 Wib, terdakwa singgah di Masjid yang ada di Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar untuk melaksanakan sholat dzuhur dan sekitar pukul 13.15 wib. Kemudian sekira pukul 15.26 wib, saksi LISTIYO memberitahukan posisinya ke terdakwa bahwa sudah berada di depan Masjid yang ada di Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX milik terdakwa, setelah itu langsung menjumpai saksi LISTIYO di parkiran Masjid tersebut, sekira pukul 17.00 wib, terdakwa pergi dari Masjid yang ada di Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar menggunakan sepeda motor melewati jalan raya kembali menuju perbatasan Aruk Sajingan Besar - Biawak Malaysia, sampai di tepi jalan raya yang terdapat rambu lalu lintas, terdakwa berhenti dan langsung menghubungi orang kepercayaan BOS yang membawa narkotika jenis shabu. Saat itu, orang kepercayaan BOS yang membawa narkotika jenis shabu mengatakan bahwa dirinya sudah masuk ke dalam wilayah Aruk Sajingan Besar namun masih berada di jalan setapak dalam hutan dan apabila hari sudah gelap baru orang tersebut menyimpan atau meletakkan 10 (sepuluh) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening dengan berat netto 9946,07 gram (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh enam koma nol tujuh) yang sudah dikemas dalam 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider, ditempat yang sudah disepakati bersama di wilayah sekitar Aruk Sajingan Besar, sekitar pukul 19.50 wib, barulah orang kepercayaan BOS menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider yang di dalamnya masing-masing berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang sudah dibalut dengan plastik warna hitam ukuran besar sudah disimpan atau diletakkan di dalam parit yang berada ditepi jalan raya tidak jauh dari tiang plang rambu lalu lintas, kemudian sekira pukul 20.00 Wib malam hari, terdakwa langsung mencari 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider yang di dalamnya masing-masing berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang sudah dibalut dengan plastik warna hitam ukuran besar yang disimpan atau diletakkan dalam parit yang terdapat tiang plang rambu lalu lintas di tepi jalan raya menuju dari Aruk Sajingan Besar Kabupaten Sambas menuju ke perbatasan Biawak Malaysia. Setelah terdakwa berhasil menemukan dan mengambil 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider yang di dalamnya masing-masing berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang sudah dibalut dengan plastik warna hitam ukuran besar tersebut, selanjutnya terdakwa meletakkan kedua 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider di dasboard tengah sepeda motor yang terdakwa kendarai dan terdakwa langsung menuju arah balik dan menjumpai saksi LISTIYO yang sudah menunggu terdakwa di Masjid yang ada di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar. Sekira pukul 20.15 wib, setibanya terdakwa diparkiran Masjid yang ada di Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar dan menemui saksi LISTIYO yang masih menunggu terdakwa di dalam mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX tersebut karena dalam perasaan terdakwa seolah-olah ada yang mengikuti, terdakwa tidak jadi memindahkan atau menaikan ke dalam mobil pick up 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider yang di dalamnya masing-masing berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang sudah dibalut dengan plastik warna hitam ukuran besar tersebut, selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi LISTIYO untuk berangkat dulu menuju arah Sambas meskipun rencana awalnya mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX yang dibawa oleh saksi LISTIYO tersebut adalah untuk mengangkut dan membawa narkotika jenis shabu yang dikirim dari BOS Malaysia dari perbatasan Biawak Malaysia masuk melalui wilayah Aruk Sajingan Besar, selanjutnya lewat dari Sajingan Kab. Sambas dibawa melalui jalan darat menuju Pontianak dan kemudian dari Pontianak dibawa ke Jakarta melalui jalur Kapal Laut dan setelah sampai di Jakarta, baru BOS mengirim pesan titik lokasi paket tersebut disimpan atau diletakkan. - Bahwa pada pukul 21.30 Wib saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan membawa 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider yang di dalamnya masing-masing berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang sudah dibalut dengan plastik warna hitam ukuran besar yang terdakwa letakkan di dasboard tengah sepeda motor yang terdakwa kendarai, tepatnya di tepi Jalan Raya Kecamatan Galing Kabupaten Sambas, tiba-tiba sepeda motor yang terdakwa kendarai distop oleh saksi BELKIS dan saksi JERI mengatakan bahwa mereka adalah Anggota BNNP KALBAR, mendengar hal tersebut terdakwa hanya diam saja, selanjutnya salah satu Anggota BNNP KALBAR langsung menurunkan diatas aspal Jalan Raya 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider yang terdakwa letakkan di dasboard tengah sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut. Selanjutnya saksi BELKIS dan saksi JERI anggota BNNP KALBAR disaksikan saksi ENI LESTARI, saksi NAJIRI dan saksi WARJIANTO warga setempat serta di depan terdakwa, membuka 2 (dua) buah tas ransel ukuran besar warna hitam merk Super Rider dan menemukan di dalam masing-masing tas ransel tersebut 1 (satu) bungkus balutan plastik warna hitam ukuran besar yang terdapat 5 (lima) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang diduga berisi narkotika jenis shabu berbentuk kristal warna putih bening yang setelah ditotalkan semua berjumlah sebanyak 10 (sepuluh) bungkus. Setelah itu Anggota BNNP KALBAR juga melakukan penggeledahan 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk Tough yang saat itu sedang terdakwa pakai dan selanjutnya mengamankan barangbarang yang berada di dalam tas selempang tersebut yang berisi antara lain, yaitu 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor C5947070 a.n Rakiman Martosuparjo; 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor X3394397 a.n Rakiman Martosuparjo; 1 (satu) buah KTP a.n Rakiman dengan NIK 3313111805700002; 1 (satu) buah kartu ATM BNI nomor 5371 7631 2013 7412; 1 (satu) buah buku rekening BNI Taplus dengan nomor rekening 1814968436 a.n Bpk Rakiman; Uang tunai senilai Rp. 1.217.000 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 2000 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 1 (buah) handphone merk VIVO Y03 Warna hitam dengan IMEI 1: 866707071576774 IMEI 2: 866707071576766 terpasang nomor 082352297974; 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y17S warna forest green dengan IMEI 1 : 861395060988633 IMEI 2 : 861395060988625, terpasang nomor +601112029861. - Bahwa saksi BELKIS Anggota BNNP KALBAR juga sempat menginterogasi terdakwa dengan mengatakan “dimana mobil pick up yang dipakai untuk angkut barang ini (shabu-shabu)” dan terdakwa jawab “sudah terdakwa suruh jalan duluan ke arah sambas”. Kemudian saksi BELKIS langsung menghubungi anggota tim lainnya yang telah standby di seputaran daerah Kota Sambas, untuk segera mencari, menghentikan dan mengamankan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX yang sedang dikendarai oleh saksi LISTIYO tersebut. Setelah Anggota BNNP KALBAR berhasil mengamankan saksi LISTIYO beserta 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nopol B 9850 KAX yang sedang berhenti ditepi Jalan Raya Kartiasa depan Pasar Tradisional Kartiasa Sambas tersebut. Selanjutnya Hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Pukul 00.24 Wib, Terdakwa dan saksi LISTIYO beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP KALBAR. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Polda Kalbar Nomor : 156/NNF/2025, tanggal 14 Februari 2025, yang ditandatangani oleh ADMIRAL, ST, KABIDLABFOR Polda Kalbar dengan hasil pengujian sebagai berikut terhadap 10 (empat) kantong plastic klip transparan kode A1, B1, C1, D1, E1, F1, G1, H1, I1, dan J1 berisi Kristal warna putih mengandung Metamfetamin (+) termasuk Narkotika golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 9 Thn 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak No 48/BAP/MLPTK/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, dilaksanakan oleh Perpetua Setia Putra, A.Md, Penata Muda I (III/b) NIP.198910222011011001 bersama-sama dengan Rio Yunandar, SH MH, Penyidik BNNP Kalbar terhadap barang bukti berupa Penimbangan Berat Narkotika Penimbangan 10 (sepuluh) Klip Plastik transparan berisi narkotika jenis shabu berat netto keseluruhan 9946.07 gram, antara lain: a. 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode A, dengan berat netto 999,25 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma dua lima) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode A1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode A2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 997,25 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma dua lima) gram untuk dimusnahkan; b. 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode B, dengan berat netto 1.001,34 (seribu satu koma tiga empat) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode B1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode B2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 999,34 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma tiga empat) gram untuk dimusnahkan; c. 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode C, dengan berat netto 1.000,09 (seribu koma nol sembilan) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode C1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode C2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,09 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma nol sembilan) gram untuk dimusnahkan; d. 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode D, dengan berat netto 946,07 (Sembilan ratus empat puluh enam koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode D1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode D2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 944,07 (sembilan ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram untuk dimusnahkan; e. 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode E, dengan berat netto 999,47 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode E1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode E2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 997,47 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma empat tujuh) gram untuk dimusnahkan; f. 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode F, dengan berat netto 1.000,71 (seribu koma tujuh satu) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode F1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode F2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,71 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh satu) gram untuk dimusnahkan; g. 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode G, dengan berat netto 1.000,32 (seribu koma tiga dua) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode G1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode G2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,32 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan; h. 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode H, dengan berat netto 996,17 (Sembilan ratus sembilan puluh enam koma satu tujuh) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode H1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode H2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 994,17 (sembilan ratus sembilan puluh empat koma satu tujuh) gram untuk dimusnahkan; i. 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode I, dengan berat netto 1.000,70 (seribu koma tujuh nol) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode I1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode I2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,70 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh nol) gram untuk dimusnahkan; j. 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan bungkusan warna kuning bergambarkan harimau yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu diberi kode J, dengan berat netto 1.000,95 (seribu koma sembilan lima) gram, kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan pengujian narkotika diberi kode J1 kemudian disisihkan ke dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat netto sebesar 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk kepentingan Persidangan diberi kode J2. Sedangkan sisa dengan berat Netto 998,95 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan lima) gram untuk dimusnahkan; - Bahwa terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya 9946.07 gram jenis shabu tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan. ----- Perbuatan terdakwa RAKIMAN Als PAK DE Bin MARTO SUPARJO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- Sambas, 12 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H. Ajun Jaksa NIP 199410052019021004 |